• Laporan Penelitan Penerapan Teknologi Informasi pada Pemilu 2019
    2021

    Penelitian Riset Implementasi Teknologi Informasi (TI) Dalam Pemilu ini
    merupakan hasil kerja sama KPU RI dengan Badan Kerjasama Mnajemen
    Pengembangn (BKMP) Universitas Airlangga Surabaya, yang dalam
    pelaksanaannya dimandatkan pada Tim Riset Fisip Universitas Airlangga. Tema
    riset ini merupakan hal yang sangat tepat karena memberi dorongan kepada KPU
    untuk melakukan modernisasi Tata Kelola Pemilu demi mencapai hasil pemilu
    yang kredibel, transparan dan efektif sert efisien. Hal kaitan ini, penggunaan TI
    dalm pemilu telah dilakukan misalnya melalui aplikasi Sipol, Silon, Sidalih,
    Situng an Sirekap sebagai bagian dari proses untuk menstransformsi penyampaian
    informasi tahapan pemilu yang melibatkan peserta pemilu, jajaran KPU dan
    msyarakat sebagai pemilih. Penerapan TI dalam pemilu ini juga mendorong partai
    politik sebagai pesert pemilu untuk terpacu meembenahi keorganisasiian dan
    keadministrasian keanggotaan partai politik sehingga tata kelola partai semakin
    baik dan siap dalam ketika diperhadapkan dengan pemenuhan persyaratan
    pencalonan sebagai bagian dari proses untuk menjadi peserta pemilu. Begitu pula
    KPU dan jajarannya, semakin adaptif memanfaatkanTI sebagai instrumen untuk
    menghasilkan tahapan pemilu yang transparan, akuntabel dan berintegritas.
    Namun pada prinsipnya, penerapan TI dalam pemilu hasrus semakin terukur dan
    proporsioal agaar tidak mencederai substansi pemilu itu sendiri yaitu terpenuhi
    hak-hak demokrasi warga negara.


    Pada akhirnya, Tim peneliti mengucapkan terima kasih kepada KPU RI
    yang telah memberi kepercayaan kepada BKMP Universitas Airlangga yang telah
    bermitra dalam kerjasama riset ini. Semoga hasil riset ini berguna bagi bangsa
    ddan negara.

  • Konstitusionalitas dan Kerangka Hukum Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024
    2021

    Segala puji beserta syukur senantiasa hanya tertuju kepada Allah
    Subhanahu Wa Taala yang telah memberikan rahmat dan nikmat-Nya kepada kita.
    Berkat rahmat dan nikmat Allah tersebut penulis telah bisa menyelesaikan
    Laporan Hasil Penelitian tentang Konstitusionalitas dan Kerangka Hukum
    Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang dilaksanakan
    oleh Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas
    bekejasama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.


    Laporan Hasil Penelitian ini menjadi bagian dari sejumlah upaya evaluasi
    terhadap Pemilu 2019 dan serta menentukan desain atau tawaran yang
    konstruktif terhadap Pemilihan Serentak 2024. Sebagai pemilu yang
    menggabungkan pemilihan Presiden dan anggota parlemen pertama di Indonesia,
    Pemilu 2019 penting untuk dikaji dari berbagai perspektif. Penelitian ini tentu
    saja diharapkan mampu memberikan gambaran yang jelas atas persoalanpersoalan baik secara normatif maupun implementatif terhadap pelaksanaan
    Pemilu Serentak di 2024 mendatang. Itu sebabnya, dalam penelitian ini menjawab
    persoalan soal efektifitas penyelenggaraan dan penegakan hukum Pemilu
    serentak 2019 dan Pilkada 2020. Di samping itu, Penelitian ini juga mendesain
    kerangka hukum yang relevan untuk digunakan dalam Pemilu dan Pilkada
    serentak 2024 serta menawarkan kerangka hukum yang perlu dibentuk untuk
    mengantisipasi bencana alam dan non-alam, terutama pandemi COVID-19 ini.

    Dalam kesempatan ini, PUSaKO Fakultas Hukum Universitas Andalas
    menyampaikan ucapan terima kasih sebesar-besarnya kepada Komisi Pemilihan
    Umum Republik Indonesia yang telah mempercayakan kami sebagai mitra dalam
    kegiatan riset ini. Selanjutnya terima kasih juga kami ucapkan kepada seluruh Tim
    Peneliti dan seluruh Narasumber yang telah menuangkan gagasan dan tulisannya
    dalam penelitian. Kemudian kami juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh
    pihak yang telah mendukung kegiatan ini yang namanya tidak bisa kami sebutkan
    satu per satu.


