KAJIAN MANAJEMEN KRISIS PADA UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19 DALAM PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2020

  • Jalaluddin Ali KPU
Keywords: Manajemen Krisis, Pilkada Serentak, Pandemi Covid-19

Abstract

Kajian ini bertujuan untuk merumuskan analisis manajemen krisis pada upaya pencegahan penyebaran Covid-19  dalam pemilihan serentak tahun 2020. Kajian ini bersifat deskriptif kualitatif, menggunakan metode kepustakaan. Mengumpulkan pendapat ahli tentang manajemen krisis dan beberapa regulasi terkait pemilu lalu kemudian dirangkum menjadi sebuah simpulan. Batasan masalah dalam kajian ini pertama aspek pelaksanaan tahapan pilkada dan kedua aspek kesehatan dan keselamatan. Hasil yang didapat dari kajian ini bahwa KPU akan menggelar Pilkada Serentak pada tahun 2020 dalam kondisi pandemi Covid-19. KPU menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 pada setiap tahapan Pilkada Serentak tahun 2020. Kesimpulan kajian adalah bahwa pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2020 ditengah pandemi Covid-19 membutuhkan analisa manajemen krisis. Manajemen krisis ini mempertimbangkan aspek kesehatan dan keselamatan. Manajemen krisis diterapkan mulai dari tahap persiapan, tahap pelaksanaan sampai tahap pasca pilkada berlalu. Pada tahap persiapan, KPU secara khusus merumuskan kebijakan regulasi terkait pencegahan penyebaran covid-19. Protokol kesehatan wajib dilakukan. Penambahan anggaran untuk pembelian Alat Pelindung Diri (APD). Pada tahap pelaksanaan, terjadi penundaan tahapan karena pandemi. Jumlah Tempat Pemungutan Suara bertambah. Jumlah petugas bertambah. Pasca pilkada, pola dan metode pencegahan penyebaran Covid-19 yang diterapkan pada pilkada tahun 2020 menjadi model pada pelaksanaan pemilihan berikutnya.

References

Agustyati Khairunnisa, 2020. Evaluasi Pemilu Serentak 2019: Dari Sistem Pemilu ke Manajemen Penyelenggaraan Pemilu. Perludem, Jakarta.

Cutlip, Scott M, Allen H. Center, Glen M. Broom. 2009. Effective Public Relations, Edisi Kesembilan, Kencana: Jakarta

Fachruddin, Ahmad. 2020. Berita dalam https://akurat.co/news/id-1120464-read-manajemen-krisis-pilkada-di-tengah-covid19.

Hasibuan, Rezky Panji Perdana Martua. 2020. Urgensitas Perppu Pilkada Dikala Wabah Pandemi Covid-19. Jurnal ‘Adalah: Buletin Hukum dan Keadilan, Vol. 4, No. 1

International IDEA. 2014. Handbook on Electoral Management Design. Buku dapat diakses melalui laman https://www.idea. int/sites/default/files/publications/electoral-management-design-2014.pdf

Iriantara, Yosal. 2004. Manajemen Strategis PublicRelations, Ghalia Indonesia, Jakarta

Kasali, Rhenald. 1999. Manajemen Public Relations: Konsep Dan Aplikasinya di Indonesia. Jakarta: Pustaka Utama Grafiti.

Kriyantono, Rachmat. 2015. Public Relations, Issue & Crisis Management: Pendekatan Critical Public Relations, Etnografi Kritis & Kualitatif. Jakarta: Kencana.

Mukhtar. 2013. Metode Praktis Penelitian Deskriptif Kualitatif. Jakarta Selatan : Referensi (GP Press Group)

Nazir, Moh. 2013. Metode Penelitian. Bogor: Ghalia Indonesia.

Nova, Firsan. 2011. Crisis Public Relations. Strategi PR Menghadapi Krisis. Jakarta: Raja Grafindo Persada

Sugiyono, 2017. Metode Penelitian Bisnis: Penekatan Kuantitatif, Kualitatif, Kombinasi, R&D. Bandung : Alfabeta, CV.

Wall Alan, Andrew Ellis, Ayman Ayoub, dkk. 2016. Desain Penyelenggaraan Pemilu: Buku Pedoman Internasional IDEA.

Regulasi

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2o2o Tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid -19) Sebagai Bencana Nasional

Perppu nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana nonalam Covid-19

Surat Keputusan (SK) Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/111/2020 Tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19

Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang

Website

Akurat.co. “Manajemen krisis pilkada ditengah covid19’’. Berita dalam https://akurat.co/news/id-1120464-read-manajemen-krisis-pilkada-di-tengah-covid19. Diakses tanggal 13 Oktober 2020.

Covid19.go.id, “kesembuhan-kumulatif-covid-19-bertambah-menjadi-382084”. Berita dalam https://covid19.go.id/p/berita/kesembuhan-kumulatif-covid-19-bertambah-menjadi-382084. Diakses tanggal 13 Oktober 2020

Idea. Int, ‘”ikhtisar-global-covid-19-dampak-terhadap-pemilu-bahasa-indonesia”. Berita dalam https://www.idea.int/news-media/multimedia-reports/ikhtisar-global-covid-19-dampak-terhadap-pemilu-bahasa-indonesia. Diakses tanggal 10 November 2020

Kbbi.web.id, “krisis”. Berita dalam https://www.kbbi.web.id/krisis. Diakses tanggal 13 Oktober 2020

Kompas.com, ‘”Polemik Pilkada 2020 di Tengah Pandemi, Mungkinkah Ditunda?. Berita dalam https://nasional.kompas.com/read/2020/09/18/08520801/polemik-pilkada-2020-di-tengah-pandemi-mungkinkah-ditunda?. Diakses tanggal 3 November 2020

Published
2020-11-20
How to Cite
AliJ. (2020). KAJIAN MANAJEMEN KRISIS PADA UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19 DALAM PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2020. Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia, 2(1). https://doi.org/10.46874/tkp.v2i1.196