Edaran Pedoman Riset Tahun 2019 di 17 Provinsi
2019-10-06
Sehubungan dengan Program Riset Kepemiluan Tahun 2019 setelah Pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2019, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Pedoman Riset merupakan petunjuk teknis dalam melaksanakan riset Kepemiluan Tahun 2019.
- Pembagian tema riset dan rumusan masalah di masing-masing daerah sebagaimana terlampir pada pedoman riset.
- Riset dilaksanakan oleh KPU Provinsi dengan cara swakelola atau bekerja sama dengan Tim/Perorangan/Lembaga Riset yang kredibel/ahli di bidangnya.
- KPU akan memonitor dan mengawasi KPU Provinsi yang melaksanakan Riset dimaksud.
- Laporan pelaksanaan dan diseminasi hasil riset disampaikan kepada Ketua KPU RI dalam bentuk hard copy dan soft copy melalui alamat email: litbang.organisasi@kpu.go.id, paling lambat tanggal 30 November 2019.
- Hasil riset wajib diunggah di laman www.journal.kpu.go.id.