    Terakhir peneliti menyadari bahwa laporan ini belumlah sempurna dan
    perlu ada perbaikan dan masukan dari berbagai pihak terutama dari Komisi
    Pemilihan Umum Republik Indonesia dan semua pihak yang mana sebagai mitra
    dalam kegiatan ini. Akhir kata semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa memberi
    kita semua petunjuk dan keberkahan dalam mulai dari tahapan awal hingga akhir
    penelitian in

  • LAPORAN HASIL RISET PEMILU 2019 MANAJEMEN LOGISTIK PEMILU DI PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
    2019

    Pelaksana Riset :

    KPU Provinsi Kalimantan Timur

    Judul Artikel :

    LAPORAN HASIL RISET PEMILU 2019 MANAJEMEN LOGISTIK PEMILU DI PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

    Abstrak :

    Pelaksanaan Pemilu pada tahun 2019 diselenggarakan secara serentak yang meliputi penggunaan hak suara para pemilih untuk 5 (lima) tingkatan pemerintahan. Pemenuhan pengadaan logistik menjadi salah satu aspek penting dalam perlengkapan penyelenggaraan Pemilu tahun 2019 dalam rangka keberhasilan proses penyelenggaran berdemokrasi. permasalahan kekurangan logistik turut menjadi salah satu permasalahan yang terjadi saat persiapan menjelang Pemilu 2019 di berbagai daerah di Indonesia termasuk salah satunya di Provinsi Kalimantan Timur. Penelitian ini bertujuan untuk (1) menjelaskan masalah yang muncul dalam penyediaan logistik Pemilu 2019 di Kalimantan Timur; (2) menjelaskan perencanaan distribusi logistik Pemilu 2019 beserta kendala yang dihadapi dalam pendistribusian Logistik Pemilu; (3) menjelaskan kendala dalam proses sortir dan lipat, serta pengaruh terhadap efieiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemilu dan (4) memberikan strategi pengelolaan logistik pemilu dimasa yang akan datang. Jenis penelitian adalah penelitian desktriptif kualitatif dengan tehnik pengumpulan data teknik kepustakaan dan teknik lapangan dengan observasi,interview, dokumentasi dan Focus Group Discussion beserta teknik analisis data berupa Kondesasi data,penyajian data dan menarik kesimpulan serta verifikasi.

  • EVALUASI PROSES SELEKSI ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA (2018-2019)
    2019

    Pelaksana Riset :

    Pusat Kajian Politik - Lembaga Penelitian dan Pengembangan Sosial Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia

    Judul Riset :

    EVALUASI PROSES SELEKSI ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA (2018-2019)

    Abstrak :

    Evaluasi terhadap penyelenggaraan pemilu-pemilu pasca reformasi di Indonesia menemukan bahwa pelanggaran-pelanggaran pemilu yang melibatkan unsur penyelenggara masih banyak terjadi, yang diakibatkan salah satunya oleh persoalan rekrutmen penyelenggara pemilu yang belum baik. Salah satu asumsi utama dalam kajian pemilu berintegritas (electoral integrity) adalah adanya keterkaitan erat antara rekrutmen penyelenggara pemilu dengan integritas penyelenggaran pemilu itu sendiri.

    Studi ini menganalisis dan mengevaluasi proses dan mekanisme seleksi komisioner KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota yang dilakukan oleh KPU RI dalam kurun waktu 2018-2019. Secara lebih spesifik, studi ini meneliti tiga hal utama. pertama, bagaimana evaluasi terhadap proses dan mekanisme seleksi komisioner KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota yang dilakukan selama kurun waktu 2018-2019; kedua, sejauh mana mekanisme seleksi tersebut mampu mendorong terwujudnya penyelenggara pemilu yang berintegritas, dan terakhir, merumuskan desain dan mekanisme seleksi yang tepat untuk menghasilkan jajaran KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota yang berintegritas dan mampu memenuhi asas-asas pemilu yang berintegritas.

    Studi ini menggunakan metode kualitatif, dimana data primer didapatkan melalui diskusi terarah (focus group discussion) dan wawancara mendalam (in-depth interview) terhadap narasumber kunci yang meliputi tim seleksi, komisioner KPU RI, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, pegiat pemilu serta sekretariat KPU RI. Sementara data sekunder diperoleh dari berbagai dokumen kelembagaan, undang-undang, pemberitaan media cetak maupun daring, serta kajian literatur dari penelitian-penelitian terdahulu.

