//journal.kpu.go.id/index.php/TKP/issue/feed Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia 2023-11-20T15:22:46+07:00 Pusat Pelatihan Penelitian dan Pengembangan KPU RI puslatlitbang@kpu.go.id Open Journal Systems <p>Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia diterbitkan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia bekerja sama dengan konsorsium 12 Universitas Negeri. Jurnal terbit dua kali dalam setahun dengan tema-tema tertentu dari isu Kepemiluan.</p> //journal.kpu.go.id/index.php/TKP/article/view/1012 MANAJEMEN RISIKO PENGADAAN DAN DISTRIBUSI LOGISTIK PEMILU SERENTAK 2024 BERBASIS COSO ENTERPRISE RISK MANAGEMENT 2023-11-20T15:22:45+07:00 Endah Ayuning Rostiati endahayuning@mail.ugm.ac.id <p>Logistik merupakan tahapan paling sentral dalam Pemilu. Meskipun telah ada peraturan dan keputusan terkait pengadaan logistik, namun dalam implementasinya kerap kali timbul permasalahan. Penelitian ini memetakan risiko di seluruh tahapan logistik mulai dari pengadaan dan distribusi logistik. Pemetaan risiko tersebut didasarkan pada kerangka analisis <em>Enterprise Risk Management </em>(ERM) versi tahun 2004 yang dikeluarkan oleh <em>Committee of Sponsoring Organizations of the Treadway Commission</em> (COSO). Data dalam studi ini dikumpulkan melalui survei online, <em>Focus Group Discussion</em> (FGD),<em> in-depth interview</em>, dan studi pustaka. Temuan studi ini menunjukkan bahwa belum ada upaya manajemen risiko untuk mengendalikan risiko logistik di lingkungan internal KPU RI. Lebih lanjut, dalam konteks persiapan Pemilu serentak 2024, studi ini mengungkapkan bahwa terdapat enam risiko utama yang harus segera ditangani yaitu keterlambatan logistik, cuaca buruk, perubahan peraturan, kerusakan logistik, keamanan, dan SDM. Oleh karena itu, KPU RI perlu mempersiapkan upaya-upaya strategis untuk meminimalisir risiko-risiko tersebut dengan didasarkan pada hasil analisis COSO ERM.</p> 2023-11-20T12:44:11+07:00 Copyright (c) 2023 Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia //journal.kpu.go.id/index.php/TKP/article/view/1076 MENAKAR POTENSI PELANGGARAN KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILU: SEBUAH ANALISIS TEORI STRUKTURASI 2023-11-20T15:22:45+07:00 Zulfikhar zulfikhardzulhijjah@gmail.com <p><strong>ABSTRAK</strong></p> <p>Sebagai golongan masyarakat yang ditugaskan oleh negara untuk melaksanakan Pemilihan Umum (Pemilu), penyelenggara Pemilu mengemban tanggung jawab besar untuk bersikap netral dan imparsial. Integritas tanpa cela dan bekerja dengan profesionalitas merupakan manifestasi karakter yang tak bisa ditawar. Namun, penyelenggara Pemilu merupakan manusia biasa yang berada di dalam struktur kekeluargaan, pertemanan, dan kapital yang berjalin kelindan dengan kepentingan-kepentingan partisan. Sebagai individu yang independen, penyelenggara Pemilu rentan terjebak di dalam dilema antara setia kepada disiplin kode etik atau menyerah kepada intervensi partisan. Mengambil pendekatan kualitatif, studi ini meneliti kasus-kasus terdahulu di dalam khazanah kepustakaan yang ada. Studi ini menemukan bahwa penyelenggara Pemilu mampu berkomitmen setia kepada kode etik tetapi juga mampu melanggarnya. Hal ini tergantung pada apakah penyelenggara Pemilu sebagai agen berdaulat terhadap banalitas partisan yang bermain di dalam struktur kepemiluan kita.