Dinamika politik dan pemerintahan di dunia pada tahun 2020 sangat tidak menentu, hal ini terjadi karena pandemi Covid-19 yang melanda dunia termasuk di Indonesia. Sampai Jurnal ini diterbitkan (20/11) terdapat lebih dari 55,6 juta jiwa yang terinfeksi Covid-19. Kondisi ini membuat Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan penundaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 yang semulanya akan dilaksanakan di 270 daerah pada tanggal 23 September 2020 menjadi tanggal 9 Desember 2020.

Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020 tidak pelak menimbulkan pro kontra, meskipun demikian beberapa negara seperti Korea Selatan, Amerika Serikat dan lainnya menjadi percontohan bagaimana suatu negara mengelola Pemilu di Masa Pandemi . Menanggapi pro kontra tersebut, Tim Redaksi Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia mempublikasi artikel yang mengangkat isu "Tata Kelola Pemilihan Dalam Pusaran Bencana" dimana 5 (lima) naskah fokus kepada bencana non alam (khususnya Covid 19) dan 1 naskah fokus pada bencana alam. Inisiasi ini adalah sebuah wujud kontribusi KPU RI melalui tulisan ilmiah dalam menjelaskan legitimasi Pemilihan baik secara hukum, sosial maupun kesehatan. Publikasi ini sangat penting karena memberikan gambaran bahwa Stakeholder Pemilihan khususnya Penyelenggara Pemilu bekerja keras mewujudkan Pemilihan yang memenuhi Protokol Kesehatan dan justru menjadi ajang Kampanye Prokes di masa pandemi Covid-19.

Published: 2020-11-20