    Studi ini menemukan bahwa ada dua faktor utama yang mempengaruhi proses seleksi KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota yang berjalan selama kurun waktu 2018-2019. Faktor pertama berkaitan dengan persoalan regulasi mengenai seleksi KPU, yang kerap diinterpretasikan berbeda antara timsel dan KPU RI, sehingga potensial memunculkan persoalan dalam proses seleksi. Faktor kedua berkaitan dengan persoalan teknis dan manajerial dalam proses seleksi yang memunculkan dinamika dan tantangan tersendiri bagi timsel, peserta, maupun jajaran kesekretariatan KPU itu sendiri, baik di tingkat pusat maupun daerah. Selain itu, sistem seleksi yang bertahap dan bertingkat dengan mekanisme gugur juga memunculkan dinamika dalam proses seleksi. Dalam hal ini, perbedaan interpretasi terkait regulasi pada akhirnya menjadi faktor yang menyebabkan praktik yang tidak seragam di beberapa daerah.

  • EVALUASI PEMILU SERENTAK TAHUN 2019 BIDANG EVALUASI KELEMBAGAAN PEMILU
    2019

    Pemilu serentak tahun 2019 telah berhasil dilaksanakan. Beberapa catatan permasalahan perihal pemilu serentak seharusnya menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki sistem kepemiluan di Indonesia. Oleh karena itu, KPU RI sebagai lembaga penyelenggara pemilu telah mengundang para peneliti untuk mengevaluasi pemilu khususnya di bidang "Evaluasi Kelembagaan Pemilu". Hasil penelitian inilah yang nantinya akan dijadikan sebagai batu pijakan untuk memperbaiki sistem kepemiluan di Indonesia khususnya pada lembaga penyelenggara pemilu.

  • EVALUASI PEMILU SERENTAK TAHUN 2019 BIDANG EVALUASI PENYELENGGARAAN TAHAPAN PEMILU
    2019

    Pemilu serentak tahun 2019 telah dilaksanakan. Pada pemilu kali ini menggabungkan pemilihan legislatif dengan pemilihan presiden. Pada Pemilu 2019 ternyata masih terdapat beberapa problematika yang harus diteliti lebih lanjut sehingga kita mengetahui akar permasalhannya untuk diselsaikan. Oleh karena itu, KPU RI mengundang para peneliti untuk mengkaji lebih dalam khususnya di bidang "Evaluasi Penyelenggaraan Tahapan Pemilu". Hasil dari penelitian penelitian inilah yang akan dijadikan sebagai pijakan untuk memperbaiki pemilu yang akan datang.

  • EVALUASI PEMILU SERENTAK 2019 BIDANG EVALUASI ASPEK HUKUM PEMILU
    2019

    Kumpulan Artikel ini membahas "Evaluasi Aspek Hukum Pemilu". Pada pemilu serentak 2019 yang menggabungkan pemilihan legislatif dan pemilihan presiden telah selesai dilaksanakan. Tentunya perlu adanya evaluasi untuk mengetahui kelebihan dan kelemahan terkait pelaksanaannya. Oleh karena itu, KPU RI mengundang seluruh masyarakat luas dari berbagai kalangan untuk terlibat dalam evaluasi pemilu 2019 melalui call for paper.

  • INTEGRITAS DAN BEBAN KERJA PENYELENGGARA AD HOC PADA PEMILU 2019 DI PROVINSI MALUKU UTARA
    2019

    Pelaksana Riset :

    KPU Provinsi Maluku Utara

    Judul Riset :

    Riset Integritas dan Beban Kerja Penyelenggara Ad Hoc Pada Pemilu 2019 di Provinsi Maluku Utara

    Abstrak :

    Studi ini membahas perihal rekrutmen penyelenggara ad hoc di Provinsi Maluku Utara pada Pemilu 2019 yang telah berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, hal tersebut membuahkan dampak positif berupa integritas penyelenggara Ad Hoc di Provinsi Maluku Utara yang pada umumnya dikatan baik. Dilain sisi lembaga ad hoc dalam pelaksanaan Pemilu 2019 di Maluku Utara juga terdapat penyelenggara ad hoc yang jatuh sakit dalam melaksanakan tugas kepemiluan. berangat dari problematika tersebut maka sangat menarik untuk membicarakan mengenai integritas dan beban kerja badan ad hoc.

