Kajian Kepemiluan menjadi hal yang mutlak diperlukan dalam rangka meningkatkan kualitas tata kelola pemilu di Indonesia, mungkin banyak yang tidak tahu, selain kajian yang dilakukan oleh Kementerian/Lembaga, Lembaga Swadaya Masyarakat atau Pegiat Pemilu, Komisi Pemilihan Umum juga melakukan kajian dalam bentuk Riset Kepemiluan yang digunakan sebagai evaluasi penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan serta sebagai masukan perbaikan kebijakan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.

Publikasi Hasil Riset dalam laman ini merupakan salah satu upaya Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mendesiminasikan informasi pelaksanaan Riset dalam rangka Penelitian dan Pengembangan Kepemiluan dan Organisasi Penyelenggara Pemilu di Indonesia.

Selamat Membaca....

 

Announcements

Edaran Instrumen Monitoring Riset

2019-10-13

Surat Edaran dapat diunduh disini

Lampiran Edaran dalam versi ms word dapat diunduh disini

Menyusuli Surat Ketua KPU Nomor 1076/RT.05-SD/01/KPU/VII/2019, Tanggal 30 Juli 2019, perihal Pedoman Riset Kepemiluan Tahun 2019 yang dilaksanakan di 17 (tujuh belas) KPU Provinsi, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. KPU Provinsi yang melaksanakan Riset Kepemiluan tahun 2019 wajib melaporkan perkembangan pelaksanaan Riset dengan mengisi Instrumen Monitoring Riset Kepemiluan Tahun 2019 (terlampir);
  2. Instrumen Monitoring Riset Kepemiluan disampaikan kepada Ketua KPU RI dalam bentuk hard copy dan soft copy melalui alamat email: litbang.organisasi@kpu.go.id, paling lambat tanggal 18 Oktober 2019.
Read more about Edaran Instrumen Monitoring Riset

Current Issue

2021: Laporan Penelitan Penerapan Teknologi Informasi pada Pemilu 2019

Penelitian Riset Implementasi Teknologi Informasi (TI) Dalam Pemilu ini
merupakan hasil kerja sama KPU RI dengan Badan Kerjasama Mnajemen
Pengembangn (BKMP) Universitas Airlangga Surabaya, yang dalam
pelaksanaannya dimandatkan pada Tim Riset Fisip Universitas Airlangga. Tema
riset ini merupakan hal yang sangat tepat karena memberi dorongan kepada KPU
untuk melakukan modernisasi Tata Kelola Pemilu demi mencapai hasil pemilu
yang kredibel, transparan dan efektif sert efisien. Hal kaitan ini, penggunaan TI
dalm pemilu telah dilakukan misalnya melalui aplikasi Sipol, Silon, Sidalih,
Situng an Sirekap sebagai bagian dari proses untuk menstransformsi penyampaian
informasi tahapan pemilu yang melibatkan peserta pemilu, jajaran KPU dan
msyarakat sebagai pemilih. Penerapan TI dalam pemilu ini juga mendorong partai
politik sebagai pesert pemilu untuk terpacu meembenahi keorganisasiian dan
keadministrasian keanggotaan partai politik sehingga tata kelola partai semakin
baik dan siap dalam ketika diperhadapkan dengan pemenuhan persyaratan
pencalonan sebagai bagian dari proses untuk menjadi peserta pemilu. Begitu pula
KPU dan jajarannya, semakin adaptif memanfaatkanTI sebagai instrumen untuk
menghasilkan tahapan pemilu yang transparan, akuntabel dan berintegritas.
Namun pada prinsipnya, penerapan TI dalam pemilu hasrus semakin terukur dan
proporsioal agaar tidak mencederai substansi pemilu itu sendiri yaitu terpenuhi
hak-hak demokrasi warga negara.


Pada akhirnya, Tim peneliti mengucapkan terima kasih kepada KPU RI
yang telah memberi kepercayaan kepada BKMP Universitas Airlangga yang telah
bermitra dalam kerjasama riset ini. Semoga hasil riset ini berguna bagi bangsa
ddan negara.

Published: 2022-08-26

Full Issue

View All Issues