PERILAKU PENYELENGGARA PEMILU DALAM TAHAPAN DISTRIBUSI LOGISTIK DAN ANTISIPASI PERILAKU PADA MASA PANDEMI COVID-19
Abstract
Artikel ini mengulas tahapan distribusi logistik dan perilaku penyelenggara Pemilu dan antisipasi perilaku penyelenggara pada masa pandemi Covid-19. Metode penelitian ini, dilakukan dengan pendekatan kualitatif yang mendeskripsikan kejadian dan peristiwa yang terkait dengan penyelenggaraan pemilu khususnya pada tahapan distribusi logistik. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan wawancara dengan informan penyelenggara pemilu di Kabupaten Buton Tengah. Aktivitas analisis data dilakukan melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil analisis dan diskusi/pembahasan menunjukkan bahwa terdapat sejumlah permasalahan terkait logistik pemilu yang tiba tidak tepat waktu pada saat penjemputan, tidak semua jenis logistik tiba di tempat, logistik tiba hanya sebagian saja sehingga hal tersebut memperlambat kinerja aparatur penyelenggara pemilu dan relawan yang bertugas meskipun pada akhirnya dapat diatasi oleh penyelenggara pemilu sehingga pemilihan umum dapat dilaksanakan. Dari aspek kontrol politik tidak ditemukan keterlibatan aktif anggota dewan dan tokoh masyarakat dalam pendistribusian logistik. Dari aspek kontrol organisasi menunjukkan pengawasan internal KPU Kabupaten Buton Tengah dilakukan oleh Ketua KPU Kabupaten Buton Tengah dan TIM yang berasal dari luar KPU seperti Bawaslu Kabupaten Buton Tengah dan pihak Kepolisian. Kemudian dari aspek profesionalisme menunjukkan bahwa penyelenggara pemilu dan relawan demokrasi memiliki kinerja yang baik dan sudah dapat dikatakan profesional. Namun, kelemahannya adalah karena kekurangan personel. nantinya implementor perlu menjaga sarana dan prasarana sesuai dengan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 mulai dari sterilisasi tempat pemungutan suara, penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) seperti masker atau face shield, menyediakan handsanitizer/tempat cuci pada TPS dan menerapkan social distancing pada saat pemungutan suara.
References
Bawaslu. (2019). Menegakkan Keadilan Pemilu: Memaksimalkan Pencegahan, Menguatkan Pengawasan. Jakarta Pusat: Bawaslu.
Fahturrahman, M. (2017). Faktor Birokrasi dalam Keberhasilan Implementasi Kebijakan Publik. Tarbawi: Jurnal Keilmuan Manajemen Pendidikan, 2(02), 14-27.
Haris, S., Surbakti, R., Bhakti, I. N., Isra, S., Ambardi, K., Harjanto, N., Nurhasim, M. (2014). Pemilu Nasional Serentak 2019. Available form: http://www.rumahpemilu.com/public/ doc/2015_02_06_01_35_09_EXECUTIVE SUMMARY PEMILU SERENTAK 2019.pdf
Haryanti, A., & Pujilestari, Y. (2019). Fungsi dan Peran Bawaslu Dalam Pemilu Sebagai Implementasi Penegakan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Jurnal Surya Kencana Dua Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan, 6(1).
Hermanson, D. R., & Rittenberg, L. E. (2003). Internal audit and organizational governance. Research opportunities in internal auditing, 1, 25-71.
Hidayati, R., & Sayumitra, A. (2018). Partisipasi Politik Dalam Pemilu Legislatif 2014 Di Kabupaten Aceh Barat Provinsi Aceh. SOURCE: Jurnal Ilmu Komunikasi, 2(2).
Ismail. M. Z. H. (2020). Perkembangan Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah Langsung Dan Serentak Dalam Rangka Penguatan Demokrasi Lokal Dalam Perspektif Ketatanegaraan Indonesia. Muhakkamah, 5(1), 80-99.
Nasef, M. I. (2014). Studi Kritis Mengenai Kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam Mengawal Electoral Integrity di Indonesia. Ius Quia Iustum Law Journal, 21(3), 378-401.
Soetrisno, E., & Si, M. (2009). Manajemen sumber daya manusia. Penerbit: Kencana.
Solihah, R. (2018). Peluang dan tantangan pemilu serentak 2019 dalam perspektif politik. Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan, 3(1), 73-88.
Tahir, M. M. (2020). Political Education for High School Students in Makassar City. Journal La Edusci, 1(1), 1-6.
Valentine, S., Hollingworth, D., & Francis, C. A. (2013). Quality‐Related HR Practices, Organizational Ethics, and
Positive Work Attitudes: Implications for HRD. Human Resource Development Quarterly, 24(4), 493-523.
Winter, S. C. (2003). Implementation: introduction. Handbook of public administration, 3. Sage Publications London.
Copyright (c) 2020 Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Terms and Conditions of Publication
1. Author's Rights and Authorities
As an author, you (or your employer or institution) may do the following:
- make copies (print or electronic) of the article for your own personal use (not for commercial purpose), including for your own classroom teaching use;
- make copies and distribute such copies (including through email) of the article to research colleagues, but not allowed to distribute commercially and systematically, e.g. via an email list or list server;
- present the article at a meeting or conference and to distribute copies of the article to the delegates attending such meeting;
- retain all proprietary rights in any process, procedure, or article of manufacture described in the work;
- include the article in full or in part in a thesis or dissertation;
- use the article or any part thereof in a printed compilation of your works, such as collected writings or lecture notes, and other derivative works, with full acknowledgement to JEP as the original journal publishing the article;
- may reproduce material extracted from the article or derivative works for the author's personal use, but must consider the copyrights procedure.
All copies, print or electronic, or other use of the paper or article must include the appropriate bibliographic citation for the article’s publication in the journal.
2. Requests from Third Parties
Although authors are permitted to re-use all or portions of the article in other works, this does not include granting third-party requests for reprinting, republishing, or other types of re-use. Requests for all uses not included above, including the authorization of third parties to reproduce or otherwise use all or part of the article (including figures and tables), should be referred to KPU by going to our website at https://journal.kpu.go.id/.
3. KPU Copyright Ownership
KPU owns the copyrights to reproduce, distribute, disseminate, translate, and other uses in accordance with the existing Laws and Regulations.
Every accepted manuscript should be accompanied by "Copyright Transfer Agreement" prior to the article publication.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Electoral Governance (Jurnal Tata kelola Pemilu Indonesia) by KPU is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License. Permissions beyond the scope of this license may be available at https://journal.kpu.go.id/index.php/TKP
If you are a nonprofit or charitable organization, your use of an NC-licensed work could still run afoul of the NC restriction, and if you are a for-profit entity, your use of an NC-licensed work does not necessarily mean you have violated the term.