  • PARTISIPASI PEMILIH PADA PEMILU 2019 DI PROVINSI RIAU
    2019

    Pelaksana Riset :

    KPU Provinsi Riau

    Judul Riset :

    PARTISIPASI PEMILIH PADA PEMILU 2019 DI PROVINSI RIAU

    Abstrak :

    Penelitian ini menyimpulkan beberapa hal. Pertama, peningkatan partisipasi pemilih pada pemilu 2019 memang terjadi, meskipun perbedaan partisipasi pada setiap jenis pemilihan tidak begitu signifikan. Hal ini disebabkan pemilu 2019 dilakukan secara serentak, sehingga partisipasi pemilih pada jenis pemilihan yang lain (seperti DPD, DPR RI dan DPRD Provinsi) ikut terbantu oleh antusiasme masyarakat dalam memberi hak suara pada jenis pemilihan presiden dan DPRD Kabupaten/Kota. Selain itu, meningkatnya partisipasi pemilih pada Pemilu 2019 karena faktor peran aktif penyelenggara pemilu, gaung politik dan peran media massa. Kedua, jika dibandingkan dengan Pilkada Riau 2018, selain gaung politik yang kurang, rendahnya partisipasi pemilih juga disebabkan oleh para kandidat dan tim pemenangan tidak terjun langsung hingga ke desa-desa, sehingga masyarakat banyak yang tidak mengenal sosok kandidat yang akan dipilih dalam Pilkada. Ketiga, sehubungan dengan surat suara tidak sah, terdapat dua pola umum yang ditemukan yaitu pola pencoblosan ganda dan pola surat suara kosong, ini kemudian bisa dibaca sebagai kurangnya pemahaman pemilih tentang mekanisme pencoblosan dalam Pemilu atau bagian dari ekspresi para pemilih (protest voting).

  • PENGARUH HOAKS TERHADAP PENYELENGGARAAN TAHAPAN PEMILIHAN UMUM SERENTAK TAHUN 2019 DI PROVINSI SUMATERA UTARA
    2019

    Pelaksana Riset :

    KPU Provinsi Sumatera Utara

    Judul Riset :

    PENGARUH HOAKS TERHADAP PENYELENGGARAAN TAHAPAN PEMILIHAN UMUM SERENTAK TAHUN 2019 DI PROVINSI SUMATERA UTARA

    Abstrak :

    Artikel ini membahas perihal hoax yang banyak terjadi di daerah hampir sama dengan berita Hoax nasional, mulai dari hoax 7 container surat suara tercoblos, hoax mengenai kotak suara dari kardus yang ditakutkan dapat memudahkan kecurangan, hoax pemilih, dan hoax e-KTP yang dapat memilih dimana saja. Hoax e-KTP dapat memilih dimana saja ini yang menjadi paling berdampak bagi penyelenggara terutama badan Ad Hoc. Strategi yang dilakukan KPUD di Sumatera Utara untuk menangani hoaks adalah dengan mengkonfirmasi berita ke KPU RI bila hoax berasal dari Pusat, melakukan koordinasi dan klarifikasi dengan Bawaslu Daerah, TNI/Polri maupun peserta Pemilu dan masyarakat, secara internal melakukan klarifikasi kepada organ penyelenggara ad hoc, serta melaporkan ke pihak Polri bila hoax tersebut langsung tertuju kepada institusi KPUD.

  • KETERWAKILAN PEREMPUAN
    2019

    Pelaksana Riset :

    KPU Provinsi Sumatera Selatan

    Judul Riset :

    Keterwakilan Perempuan

    Abstrak :

    Peneliti pada dasarnya merekomendasikan kepada KPU dan pihak terkait untuk dapat merumuskan kebijakan, instrumen serta perangkat yang memungkinkan KPU dapat meningkatkan keterwakilan perempuan. Adanya keterbatasan regulatori, KPU tetap dapat memainkan peran yang agak signifikan dalam upaya meningkatkan proporsi keterwakilan perempuan dalam pemilihan umum di masa depan terutama dengan fokus pada kegiatan pendidikan politik baik berupa program-program sosialisasi maupun kampanye publik terbuka. Pendidikan politik yang intinya membangun kesadaran akan pentingnya keterwakilan perempuan dalam pemilihan umum yang pada gilirannnya diharapkan akan meningkatkan keterwakilan perempuan dalam lembaga legislatif baik tingkat pusat maupun daerah. Tentu saja strategi peningkatan keterwakilan perempuan ini seyogyanya dilakukan sebagai suatu strategi kolaboratif antara KPU dengan berbagai lapisan masyarakat yang concern dan terkait dengan isu keterwakilan ini. 

