Pelaksana Riset :

Pusat Kajian Politik - Lembaga Penelitian dan Pengembangan Sosial Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia

Judul Riset :

EVALUASI PROSES SELEKSI ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA (2018-2019)

Abstrak :

Evaluasi terhadap penyelenggaraan pemilu-pemilu pasca reformasi di Indonesia menemukan bahwa pelanggaran-pelanggaran pemilu yang melibatkan unsur penyelenggara masih banyak terjadi, yang diakibatkan salah satunya oleh persoalan rekrutmen penyelenggara pemilu yang belum baik. Salah satu asumsi utama dalam kajian pemilu berintegritas (electoral integrity) adalah adanya keterkaitan erat antara rekrutmen penyelenggara pemilu dengan integritas penyelenggaran pemilu itu sendiri.

Studi ini menganalisis dan mengevaluasi proses dan mekanisme seleksi komisioner KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota yang dilakukan oleh KPU RI dalam kurun waktu 2018-2019. Secara lebih spesifik, studi ini meneliti tiga hal utama. pertama, bagaimana evaluasi terhadap proses dan mekanisme seleksi komisioner KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota yang dilakukan selama kurun waktu 2018-2019; kedua, sejauh mana mekanisme seleksi tersebut mampu mendorong terwujudnya penyelenggara pemilu yang berintegritas, dan terakhir, merumuskan desain dan mekanisme seleksi yang tepat untuk menghasilkan jajaran KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota yang berintegritas dan mampu memenuhi asas-asas pemilu yang berintegritas.

Studi ini menggunakan metode kualitatif, dimana data primer didapatkan melalui diskusi terarah (focus group discussion) dan wawancara mendalam (in-depth interview) terhadap narasumber kunci yang meliputi tim seleksi, komisioner KPU RI, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, pegiat pemilu serta sekretariat KPU RI. Sementara data sekunder diperoleh dari berbagai dokumen kelembagaan, undang-undang, pemberitaan media cetak maupun daring, serta kajian literatur dari penelitian-penelitian terdahulu.

Studi ini menemukan bahwa ada dua faktor utama yang mempengaruhi proses seleksi KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota yang berjalan selama kurun waktu 2018-2019. Faktor pertama berkaitan dengan persoalan regulasi mengenai seleksi KPU, yang kerap diinterpretasikan berbeda antara timsel dan KPU RI, sehingga potensial memunculkan persoalan dalam proses seleksi. Faktor kedua berkaitan dengan persoalan teknis dan manajerial dalam proses seleksi yang memunculkan dinamika dan tantangan tersendiri bagi timsel, peserta, maupun jajaran kesekretariatan KPU itu sendiri, baik di tingkat pusat maupun daerah. Selain itu, sistem seleksi yang bertahap dan bertingkat dengan mekanisme gugur juga memunculkan dinamika dalam proses seleksi. Dalam hal ini, perbedaan interpretasi terkait regulasi pada akhirnya menjadi faktor yang menyebabkan praktik yang tidak seragam di beberapa daerah.

Published: 2020-03-11

Full Issue