Edaran Pedoman Riset Tahun 2019 di 17 Provinsi

2019-10-06

Sehubungan dengan Program Riset Kepemiluan Tahun 2019 setelah Pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2019, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Pedoman Riset merupakan petunjuk teknis dalam melaksanakan riset Kepemiluan Tahun 2019.
  2. Pembagian tema riset dan rumusan masalah di masing-masing daerah sebagaimana terlampir pada pedoman riset.
  3. Riset dilaksanakan oleh KPU Provinsi dengan cara swakelola atau bekerja sama dengan Tim/Perorangan/Lembaga Riset yang kredibel/ahli di bidangnya.
  4. KPU akan memonitor dan mengawasi KPU Provinsi yang melaksanakan Riset dimaksud.
  5. Laporan pelaksanaan dan diseminasi hasil riset disampaikan kepada Ketua KPU RI dalam bentuk hard copy dan soft copy melalui alamat email: litbang.organisasi@kpu.go.id, paling lambat tanggal 30 November 2019.
  6. Hasil riset wajib diunggah di laman www.journal.kpu.go.id.

Unduh Edaran Riset Tahun 2019