SISTEM INFORMASI PARTAI POLITIK (SIPOL) DALAM VERIFIKASI PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU TAHUN 2019
Abstract
Pada pelaksanaan verifikasi partai politik untuk menjadi Peserta Pemilu tahun 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) untuk membantu proses pendaftaran, penelitian administrasi, dan verifikasi faktual partai politik. Tulisan ini bertujuan untuk (1) menggambarkan penerapan SIPOL dalam pelaksanaan verifikasi partai politik calon Peserta Pemilu tahun 2019, (2) menganalisis permasalahan yang timbul dalam penerapannya, dan (3) mencari solusi terbaik terkait permasalahan yang ditimbulkannya. Tulisan ini merujuk pada penerapan SIPOL dalam tahap pendaftaran, penelitian administrasi, dan verifikasi faktual partai politik Peserta Pemilu tahun 2019 di Kabupaten Brebes, melalui studi dokumentasi hasil pendaftaran, penelitian administrasi, dan verifikasi faktual partai politik pada KPU Kabupaten Brebes. Hasil pengamatan penulis menunjukkan bahwa: (1) banyak data anggota partai politik dalam SIPOL yang tidak sesuai dengan salinan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diserahkan, (2) banyak anggota partai politik hasil sampling yang tidak mengakui/mendukung partai politiknya karena tidak merasa menjadi anggota partai politik tersebut dan baru mengetahuinya pada saat verifikasi faktual oleh KPU, dan (3) operator SIPOL partai politik yang berada di pusat tidak mendelegasikan kewenangannya kepada operator SIPOL di tingkat kabupaten/kota dalam pengelolaan data keanggotaan.
References
Asgart, S. M. (2017, September 2). Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD. Diambil kembali dari Academia.edu: https://www.academia.edu/34762814/Pendaftaran_Verifikasi_dan_Penetapan_Partai
Asrinaldi. (2020). Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu dan Penguatan Prinsip Tata Kelola Pemilu yang Berintegritas. Diambil kembali dari journal.kpu.go.id: https://journal.kpu.go.id/index.php/ERE/article/view/160
Chaniago, P. (2017, Oktober 10). SIPOL Tuai Pro Kontra KPU Diminta Cermati Kendala Teknis yang Dihadapi Parpol. Diambil kembali dari okezone.com: https://nasional.okezone.com/read/2017/10/10/337/1792725/sipol-tuai-pro-kontra-kpu-diminta-cermati-kendala-teknis-yang-dihadapi-parpol.
Keputusan KPU Nomor 174/HK.03.1-Kpt/KPU/X/2017 tentang Pedoman Pendaftaran, Penelitian Administrasi, Verifikasi Faktual, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
Keputusan KPU Nomor: 205/HK.03.1-Kpt/03/KPU/XI/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemeriksaan Dokumen Persyaratan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019 Pasca Putusan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia
KPU Kabupaten Brebes. (2017). Laporan Pelaksanaan Tahapan Pendaftaran, Penelitian Administrasi dan Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Brebes. Diambil kembali dari KPU Kabupaten Brebes: https://kpu-brebeskab.go.id/
Kurniawan, F. (2017, oktober 17 Oktober). Manfaat SIPOL Untuk Seleksi Peserta Pemilu. Diambil kembali dari Seword.com: https://seword.com/umum/manfaat-sipol-untuk-seleksi-peserta-pemilu
Layuk, O. (2020). Analisis Aplikasi SIPOL dalam Verifikasi Partai Politik Pemilu 2019. Diambil kembali dari journal.kpu.go.id: https://journal.kpu.go.id/index.php/ERE/article/view/156
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Salamadian. (2017, Juni 27). Pengertian Partai Politik. Diambil kembali dari Salamadian.com:https://salamadian.com/pengertian-partai-politik/
Slamet, S., Hamdan, A. R., & Deraman, A. (2009). E-Demokrasi di Indonesia, Antara Peluang dan Hambatan Pendekatan Fenomenologis. Seminar Nasional Informatika (hal. 85-93). Yogyakarta : UPN Veteran Yogyakarta.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Copyright (c) 2021 Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Terms and Conditions of Publication
1. Author's Rights and Authorities
As an author, you (or your employer or institution) may do the following:
- make copies (print or electronic) of the article for your own personal use (not for commercial purpose), including for your own classroom teaching use;
- make copies and distribute such copies (including through email) of the article to research colleagues, but not allowed to distribute commercially and systematically, e.g. via an email list or list server;
- present the article at a meeting or conference and to distribute copies of the article to the delegates attending such meeting;
- retain all proprietary rights in any process, procedure, or article of manufacture described in the work;
- include the article in full or in part in a thesis or dissertation;
- use the article or any part thereof in a printed compilation of your works, such as collected writings or lecture notes, and other derivative works, with full acknowledgement to JEP as the original journal publishing the article;
- may reproduce material extracted from the article or derivative works for the author's personal use, but must consider the copyrights procedure.
All copies, print or electronic, or other use of the paper or article must include the appropriate bibliographic citation for the article’s publication in the journal.
2. Requests from Third Parties
Although authors are permitted to re-use all or portions of the article in other works, this does not include granting third-party requests for reprinting, republishing, or other types of re-use. Requests for all uses not included above, including the authorization of third parties to reproduce or otherwise use all or part of the article (including figures and tables), should be referred to KPU by going to our website at https://journal.kpu.go.id/.
3. KPU Copyright Ownership
KPU owns the copyrights to reproduce, distribute, disseminate, translate, and other uses in accordance with the existing Laws and Regulations.
Every accepted manuscript should be accompanied by "Copyright Transfer Agreement" prior to the article publication.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Electoral Governance (Jurnal Tata kelola Pemilu Indonesia) by KPU is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License. Permissions beyond the scope of this license may be available at https://journal.kpu.go.id/index.php/TKP
If you are a nonprofit or charitable organization, your use of an NC-licensed work could still run afoul of the NC restriction, and if you are a for-profit entity, your use of an NC-licensed work does not necessarily mean you have violated the term.