  • EVALUASI BADAN PENYELENGGARA AD HOC PADA PEMILIHAN UMUM 2019 DI SULAWESI TENGGARA
    2019

    Pelaksana Riset :

    KPU Provinsi Sulawesi Tenggara

    Judul Riset :

    EVALUASI BADAN PENYELENGGARA AD HOC PADA PEMILIHAN UMUM 2019 DI SULAWESI TENGGARA

    Abstrak :

    Penelitian ini dilatar belakangi oleh sakitnya 436 penyelenggara Pemilu dan meninggalnya 6 orang Badan Penyelenggara Ad Hoc pemilihan umum di Sulawesi Tenggara. Disamping itu, Sulawesi Tenggara juga merupakan salah satu wilayah yang menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) yang cukup menonjol yaitu sebanyak 62 TPS. Guna mengungkap hal itu, maka penelltian yang dirancang merupakan pendekatan  mix method yaitu suatu langkah penelitian dengan menggabungkan dua bentuk pendekatan dalam penelitian yaitu kualitatif dan kuantitatif. Teknik pengambilan data dilakukan dengan cara menyebarkan angket kepada responden dengan teknik multi stage random sampling. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Badan Penyelenggara Ad Hoc Pada Pemilihan Umum 2019 Di Sulawesi Tenggara melaksanakan seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum  Tahun 2019 sesuai dengan tugas dan wewenangnya yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

  • KETERWAKILAN PEREMPUAN DAN KEBIJAKAN AFIRMASI POLITIK KPU DITERAPKAN DI DALAM KONTESTASI PEMILU 2019
    2019

    Pelaksana Riset :

    KPU Provinsi Sulawesi Selatan

    Judul Riset :

    KETERWAKILAN PEREMPUAN DAN KEBIJAKAN AFIRMASI POLITIK KPU DITERAPKAN DI DALAM KONTESTASI PEMILU 2019

    Abstrak :

    Penelitian ini akan membahas mengenai konteks pemilu serentak 2019 di Sulsel lalu memberi penjelasan bahwa diskursus internal partai politik dalam melakukan rekruitmen dan kaderisasi didominasi oleh syahwat kepentingan parpol dan elit partai yang begitu mendominasi. Dalam ranah legislatif dan partai politik tampaknya partai politik mutlak perlu merancang kebijakan internal untuk mendorong lebih banyak perempuan masuk ke dalam posisi-posisi strategis dalam kepengurusan partai maupun dalam mekanisme pencalonan. Selanjutnya, partai harus melakukan reformasi internal dalam mekanisme kaderisasi dan pencalonan, untuk seluas mungkin membuka akses bagi elemen kader potensial. Rekruitmen politisi perempuan yang mendominasi latar belakang kekerabatan menunjukkan kegagalan partai dalam melakukan rekruitmen dan kaderisasi, serta sempitnya basis legitimasi politik.

  • PETA MASALAH DATA PEMILIH STUDI DI KOTA KUPANG
    2019

    Pelaksana Riset :

    KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur

    Judul Riset :

    PETA MASALAH DATA PEMILIH STUDI DI KOTA KUPANG

    Abstrak :

    Artikel ini fokus membahas mengenai Kompleksitas persoalan data pemilih yang dapat dipetakan akar masalahnya menjadi dua bagian besar. Bagian yang pertama adalah persoalan yang bersumber pada masalah pendataan kependudukan yang tidak terselesaikan sebelumnya yang kemudian terakumulasi sebagai persoalan data pemilih dalam ruang pemilu. Disisi lainbagian yang kedua lebih merupakan persoalan data pemilih yang berakar pada proses pendataan terhadap pemilih di dalam ruang pemilu itu sendiri. Keduanya merupakan elemen penting dan utama yang menyusun kompleksitas persoalan dan carut marut data pemilih dalam pemilu.

  • PENGARUH POLA REKRUTMEN DAN BEBAN KERJA TERHADAP INTEGRITAS DAN PROFESIONALITAS BADAN PENYELENGGARA PEMILU ADHOC PADA PEMILU SERENTAK TAHUN 2019 DI PROVINSI NTB
    2019

    Pelaksana Riset :

    KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat

    Judul Riset:

    PENGARUH POLA REKRUTMEN DAN BEBAN KERJA TERHADAP INTEGRITAS DAN PROFESIONALITAS BADAN PENYELENGGARA PEMILU ADHOC PADA PEMILU SERENTAK TAHUN 2019 DI PROVINSI NTB

    Abstrak :

    Studi ini membahas mengenai tidak adanya pengaruh yang positif dan signifikan antara proses rekrutmen dan integritas. Artinya, pola rekrutmen tidak memiliki pengaruh terhadap integritas petugas badan penyelenggara ad hoc pada Pemilu serentak tahun 2019 di Provinsi NTB. Demikian juga dengan hubungan positif antara pola rekrutmen dan profesionalitas badan penyelenggara ad hoc. Penelitian ini menyimpulkan antara keduanya tidak terdapat hubungan. Dengan kata lain, pola rekrutmen tidak berpengaruh terhadap aspek profesionalitas badan penyelenggara adhoc berbeda dengan pola rekrutmen, sedangkan beban kerja memiliki hubungan yang positif dan signifikan dengan integritas dan profesionalitas. Artinya, aspek beban kerja memiliki pengaruh terhadap integritas dan profesionalitas petugas pemilihan dari unsur badan penyelenggara ad hoc pada Pemilu serentak 2019 di NTB. Beban kerja yang besar, dapat memberikan pengaruh terhadap integritas dan profesionaltas.