</p> 2023-11-20T12:45:02+07:00 Copyright (c) 2023 Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia //journal.kpu.go.id/index.php/TKP/article/view/1051 GENERASI Z DALAM PEMILU: POLA BERMEDIA GENERASI Z DALAM PENCARIAN INFORMASI POLITIK 2023-11-20T15:22:45+07:00 Nona Evita nona.evita@gmail.com <p><strong>ABSTRAK</strong></p> <p>Generasi Z merupakan salah satu generasi yang disasar pada Pemilu 2024. Salah satu agenda penyelenggara pemilu adalah melakukan pendidikan politik bagi pemilih Generasi Z. Penelitian sebelumnya memberikan gambaran tentang preferensi partai politik Generasi Z namun belum ada penelitian yang memberikan gambaran luas tentang pola bermedia Generasi Z khususnya dalam pencarian informasi seputar kepemiluan. Penelitian ini memberikan gambaran pola bermedia Generasi Z dalam pencarian informasi politik dan pemilu. Tujuan dari penelitian ini agar penyelenggara maupun partai politik peserta pemilu mendapatkan gambaran pola bermedia Generasi Z sehingga pemilihan media dan pengemasan informasi menjadi tepat sasaran. Dengan pendekatan kuantitatif dan kualitatif, penelitian ini menggunakan metode survei dengan total responden sebanyak 802 Generasi Z. Data kuantitatif ini kemudian disempurnakan dengan wawancara mendalam sebanyak 19 Generasi Z. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meski tidak menjadi preferensi utama, generasi ini tetap mengakses informasi seputar politik. Media sosial menjadi tempat utama mereka mencari informasi politik. Konsumsi informasi seputar politik sifatnya insidental dan rentang perhatian hanya 8 detik. Meski rentang perhatian singkat, Generasi Z menganggap serius nilai seperti keaslian, reputasi, dan kredibilitas. Temuan ini menjadi masukan agar penyelenggara dan peserta dapat mengemas informasi seputar politik dan kepemiluan dengan ringan, mengedukasi, menghibur dan tentunya memiliki visual yang menarik.&nbsp;&nbsp;</p> 2023-11-20T12:47:21+07:00 Copyright (c) 2023 Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia //journal.kpu.go.id/index.php/TKP/article/view/994 PEMILIHAN UMUM DEWAN PERWAKILAN DAERAH DI IBU KOTA NEGARA NUSANTARA: PROBLEMATIKA KONSEPTUAL, URGENSI, DAN PELAKSANAAN 2023-11-20T15:22:45+07:00 Muhammad RM Fayasy Failaq fayasyfailaq2@gmail.com Dimas Adi Prasetiyo madiun123madiun123@gmail.com Siti Mahmuda mahmuda.ali26@gmail.com Mely Noviyanti melynoviyanti23@gmail.com <p><strong>ABSTRAK</strong></p> <p>Terdapat dua persoalan yang mendasari penelitian ini. Pertama, Pasal 13 UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) menyatakan di IKN Nusantara hanya akan dilaksanakan Pemilu pada tingkat Nasional, namun dalam PERPPU No. 1 Tahun 2022 tentang Pemilu tidak mengatur dapil khusus untuk itu. Kedua, terdapat pertanyaan konseptual untuk Pemilu DPD sebab susunan Pemda IKN yang hanya setingkat provinsi. Persoalan tersebut akan dikaji berdasarkan problematika konseptual, urgensi hadirnya DPD, serta pelaksanaan Pemilu DPD di IKN Nusantara. Penelitian ini adalah penelitian&nbsp; yuridis normatif. Bahan hukum dari sumber kepustakaan selanjutnya akan ditelaah secara kualitatif. Kesimpulan penelitian ini, terdapat disparitas konseptual keberadaan DPD di IKN, pada satu sisi strukturnya yang setingkat provinsi tidak bisa dikategorikan sebagai provinsi sebab bukan merupakan daerah otonom. Pada sisi lain, DPD sebagai representasi regional memiliki kinerja untuk mewakili seluruh daerah dalam wilayah Indonesia. Terlepas dari itu, keberadaan DPD untuk dapil IKN memiliki urgensitas, secara umum untuk mewujudkan aspirasi kedaerahan serta secara khusus untuk melakukan kontrol terhadap kinerja Badan Otorita IKN dan Presiden dalam wilayah IKN. Terakhir, sampai diadakan Pemilu DPD di IKN, fungsi aspirasi kedaerahan dilaksanakan oleh Badan Otorita.