SISTEM INFORMASI PARTAI POLITIK (SIPOL) DALAM VERIFIKASI PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU TAHUN 2019

  • Aditya Susmono Tyas Wisanggeni Komisi Pemilihan Umum Kota Tegal
Keywords: SIPOL, Verifikasi Partai Politik

Abstract

Pada pelaksanaan verifikasi partai politik untuk menjadi Peserta Pemilu tahun 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) untuk membantu proses pendaftaran, penelitian administrasi, dan verifikasi faktual partai politik. Tulisan ini bertujuan untuk (1) menggambarkan penerapan  SIPOL dalam pelaksanaan verifikasi partai politik calon Peserta Pemilu tahun 2019, (2) menganalisis permasalahan yang timbul dalam penerapannya, dan (3) mencari solusi terbaik terkait permasalahan yang ditimbulkannya. Tulisan ini merujuk pada penerapan SIPOL dalam tahap pendaftaran, penelitian administrasi, dan verifikasi faktual partai politik Peserta Pemilu tahun 2019 di Kabupaten Brebes, melalui studi dokumentasi hasil pendaftaran, penelitian administrasi, dan verifikasi faktual partai politik pada KPU Kabupaten Brebes. Hasil pengamatan penulis menunjukkan bahwa: (1) banyak data anggota partai politik dalam SIPOL yang tidak sesuai dengan salinan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diserahkan, (2) banyak anggota partai politik hasil sampling yang tidak mengakui/mendukung partai politiknya karena tidak merasa menjadi anggota partai politik tersebut dan baru mengetahuinya pada saat verifikasi faktual oleh KPU, dan (3) operator SIPOL partai politik yang berada di pusat tidak mendelegasikan kewenangannya kepada operator SIPOL di tingkat kabupaten/kota dalam pengelolaan data keanggotaan.

References

Asgart, S. M. (2017, September 2). Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD. Diambil kembali dari Academia.edu: https://www.academia.edu/34762814/Pendaftaran_Verifikasi_dan_Penetapan_Partai

Asrinaldi. (2020). Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu dan Penguatan Prinsip Tata Kelola Pemilu yang Berintegritas. Diambil kembali dari journal.kpu.go.id: https://journal.kpu.go.id/index.php/ERE/article/view/160

Chaniago, P. (2017, Oktober 10). SIPOL Tuai Pro Kontra KPU Diminta Cermati Kendala Teknis yang Dihadapi Parpol. Diambil kembali dari okezone.com: https://nasional.okezone.com/read/2017/10/10/337/1792725/sipol-tuai-pro-kontra-kpu-diminta-cermati-kendala-teknis-yang-dihadapi-parpol.

Keputusan KPU Nomor 174/HK.03.1-Kpt/KPU/X/2017 tentang Pedoman Pendaftaran, Penelitian Administrasi, Verifikasi Faktual, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota

Keputusan KPU Nomor: 205/HK.03.1-Kpt/03/KPU/XI/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemeriksaan Dokumen Persyaratan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019 Pasca Putusan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia

KPU Kabupaten Brebes. (2017). Laporan Pelaksanaan Tahapan Pendaftaran, Penelitian Administrasi dan Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Brebes. Diambil kembali dari KPU Kabupaten Brebes: https://kpu-brebeskab.go.id/

Kurniawan, F. (2017, oktober 17 Oktober). Manfaat SIPOL Untuk Seleksi Peserta Pemilu. Diambil kembali dari Seword.com: https://seword.com/umum/manfaat-sipol-untuk-seleksi-peserta-pemilu

Layuk, O. (2020). Analisis Aplikasi SIPOL dalam Verifikasi Partai Politik Pemilu 2019. Diambil kembali dari journal.kpu.go.id: https://journal.kpu.go.id/index.php/ERE/article/view/156

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Salamadian. (2017, Juni 27). Pengertian Partai Politik. Diambil kembali dari Salamadian.com:https://salamadian.com/pengertian-partai-politik/

Slamet, S., Hamdan, A. R., & Deraman, A. (2009). E-Demokrasi di Indonesia, Antara Peluang dan Hambatan Pendekatan Fenomenologis. Seminar Nasional Informatika (hal. 85-93). Yogyakarta : UPN Veteran Yogyakarta.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Published
2021-05-17
How to Cite
Aditya Susmono Tyas Wisanggeni. (2021). SISTEM INFORMASI PARTAI POLITIK (SIPOL) DALAM VERIFIKASI PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU TAHUN 2019. Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia, 2(2), 204-223. https://doi.org/10.46874/tkp.v2i2.104