  • PARTISIPASI PEMILIH DALAM PEMILIHAN UMUM DI PROVINSI LAMPUNG
    2019

    Pelaksana Riset :

    KPU Provinsi Lampung

    Judul Riset :

    PARTISIPASI PEMILIH DALAM PEMILIHAN UMUM DI PROVINSI LAMPUNG

    Abstrak :

    Perjalanan demokrasi bangsa mengalami pasang surut setalah lebih dari 20 tahun reformasi politik. Euforia demokrasi yang kemudian mendorong terjadinya demokratisasi disemua tingkatan tidak juga menyebabkan kesejahteraan rakyat yang meningkat. Pemilihan Umum reguler menjadi salah satu ciri kualitas demokrasi sebuah bangsa yang demokratis. Pada bagian lain, Pemilihan Umum 2019 dan Pilkada 2018 menjadi hal yang menarik dikaji terutama pada sisi partisipasi politik masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan data utama berasal dari hasil Focus Group Discussion (FGD) dengan beragam stakeholder pemilu, penelitian menganalisis dan juga menggunakan data statistik pemilu yang diperoleh dari pusat data Komisi Pemilihan Umum, fokus penelitian membandingkan hasil partisipasi politik Pemilu 2019 dan Pilkada 2018 serta mencari faktor dibalik perbedaan angka partisipasi politik antara keduanya. Penelitian kami menunjukan bahwa ada 6 (enam) hal utama yang terkait dengan proses pemilu dan partisipasi politik, keenam hal tersebut adalah sistem pemilu secara umum, administrasi, penyelenggara, peserta pemilu, pemilih, dan geograficuaca. Keenam aspek tersebut yang secara diametral mempengaruhi angka partisipasi pemilu disemua tingkatan baik Pemilu Presiden, DPR, DPD, DPRD dan Pemilihan Kepala Daerah. Berangkat dari hal tersebut, penelitian ini menyimpulkan dan memberikan rekomendasi yaity diperlukannya pembenahan di semua lini bagi peningkatan angka partisipasi politik termasuk secara makro pembenahan governance pemilu dan mendorong reformasi elektoral bagi penyelenggaran pemilu yang lebih baik kedepan.

  • MASALAH PENYUSUNAN DATA PEMILIH DI KABUPATEN SANGGAU DALAM PEMI LU 2019: TEMUAN DAN REKOMENDASI
    2019

    Pelaksana Riset :

    KPU Provinsi Kalimantan Barat

    Judul Riset:

    MASALAH PENYUSUNAN DATA PEMILIH DI KABUPATEN SANGGAU DALAM PEMI LU 2019: TEMUAN DAN REKOMENDASI

    Abstrak :

    Pemilu serentak 2019 di Kab. Sanggau telah berhasil dilaksanakan. Tingkat partisipasi pemilihnya berkisar 80 % hingga 82 % untuk 5 pemilihan. Persoalan-persoalan saling terkait dalam penyusunan data pemilih pada Pemilu 2019 di Kab. Pada Kab. Sanggau dapat ditemukan pada aspek-aspek berikut: (a) Sumber data kependudukan dari Disdukcapil tidak up to date seluruhnya. Ketika DP4 disandingkan dengan DPT Pemilu 2018, ditemukan data pemilih ganda, tidak memenuhi syarat, dan lain sebagainya hal inilah yang akan dibahas lebih dalam dalam artikel yang berjudul Masalah Penyusunan Data Pemilih di Kabupaten Sanggau Dalam Pemilu 2019.

  • AKSESIBILITAS INTERNET DAN PARTISIPASI POLITIK ONLINE DISABILITAS DI KABUPATEN JEPARA DALAM PEMILU 2019
    2019

    Pelaksana Riset :

    KPU Provinsi Jawa Tengah

    Judul Riset :

    AKSESIBILITAS INTERNET DAN PARTISIPASI POLITIK ONLINE DISABILITAS DI KABUPATEN JEPARA DALAM PEMILU 2019

    Abstrak :

    Penelitian ini menjelaskan dua hal. Pertama, aksesibilitas internet di kalangan disabilitas, serta partisipasi politik online yang dilakukan disabilitas di Jepara selama pemilu 2019. Penelitian deskriptif kualitatif ini menggunakan metode wawancara kepada 40 orang dari tiga organisasi disabilitas di Jepara, yaitu Bina Akses, Sahabat Difa, dan Pertuni. Hasil penelitian ini menunjukkan beberapa hal. Pertama, mayoritas disabilitas sudah terkoneksi dengan internet. Mereka yang belum terkoneksi dengan internet dan tidak berafiliasi dengan organisasi, berpotensi minim mendapatkan informasi pemilu. Mereka yang sudah mengakses internet, membutuhkan kompetensi khusus untuk mencari informasi pemilu. Kedua, kesadaran disabilitas akan pentingnya fungsi internet sebagai sarana penyampaian aspirasi politik masih rendah. Mereka lebih banyak menggunakan internet untuk hubungan sosial serta promosi produk. Aspirasi disabilitas lebih banyak disalurkan melalui jalur organisasi. Mereka membutuhkan kanal khusus online bagi disabilitas yang memungkinkan mereka menyampaikan aspirasi politik dan kepemiluan. Penelitian ini bertujuan membantu meningkatkan mutu partisipasi disabilitas dalam pemilu dan proses-proses demokrasi sebelum dan sesudah pemilu.

  • KETERWAKILAN PEREMPUAN PADA PEMILU TAHUN 2019 DI PROVINSI JAWA TIMUR: KAJIAN TENTANG SELEKSI PEREMPUAN DI PARTAI POLITIK
    2019

    Pelaksana Riset :

    KPU Provinsi Jawa Timur

    Judul Riset:

    KETERWAKILAN PEREMPUAN PADA PEMILU TAHUN 2019 DI PROVINSI JAWA TIMUR: KAJIAN TENTANG SELEKSI PEREMPUAN DI PARTAI POLITIK

    Abstrak :

    Penelitian ini menjelaskan bagaiman dalam proses seleksi di partai politik didasarkan pada standar baku partai dan memiliki tahapan seleksi dalam penentuan kandidat yang akan maju dalam suatu kontestasi politik, khususnya sebagai calon anggota legislatif. Dalam menentukan  bakal calon legislatif, tahapan proses seleksi calon anggota legislatif harus dilampaui oleh kandidat. Kriteria, prosedur dan metode pencalonan caleg, kepatuhan partai politik terhadap ketentuan perundangan dan PKPU inilah yang akan dibahas secara detail dalam penelitian ini.

  • SERANGAN HOAX TERHADAP KPU PADA PEMILU SERENTAK 2019: STUDI DI JAWA TENGAH
    2019

    Pelaksana Riset :

    KPU Provinsi Jawa Tengah

    Judul Riset:

    SERANGAN HOAX TERHADAP KPU PADA PEMILU SERENTAK 2019: STUDI DI JAWA TENGAH

    Abstrak :

    Studi ini membahas perihal bagaimana produksi dan penyebaran hoax di Pemilu 2019 yang secara umum banyak ditujukan untuk saling  menjatuhkan lawan politik masing-masing dan saling serang di antara pendukung. Selain itu hoax yang menyerang penyelenggara pemilu 2019 lebih banyak ditujukan untuk KPU RI, dibandingkan KPU di daerah. Di Jawa Tengah sendiri tidak banyak yang dibuat dan disebarkan untuk menyerang KPU setempat di Pemilu 2019. Akar masalah utama di balik masifnya penyebaran hoax di Pemilu 2019 tidak dapat dilepaskan dari banyak faktor, mulai dari rendahnya literasi digital dan literasi politik warga yang tidak berbanding lurus dengan meningkatnya frequensi warga dalam mengakses internet dan media sosial, kurang tegasnya negara pada perusahan platform, sampai pada kurang optimalnya pemerintah dan khususnya penyelenggara pemilu dalam memberikan sosialisasi dan pendidikan politik kepada warga. Serangan hoax juga hanya memiliki dampak luar terhadap KPU di Jawa Tengah, dibandingkan terhadap KPU RI. Namun, pengecualian pada konten hoax “mencoblos cukup pakai E-KTP” memiliki dampak besar pada tahapan pemilu.  Strategi KPU di Jateng sudah relatif cukup baik menangkal hoax berkat pengalaman Pilkada 2018, namun di tingkat nasional masih menunjukkan kurang sigapnya KPU RI dan pemerintah terhadap ancaman hoax di Pemilu 2019.

