KAJIAN MANAJEMEN KRISIS PADA UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19 DALAM PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2020
Abstract
Kajian ini bertujuan untuk merumuskan analisis manajemen krisis pada upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dalam pemilihan serentak tahun 2020. Kajian ini bersifat deskriptif kualitatif, menggunakan metode kepustakaan. Mengumpulkan pendapat ahli tentang manajemen krisis dan beberapa regulasi terkait pemilu lalu kemudian dirangkum menjadi sebuah simpulan. Batasan masalah dalam kajian ini pertama aspek pelaksanaan tahapan pilkada dan kedua aspek kesehatan dan keselamatan. Hasil yang didapat dari kajian ini bahwa KPU akan menggelar Pilkada Serentak pada tahun 2020 dalam kondisi pandemi Covid-19. KPU menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 pada setiap tahapan Pilkada Serentak tahun 2020. Kesimpulan kajian adalah bahwa pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2020 ditengah pandemi Covid-19 membutuhkan analisa manajemen krisis. Manajemen krisis ini mempertimbangkan aspek kesehatan dan keselamatan. Manajemen krisis diterapkan mulai dari tahap persiapan, tahap pelaksanaan sampai tahap pasca pilkada berlalu. Pada tahap persiapan, KPU secara khusus merumuskan kebijakan regulasi terkait pencegahan penyebaran covid-19. Protokol kesehatan wajib dilakukan. Penambahan anggaran untuk pembelian Alat Pelindung Diri (APD). Pada tahap pelaksanaan, terjadi penundaan tahapan karena pandemi. Jumlah Tempat Pemungutan Suara bertambah. Jumlah petugas bertambah. Pasca pilkada, pola dan metode pencegahan penyebaran Covid-19 yang diterapkan pada pilkada tahun 2020 menjadi model pada pelaksanaan pemilihan berikutnya.
References
Agustyati Khairunnisa, 2020. Evaluasi Pemilu Serentak 2019: Dari Sistem Pemilu ke Manajemen Penyelenggaraan Pemilu. Perludem, Jakarta.
Cutlip, Scott M, Allen H. Center, Glen M. Broom. 2009. Effective Public Relations, Edisi Kesembilan, Kencana: Jakarta
Fachruddin, Ahmad. 2020. Berita dalam https://akurat.co/news/id-1120464-read-manajemen-krisis-pilkada-di-tengah-covid19.
Hasibuan, Rezky Panji Perdana Martua. 2020. Urgensitas Perppu Pilkada Dikala Wabah Pandemi Covid-19. Jurnal ‘Adalah: Buletin Hukum dan Keadilan, Vol. 4, No. 1
International IDEA. 2014. Handbook on Electoral Management Design. Buku dapat diakses melalui laman https://www.idea. int/sites/default/files/publications/electoral-management-design-2014.pdf
Iriantara, Yosal. 2004. Manajemen Strategis PublicRelations, Ghalia Indonesia, Jakarta
Kasali, Rhenald. 1999. Manajemen Public Relations: Konsep Dan Aplikasinya di Indonesia. Jakarta: Pustaka Utama Grafiti.
Kriyantono, Rachmat. 2015. Public Relations, Issue & Crisis Management: Pendekatan Critical Public Relations, Etnografi Kritis & Kualitatif. Jakarta: Kencana.
Mukhtar. 2013. Metode Praktis Penelitian Deskriptif Kualitatif. Jakarta Selatan : Referensi (GP Press Group)
Nazir, Moh. 2013. Metode Penelitian. Bogor: Ghalia Indonesia.
Nova, Firsan. 2011. Crisis Public Relations. Strategi PR Menghadapi Krisis. Jakarta: Raja Grafindo Persada
Sugiyono, 2017. Metode Penelitian Bisnis: Penekatan Kuantitatif, Kualitatif, Kombinasi, R&D. Bandung : Alfabeta, CV.
Wall Alan, Andrew Ellis, Ayman Ayoub, dkk. 2016. Desain Penyelenggaraan Pemilu: Buku Pedoman Internasional IDEA.
Regulasi
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2o2o Tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid -19) Sebagai Bencana Nasional
Perppu nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana nonalam Covid-19
Surat Keputusan (SK) Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/111/2020 Tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Website
Akurat.co. “Manajemen krisis pilkada ditengah covid19’’. Berita dalam https://akurat.co/news/id-1120464-read-manajemen-krisis-pilkada-di-tengah-covid19. Diakses tanggal 13 Oktober 2020.
Covid19.go.id, “kesembuhan-kumulatif-covid-19-bertambah-menjadi-382084”. Berita dalam https://covid19.go.id/p/berita/kesembuhan-kumulatif-covid-19-bertambah-menjadi-382084. Diakses tanggal 13 Oktober 2020
Idea. Int, ‘”ikhtisar-global-covid-19-dampak-terhadap-pemilu-bahasa-indonesia”. Berita dalam https://www.idea.int/news-media/multimedia-reports/ikhtisar-global-covid-19-dampak-terhadap-pemilu-bahasa-indonesia. Diakses tanggal 10 November 2020
Kbbi.web.id, “krisis”. Berita dalam https://www.kbbi.web.id/krisis. Diakses tanggal 13 Oktober 2020
Kompas.com, ‘”Polemik Pilkada 2020 di Tengah Pandemi, Mungkinkah Ditunda?. Berita dalam https://nasional.kompas.com/read/2020/09/18/08520801/polemik-pilkada-2020-di-tengah-pandemi-mungkinkah-ditunda?. Diakses tanggal 3 November 2020
Copyright (c) 2020 Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Terms and Conditions of Publication
1. Author's Rights and Authorities
As an author, you (or your employer or institution) may do the following:
- make copies (print or electronic) of the article for your own personal use (not for commercial purpose), including for your own classroom teaching use;
- make copies and distribute such copies (including through email) of the article to research colleagues, but not allowed to distribute commercially and systematically, e.g. via an email list or list server;
- present the article at a meeting or conference and to distribute copies of the article to the delegates attending such meeting;
- retain all proprietary rights in any process, procedure, or article of manufacture described in the work;
- include the article in full or in part in a thesis or dissertation;
- use the article or any part thereof in a printed compilation of your works, such as collected writings or lecture notes, and other derivative works, with full acknowledgement to JEP as the original journal publishing the article;
- may reproduce material extracted from the article or derivative works for the author's personal use, but must consider the copyrights procedure.
All copies, print or electronic, or other use of the paper or article must include the appropriate bibliographic citation for the article’s publication in the journal.
2. Requests from Third Parties
Although authors are permitted to re-use all or portions of the article in other works, this does not include granting third-party requests for reprinting, republishing, or other types of re-use. Requests for all uses not included above, including the authorization of third parties to reproduce or otherwise use all or part of the article (including figures and tables), should be referred to KPU by going to our website at https://journal.kpu.go.id/.
3. KPU Copyright Ownership
KPU owns the copyrights to reproduce, distribute, disseminate, translate, and other uses in accordance with the existing Laws and Regulations.
Every accepted manuscript should be accompanied by "Copyright Transfer Agreement" prior to the article publication.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Electoral Governance (Jurnal Tata kelola Pemilu Indonesia) by KPU is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License. Permissions beyond the scope of this license may be available at https://journal.kpu.go.id/index.php/TKP
If you are a nonprofit or charitable organization, your use of an NC-licensed work could still run afoul of the NC restriction, and if you are a for-profit entity, your use of an NC-licensed work does not necessarily mean you have violated the term.