KONSTITUSIONALITAS PENUNDAAN PELAKSANAAN PEMILIHAN SERENTAK 2020

  • Wilma Silalahi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Keywords: pandemi covid-19, force majeure, pemilihan kepala daerah, pemungutan suara, penundaan Pemilihan serentak

Abstract

Penundaan Pemilihan serentak tahun 2020 akibat pandemi covid-19 yang dinyatakan sebagai bencana nasional, harus dapat memberikan kepastian hukum dan menjamin sistem politik pemilu di Indonesia tetap menciptakan sistem demokratisasi dalam Pemilihan sesuai dengan amanat Pancasila dan UUD 1945. Penundaan Pemilihan serentak tahun 2020 dilakukan sebagai bentuk nyata bahwa apabila Pemilihan serentak tahun 2020 tetap akan dilaksanakan, dampak yang paling terkena adalah masalah kesehatan. Oleh karena itu, metode yang digunakan untuk mengkaji permasalahan ini adalah metode normatif analisis atau disebut juga penelitian doktrinal, yang menyatakan bahwa hukum identik dengan norma-norma tertulis yang dibuat dan diundangkan oleh lembaga atau pejabat yang berwenang. Melalui kajian penelitian ini diharapkan, Pemerintah segera menyusun regulasi baru yang mengakomodir terjadinya force majeure seperti bencana nonalam. Penundaan Pemilihan lanjutan dapat dipergunakan sebagai kontrol atau persiapan terhadap penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) sebagai perangkat penunjang aktivitas Pemilihan di tengah pandemi covid-19 serta dapat sebagai kontestasi politik sekaligus sebagai momentum terhadap perbaikan sistem Pemilihan oleh pemerintah. Selain itu, Penundaan Pemilihan lanjutan tahun 2020 sangat tepat dilaksanakan dengan pertimbangan bahwa, lebih berharga masalah kesehatan dan nilai keselamatan manusia daripada sebuah nilai Pemilihan serta hal ini sudah sesuai dengan perintah konstitusi sesuai dengan prinsip Salus populi suprema lex esto.

References

DAFTAR REFERENSI

Koesoemadi, Asas-asas Perjanjian dan Hukum Perikatan, Jakarta: ISA, 1956.

Soekanto, S, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: Rajawali Press, 2002.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1985.

Sunggono, Bambang, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1997.

Jurnal

Hantoro, Novianto Murti, Tindak Lanjut Perppu Penundaan Pilkada, Info Singkat, Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI, Vol. XII, No. 10/II/Puslit/Mei/2020.

Hardiyanto, Suharso, Budiharto, Pemilihan Umum Kepala Daerah Periode 2015/2020 (Studi Politik Hukum Calon Tunggal), Varia Justicia Vol 12 No. 1 Oktober 2016.

Hasibuan, Rezky Panji Perdana Martua, Urgensitas Perppu Pilkada di Kala Wabah Pandemi Covid-19, ‘ADALAH, Buletin HUkum & Keadilan, Volume 4 Nomor 1 (2020).

Website

Koran Tempo, Sampar dan Momentum Penataan Pilkada, https://koran.tempo.co/read/opini/451521/sampar-dan-momentum-penataan-pilkada, diunduh 20 Juli 2020.

Liputan 6, Rekomendasi Perludem soal Penundaan Pilkada 2020, https://www.liputan6.com/pilkada/read/4220560/rekomendasi-perludem-soal-penundaan-pilkada-2020, diunduh 29 Juli 2020.

mediaindonesia.com, 29 Maret 2020.

nasional.tempo.co, 15 April 2020.

Rahmat S.S. Soemadipradja, Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Penjelasan Hukum Tentang Keadaan Memaksa (Syarat-syarat pembatalan perjanjian yang disebabkan keadaan memaksa/force majeure), https://www.google.com/search?client=firefox-b-d&q=Direktori+Putusan+Mahkamah+Agung+Republik+Indonesia+%2C+Penjelasan+Hukum+Tentang+Keadaan+Memaksa+%28Syarat-syarat+pembatalan+perjanjian+yang+disebabkan+keadaan+memaksa%2Fforce+majeure%29.

thejakartapost.com, 15 April 2020.

Peraturan Perundang-undangan

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, bertanggal 21 Maret 2020.

Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6512.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009, bertanggal 8 Februari 2010.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

___, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723.

___, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234.

___, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656.

___, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898

Published
2020-11-20
How to Cite
SilalahiW. (2020). KONSTITUSIONALITAS PENUNDAAN PELAKSANAAN PEMILIHAN SERENTAK 2020. Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia, 2(1). https://doi.org/10.46874/tkp.v2i1.211