  • RISET DAFTAR PEMILIH 2019 PROVINSI JAWA BARAT
    2019

    Pelaksana Riset :

    KPU Provinsi Jawa Barat

    Judul Riset :

    RISET DAFTAR PEMILIH 2019 PROVINSI JAWA BARAT

    Abstrak :

    Penelitian ini membahas perihal permasalahan mengenai daftar pemilih yang terjadi di Jawa Barat yang sebenarnya serupa dengan berbagai pembahasan isu-isu strategis tentang penyusunan daftar pemilih. Dari hasil penelitian ditemukan kendala-kendala yang dihadapi KPU dalam proses Pencocokan dan Penelitian yakni;  Data DP4 dan data pemilu sebelumnya sebagai modal awal untuk coklit yang tidak faktual, Kekurangan tenaga Coklit di Desa/Kelurahan, Kapasitas dan Kompetensi Pantarlih d. Waktu pelaksanaan Coklit yang singkat, dan Sasaran Coklit yang sulit ditemui. Dari kendala tersebut, solusi yang dilakukan KPU adalah dengan memanfaatkan dan mengefektifkan SDM yang ada di KPU, beberapa PPK dilakukan Tim streaming untuk membantu KPU kabupaten/kota dalam pemutakhiran daftar pemilih, menarik petugas PPS ke KPU untuk melakukan pemutakhiran daftar pemilih dalam SIDALIH, membuat kebijakan daftar pemilih perbaikan (DPTHP), yang meliputi DPTHP 1, DPTHP 2 dan DPTHP 3; serta melakukan sosialisasi Gerakan Melindungi Hak Pilih. Meskipun demikian tidak semua persoalan yang ditemui dapat disolusikan secara efektif karena hambatan aturan dan teknis

  • PARTISIPASI PEMILIH DI BALI
    2019

    Pelaksana Riset :

    KPU Provinsi Bali

    Judul Riset:

    PARTISIPASI PEMILIH DI BALI

    Abstrak :

    Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui angka perbandingan partisipasi pemilih di Provinsi Bali beserta faktor-faktor penyebabnya pada perhelatan Pemilu serentak 2019 dan Pemilukada 2018. Fokus utama penelitian terletak pada partisipasi masyarakat terhadap pemilihan capres-cawapres, anggota DPR, anggota DPD, dan cagub-cawagub. Selain itu, analisis perihal surat suara sah/tidak sah beserta penyebabnya, juga menjadi bagian dari pembahasan. Tim peneliti menggunakan metode campuran (kuantitatif dan kualitatif) dalam upayanya menghasilkan analisis yang terukur, mendalam, serta dapat dipertanggung-jawabkan secara ilmiah. Uji hipotesis kuantitatif menggunakan analisis perbandingan dua sampel independen dengan tingkat akurasi 95%. Pengolahan data secara kualitatif dilakukan dengan teknik wawancara dan sampel informan. Analisis kualitatif menggunakan teori partisipasi politik dan tipologi partisipasi politik. Semua data survei yang diperoleh di lapangan (masyarakat), setelah diformulasikan berdasarkan prosentase, tim peneliti kemudian melakukan konfirmasi kepada pihak penyelenggara (KPU) agar analisis yang dihasilkan tidak bias. Dari keseluruhan penelitian yang sudah dilakukan, didapatkan hasil bahwa partisipasi masyarakat Provinsi Bali pada ajang Pemilu 2019 menunjukkan angka peningkatan dibandingkan dengan Pemilukada 2018. Secara makro, hal ini berbanding lurus terhadap indeks demokrasi Indonesia yang berarti juga semakin tinggi. Namun, adanya fakta kesenjangan angka partisipasi antara pemilihan umum mengindikasikan bahwa partisipasi pemilih tersebut masih belum maksimal. Salah satu aspek administratif yang umumnya mengeliminasi partisipasi warga negara dalam pemilu adalah karena faktor nama yang tidak terdaftar. Sebagai pihak penyelenggara (dalam hal ini KPU), upaya memperbarui sistem perekaman agar lebih mudah diakses secara digital oleh masyarakat yang kian majemuk (baik dalam hal pekerjaan/ status sosial) dan modern, dapat dipertimbangkan menjadi program jangka pendek selanjutnya.

  • Kandidasi, Regulasi, Masalah dan Implikasinya
    No 9 (2018)

    Pelaksana Riset: 

    Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Bekerja Sama dengan Universitas Sumatera Utara

    Judul Riset:

    Kandidasi, Regulasi, Masalah dan Implikasinya

  • Pembatasan Kampanye: Regulasi Dan Implikasinya Terhadap Partisipasi Pemilih
    No 8 (2018)

    Pelaksana Riset: 

    Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Bekerja Sama dengan Universitas Hasanuddin Makassar

    Judul Riset:

    Pembatasan Kampanye: Regulasi Dan Implikasinya Terhadap Partisipasi Pemilih

  • Kampanye Sara: Regulasi, Modus Operandi, Dan Solusi
    No 7 (2018)

    Pelaksana Riset: 

    Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Bekerja Sama dengan Universitas Airlangga Surabaya

    Judul Riset:

    Kampanye Sara: Regulasi, Modus Operandi, Dan Solusi

1-25 of 37