REKRUTMEN DAN PELATIHAN PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK) PADA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI OGAN KOMERING ULU TAHUN 2020
Abstract
Kabupaten Ogan Komering Ulu merupakan salah satu dari 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota di wilayah Indonesia yang menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah secara serentak. Tahapan Pemilihan Kepala Daerah pada saat ini telah memasuki tahapan pembentukan Badan Penyelenggara Adhoc. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu telah melaksanakan rekrutmen dan pelatihan terhadap Panitia Pemilihan Kecamatan. Penulis tertarik untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana proses rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan di Kabupaten Ogan Komering Ulu dan bagaimana pengaruh pelatihan terhadap peningkatan pengetahuan Panitia Pemilihan Kecamatan di Kabupaten Ogan Komering Ulu. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kuantitatif. Teknik Pengumpulan data dengan cara observasi dan dengan cara memberikan soal-soal pretest dan posttest kepada seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan di Kabupaten Ogan Komering Ulu. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu melaksanakan tahapan-tahapan perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan Kabupaten Ogan Komering Ulu mulai dari pendaftaran sampai dengan pelantikan dengan mempedomani peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Pelatihan yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu berpengaruh signifikan terhadap peningkatan pengetahuan Panitia Pemilihan Kecamatan Kabupaten Ogan Komering Ulu.
References
Anas, Sudijono. 1996. Pengantar Evaluasi Pendidikan. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Aziza, A. D. 2016. Rekrutmen dan Pembekalan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Samarinda Tahun 2015 oleh KPU (KPU) Kota Samarinda. eJournal Ilmu Pemerintahan, 4 (4): 1489-1498.
Enterprise, Jubilee. 2018. Lancar Menggunakan SPSS untuk Pemula. Jakarta: PT Elex Media Komputindo.
Gunawan, Ce. 2020. Mahir Menguasai SPSS Panduan Praktis Mengolah Data Penelitian. Yogyakarta: Deepublish.
Haris. 2016. Kinerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD Dan DPRD Tahun 2014 di Kecamatan Palasa Kabupaten Parigi Moutong. Jurnal Untad. 4 (4) : 4.
Nurmansyah. 2011. Manajemen Sumber Daya Manusia Suatu Pengantar. Pekanbaru: Unilak Press.
Rivai, Veithzal dan Sagala, Ella Jauvani. 2009. Manajemen Sumber Daya Manusia untuk Perusahaan dari Teori ke Praktik. Jakarta: PT Raja Grafindo.
Riyanto, Slamet dan Aglis Andhita Hatmawan. 2020. Metode Riset Penelitian Kuantitatif Penelitian di Bidang Manajemen, Teknik, Pendidikan dan Eksperimen. Yogyakarta: Deepublish.
Sinambela, L.P. (2016). Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: PT Bumi Aksara.
Sugiyono. 2012. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Afabeta.
Turambi, J. M. 2017. Kinerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Tomohon Barat pada Penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Tomohon Tahun 2015. Jurnal Unsrat. 6(1): 1.
Peraturan :
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/ Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dan dikelola oleh unit kerja yang menangani bidang Sumber Daya Manusia.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 88/Kpts/KPU/TAHUN 2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pengelolaan, Penyaluran Dan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran Dana Hibah Untuk Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1312/HK.03.1-Kpt/01/KPU/VIII/2019 tentang Standar dan Petunjuk Teknis Penyusunan Anggaran Kebutuhan Barang/Jasa dan Honorarium Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.
Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 12/PP.04.2-SD/01/KPU/I/2020 tanggal 10 Januari 2020 tentang pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020.
Copyright (c) 2020 Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Terms and Conditions of Publication
1. Author's Rights and Authorities
As an author, you (or your employer or institution) may do the following:
- make copies (print or electronic) of the article for your own personal use (not for commercial purpose), including for your own classroom teaching use;
- make copies and distribute such copies (including through email) of the article to research colleagues, but not allowed to distribute commercially and systematically, e.g. via an email list or list server;
- present the article at a meeting or conference and to distribute copies of the article to the delegates attending such meeting;
- retain all proprietary rights in any process, procedure, or article of manufacture described in the work;
- include the article in full or in part in a thesis or dissertation;
- use the article or any part thereof in a printed compilation of your works, such as collected writings or lecture notes, and other derivative works, with full acknowledgement to JEP as the original journal publishing the article;
- may reproduce material extracted from the article or derivative works for the author's personal use, but must consider the copyrights procedure.
All copies, print or electronic, or other use of the paper or article must include the appropriate bibliographic citation for the article’s publication in the journal.
2. Requests from Third Parties
Although authors are permitted to re-use all or portions of the article in other works, this does not include granting third-party requests for reprinting, republishing, or other types of re-use. Requests for all uses not included above, including the authorization of third parties to reproduce or otherwise use all or part of the article (including figures and tables), should be referred to KPU by going to our website at https://journal.kpu.go.id/.
3. KPU Copyright Ownership
KPU owns the copyrights to reproduce, distribute, disseminate, translate, and other uses in accordance with the existing Laws and Regulations.
Every accepted manuscript should be accompanied by "Copyright Transfer Agreement" prior to the article publication.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Electoral Governance (Jurnal Tata kelola Pemilu Indonesia) by KPU is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License. Permissions beyond the scope of this license may be available at https://journal.kpu.go.id/index.php/TKP
If you are a nonprofit or charitable organization, your use of an NC-licensed work could still run afoul of the NC restriction, and if you are a for-profit entity, your use of an NC-licensed work does not necessarily mean you have violated the term.