</p> 2023-11-20T13:00:45+07:00 Copyright (c) 2023 Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia //journal.kpu.go.id/index.php/TKP/article/view/964 ANALISIS FAKTOR-FAKTOR NON-ELEKTORAL POTENSI PEMICU KONFLIK PEMILU TAHUN 2024 2023-11-20T15:22:46+07:00 Agus Sutisna agusmadany72@gmail.com <p><strong>ABSTRAK</strong></p> <p>Pemilu 2024 akan menjadi pemilu pertama dalam sejarah elektoral Indonesia yang akan memilih secara serentak anggota legislatif, presiden dan wakil presiden, serta kepala daerah dan wakil kepala daerah, meski dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang berbeda. Hajat demokrasi ini akan berlangsung di tengah arus deras partisipasi publik berlatar ragam fenomena sosiopolitik yang diartikulasikan dalam bentuk-bentuk ekspresi gagasan dan perilaku yang mencemaskan, suatu fenomena yang telah hadir pada perhelatan Pemilu 2019 serta beberapa Pemilihan sebelum dan sesudahnya, misalnya isu politisasi agama, ras dan etnik, serta isu-isu non-elektoral lainnya. Studi ini bertujuan memetakan faktor-faktor non-elektoral yang dapat hadir mendahului dan/atau menyertai pelaksanaan Pemilu 2024 yang dapat memicu konflik elektoral. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif; metode pengumpulan data dilakukan dengan studi literatur dan analisis atas beberapa fenomena sosiopolitik yang mendahului dan/atau menyertai perhelatan Pemilu. Secara hipotetik hasil kajian menunjukkan bahwa sejumlah faktor non-elektoral (sosial, politik, budaya, keagamaan, ekonomi, dan hukum) secara potensial memicu eskalasi dan pengerasan konflik Pemilu 2024 yang dapat saja berujung pada terganggunya proses dan/atau delegitimasi hasil Pemilu.</p> 2023-11-20T14:09:48+07:00 Copyright (c) 2023 Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia //journal.kpu.go.id/index.php/TKP/article/view/1001 JAMINAN SOSIAL: SUATU UPAYA NON-MITIGASI BEBAN KERJA BADAN AD HOC PENYELENGGARA PEMILU 2023-11-20T15:22:46+07:00 Gabe Ferdinal Hutagalung gabe.hutagalung@gmail.com Resky Eka Rachmadani gabe.hutagalung@gmail.com <p><strong>ABSTRAK</strong></p> <p>Rekrutmen Badan <em>Ad hoc</em> yang dirancang sedemikian rupa berusaha untuk membentuk Badan <em>Ad hoc</em> yang siap menghadapi beban kerja berat dan berkomitmen tinggi menyelenggarakan Pemilu. Komitmen tersebut perlu dirawat pula oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan menghadirkan rasa tenang melalui perlindungan jaminan sosial. Artikel ini fokus mengkaji urgensi pemberian jaminan sosial, bentuk jaminan sosial yang diberikan, ketersediaan anggaran dan permasalahan lain yang muncul dalam pelaksanaan pemberian jaminan sosial, serta kolaborasi pelaksanaan pemberian jaminan sosial. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan melakukan pendekatan campuran naratif dan fenomenologi. Pengumpulan data melalui observasi dan dokumen, peneliti berperan sebagai instrumen penelitian. Data direduksi berdasarkan kebutuhan penelitian untuk menghasilkan rekomendasi yang dapat dipertimbangkan. Penelitian menunjukkan bahwa upaya non-mitigasi menghadapi beban kerja Badan <em>Ad hoc</em> melalui pemberian jaminan sosial penting sebagai perwujudan tanggung jawab KPU, kendala dalam pelaksanaan dapat diatasi dengan melakukan pembaharuan berkala aturan terkait pedoman pemberian santunan, berdasarkan sudut pandang anggaran KPU, pelaksanaan perlindungan jaminan sosial perlu berkolaborasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan pihak terkait lainnya.</p> 2023-11-20T14:17:57+07:00 Copyright (c) 2023 Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia