STRATEGI PENANGANAN BENCANA NON-ALAM COVID-19 DALAM PEMILIHAN SERENTAK 2020
Abstract
Pelaksanaan Pemilihan Serentak di masa pandemi COVID-19 beresiko terhadap keamanan dan keselamatan baik penyelenggara maupun pemilih. Hal ini membutuhkan strategi penanganan yang tepat untuk menghadapi situasi dan kondisi penyebaran COVID-19. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji strategi penanganan bencana non-alam COVID-19 dalam Pemilihan Serentak tahun 2020. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan dengan mengkaji jurnal atau karya ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelenggaraan Pemilihan Serentak di masa pandemi COVID-19 berpotensi menimbulkan implikasi pada sektor kesehatan, pada struktur anggaran, dan tahapan penyelenggaraan Pemilihan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyusun strategi pelaksanaan Pemilihan Serentak di masa pandemi melalui penundaan tahapan Pemilihan, re-schedule tahapan Pemilihan, penerapan sistem kerja Work From Home (WFH), penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) di tempat kerja, menjaga jarak dalam berinteraksi, melaksanakan rapid test bagi penyelenggara, pengurangan jumlah pemilih di setiap TPS, pengaturan waktu pemilihan di TPS, mengatur cara memilih bagi pemilih dengan suhu tubuh 37,3°C atau lebih, mengatur cara memilih bagi pemilih positif COVID-19, serta membangun kemitraan atau kerjasama dengan pemerintah, partai politik, tokoh agama/tokoh masyarakat, media, lembaga pengawas, lembaga pengamanan, dan kerjasama internal penyelenggara.
References
Buku dan Jurnal :
Faturohman, D., & Sobari, W. (2012). Pengantar Ilmu Politik. Jakarta: UMM Press.
Prastowo, A. (2012). Metode Penelitian Kualitatif dalam Perspektif Rancangan Penelitian . Yogyakarta : Ar-Ruzz Media.
Salusu, J. (2015). Pengambilan Keputusan Stratejik: Untuk Organisasi Publik dan Organisasi Non Profit. PT Gramedia Widiasarana Indonesia.
Spinelli, A. (2020). Managing Elections Under the COVID-19 Pandemic: The Republic of Korea's Crucial Test. International IDEA.
Stoner, J. A. (1994). Manajemen. London : Prentice Hall .
Wakhudin. (2020). Quasi Homeschooling: Pendidikan Alternatif Saat Wabah COVID-19 (Studi Etnografis pada Warga Sekolah Dasar di Eks Karesidenan Banyumas). Dalam D. H. Santoso, & A. Santosa (Penyunt.), COVID-19 Dalam Ragam Tinjauan Perspektif (hal. 1-22). Yogyakarta : MBridge Press.
Wasisto, A., & Prayudi. (2020). Antisipasi Implikasi Demokratis Pilkada Serentak Tahun 2020. Info Singkat: Kajian Singkat Terhadap Isu Aktual dan Strategis , 25-30.
Regulasi :
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alami Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid 19) sebagai Bencana Nasional.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2020 (COVID-19).
Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 19 Tahun 2019 Perubahan atas PKPU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan kedua atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Surat Keputusan KPU RI Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Keputusan Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020.
Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang Kegiatan Perkantoran Dalam Rangka Mencegah Penyebaran Wabah Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.
Surat Edaran KPU RI Nomor 4 Tahun 2020 tentang Panduan Tindak Lanjut Pencegahan Penularan Infeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.
Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan COVID-19 di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan COVID-19 pada Satuan Pendidikan.
Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Corona Virus Disease (COVID-19).
Surat Penjelasan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor: B-196/KA GUGAS/PD.01.02/05/2020.
