VERIFIKASI PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU DAN PENGUATAN PRINSIP TATA KELOLA PEMILU YANG BERINTEGRITAS

  • ojsadmin ojsadmin
Keywords: Partai politik, Verifikasi, Pemilu, Integritas

Abstract

Salah syarat mengikuti Pemilu Serentak tahun 2019, maka setiap partai politik diharuskan mengikuti verikasi faktual.  Namun, dalam UU No.7/2017 tentang pemilu tidak memberi kewajiban bagi partai politik yang memenangkan Pemilu tahun 2014 untuk ikut verifikasi tersebut.  Jelas, kebijakan ini diskriminatif bagi partai baru sehingga kebijakan ini menyebabkan koalisi masyarakat sipil menguji Pasal 173 yang mengatur tentang keharusan verifikasi ini ke Mahkamah Konstitusi.  Artikel ini membahas pentingnya verifikasi partai politik agar kualitas peserta Pemilu menjadi lebih baik dan Pemilu menjadi berintegritas.  Analisis dalam penelitian ini dilakukan secara kualitatif dengan menggunakan data sekunder dari berbagai hasil penelitian yang sudah dipublikasikan dalam jurnal, dokumen penelitian yang tidak dipublikasi seperti tesis dan disertasi serta laporan jurnalistik.  Penelitian ini menemukan bahwa verifikasi partai politik adalah keniscayaan agar dihasilkannya peserta pemilu yang berkualitas dan berintegritas.  Ada beberapa temuan dalam artikel ini sehingga setiap partai politik tanpa kecuali harus melakukan verifikasi.  Pertama, masih ada partai politik yang tidak memiliki syarat kepengurusan di 34 provinsi, 75 persen kepengurusan di kabupaten kota di provinsi dan 50 persen kepengurusan di tingkat kecamatan dalam provinsi tersebut.  Kedua, masih ada partai politik yang tidak memiliki anggota yang mencapai 1000 orang atau 1/1000 jumlah penduduk.  Ketiga, masih banyak partai politik yang tidak melaksanakan fungsinya dengan baik bahkan kantor kepengurusan permanen yang disyaratkan untuk menampung aspirasi masyarakat juga sering tutup tidak melakukan aktifitasnya.  Keempat, ada fenomena yang menarik di daerah bahwa klientelisme politik masih dominan dalam Pemilu.

Published
2020-03-11