Daring
Andayani, D. (2020, Juni 19). Partisipasi Pemilih Pilkada 2020 Saat Pandemi Dinilai Sulit Capai Target 77,5%. Dipetik Juli 2, 2020, dari detikNews.com: https://news.detik.com/berita/d-5059658/partisipasi-pemilih-pilkada-2020-saat-pandemi-dinilai-sulit-capai-target-775
Dzulfaroh, A. N. (2020, Maret 9). Daftar Wilayah di Indonesia yang Terapkan "Local Lockdown". Dipetik Juli 4, 2020, dari Kompas.com: https://www.kompas.com/tren/read/2020/03/29/083900665/daftar-wilayah-di-indonesia-yang-terapkan-local-lockdown-
Gugus Tugas Penanganan COVID-19. (2020, Mei 3). Protokol Percepatan Penanganan Pandemi COVID-19 (Corona Virus Disease 2019). Dipetik Juli 6, 2020, dari https://covid19.go.id/: https://covid19.go.id/p/protokol/protokol-percepatan-penanganan-pandemi-COVID-19-corona-virus-disease-2019
Gugus Tugas Penanganan COVID-19. (2020, Juli 28). Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease (COVID-19) Revisi ke-5. Dipetik Juli 29, 2020, dari https://covid19.go.id/: https://covid19.go.id/p/protokol/protokol-percepatan-penanganan-pandemi-COVID-19-corona-virus-disease-2019
IDEA. (2020). Ikhtisar Global COVID-19 : Dampak terhadap Pemilu. Dipetik Juli 4,2020, dari idea.int: https://www.idea.int/news-media/multimedia-reports/ikhtisar-global-COVID-19-dampak-terhadap-pemilu-bahasa-indonesia
Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring. (t.thn.). Dipetik Juli 26, 2020, dari KBBI Daring: https://kbbi.web.id/pandemi.html
Kemenkeu. (2020). Anggaran Tambahan Pilkada Disetujui DPR dan Pemerintah. Dipetik Juli 5, 2020, dari Kemenkeu.go.id:https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/anggaran-tambahan-pil kada-disetujui-dpr-dan-pemerintah/
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia. (2020, April 22). Kebijakan Pemerintah Republik Indonesia Terkait Wabah COVID-19. Dipetik Juli 4, 2020, dari kemlu.go.id: https://kemlu.go.id/brussels/id/search/Kebijakan Pemerintah Republik Indonesia Terkait Wabah COVID-19
Maharani, E. (2020). Netgrit: Di Negara Lain, Pemilu Saat Pandemi Berantakan. Dipetik Juli 5, 2020, dari Republika.co.id: https://republika.co.id/berita/qcbclw335/netgrit-di-negara-lain-pemilu-saat-pandemi-berantakan
Mashabi, S. (2020). Daftar 18 Daerah yang Terapkan PSBB, dari Jakarta hingga Makassar. Dipetik Juli 5, 2020, dari Kompas.com: https://nasional.kompas.com/read/2020/04/20/ 05534481/daftar-18-daerah-yang-terapkan-psbb-dari-jakarta-hingga-makassar?page=all
Tobing, S. (2020). Melihat Beragam Bansos yang Disiapkan Jokowi Selama Pandemi COVID-19. Dipetik Juli 4, 2020, dari katadata.co.id: https://katadata.co.id/sortatobing/berita/5eb953efcb66d/melihat-beragam-bansos-yang-disiapkan-jokowi-selama-pandemi-COVID-19
Copyright (c) 2021 Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Terms and Conditions of Publication
1. Author's Rights and Authorities
As an author, you (or your employer or institution) may do the following:
- make copies (print or electronic) of the article for your own personal use (not for commercial purpose), including for your own classroom teaching use;
- make copies and distribute such copies (including through email) of the article to research colleagues, but not allowed to distribute commercially and systematically, e.g. via an email list or list server;
- present the article at a meeting or conference and to distribute copies of the article to the delegates attending such meeting;
- retain all proprietary rights in any process, procedure, or article of manufacture described in the work;
- include the article in full or in part in a thesis or dissertation;
- use the article or any part thereof in a printed compilation of your works, such as collected writings or lecture notes, and other derivative works, with full acknowledgement to JEP as the original journal publishing the article;
- may reproduce material extracted from the article or derivative works for the author's personal use, but must consider the copyrights procedure.
All copies, print or electronic, or other use of the paper or article must include the appropriate bibliographic citation for the article’s publication in the journal.
2. Requests from Third Parties
Although authors are permitted to re-use all or portions of the article in other works, this does not include granting third-party requests for reprinting, republishing, or other types of re-use. Requests for all uses not included above, including the authorization of third parties to reproduce or otherwise use all or part of the article (including figures and tables), should be referred to KPU by going to our website at https://journal.kpu.go.id/.
3. KPU Copyright Ownership
KPU owns the copyrights to reproduce, distribute, disseminate, translate, and other uses in accordance with the existing Laws and Regulations.
Every accepted manuscript should be accompanied by "Copyright Transfer Agreement" prior to the article publication.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Electoral Governance (Jurnal Tata kelola Pemilu Indonesia) by KPU is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License. Permissions beyond the scope of this license may be available at https://journal.kpu.go.id/index.php/TKP
If you are a nonprofit or charitable organization, your use of an NC-licensed work could still run afoul of the NC restriction, and if you are a for-profit entity, your use of an NC-licensed work does not necessarily mean you have violated the term.