PROBLEMATIKA PELAPORAN DANA KAMPANYE PADA PEMILU LEGISLATIF TAHUN 2019

  • Rudi Hermanto KPU Kabupaten Garut
Keywords: dana kampanye, calon legislatif, partai politik, pemilu 2019

Abstract

Pendanaan kampanye adalah salah satu faktor penentu kemenangan pada kompetisi  Pemilu 2019. Tranparansi dan akuntabilitas laporan dana kampanye sangat  menentukan integritas Pemilu di Indonesia. Tulisan ini mengkaji laporan dana kampanye partai politik peserta Pemilu 2019 dengan fokus pada aspek penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, serta kepatuhan pada aturan dana kampanye yang berlaku. Melalui metode kualitatif dengan menggunakan data sekunder, berupa Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dan Laporan Asuransi Independen dari Kantor Akuntan Publik ditemukan bahwa penerimaan dana kampanye partai politik Peserta Pemilu 2019 didominasi oleh sumbangan dari calon legislatif  dan pengeluaran  terbanyak dana kampanye berasal dari jasa kampanye. Hasil audit memperlihatkan masih adanya ketidaktransparanan dan ketidakpatuhan pada aturan dana kampanye dari mayoritas partai politik. Lemahnya sanksi diduga menjadi salah satu penyebab, disamping  regulasi dana kampanye  yang belum mengatur  batasan sumbangan dana kampanye dari partai politik dan  calon legislatif, serta batasan pengeluaran dana kampanye sehingga prinsip kesetaraan dan prinsip  keadilan Pemilu tercederai.

References

Buku:

Mellaz, A. (2018). Personal Vote, Candidate-Centered Politics, dan Pembiayaan Pileg 2014. Dalam Sukmajati, M & Perdana, A (ed) (2018). Pembiayaan Pemilu di Indonesia. Jakarta : Bawaslu.

__________. (2019). Pembiayaan Kampanye Pemilu 2019 : Personal Vote dan Candidate Centered Politics dalam Bingkai Pemilu Serentak. Dalam Dede Sri Kartini (ed), (2019). Perihal Penyelenggaraan Kampanye. Jakarta : Bawaslu.

Nassmacher, K H .(2014). Regulasi Keuangan Partai. Dalam Katz, RS & Crotty, W. Handbook Partai Politik. Bandung : Nusa Media.

Falguera, et.al (2014). Funding of Political Parties and Election Campaigns : A Handbook on Political Finance. Stockholm : IDEA.

Ohman, M (2014). Getting the Political Finance System Right. Dalam Falguera et.al . Funding of Political Parties and Election Campaigns : A Handbook on Political Finance. Stockholm : IDEA.

Supriyanto, D & Wulandari, L (2013). Basa-Basi Dana Kampanye : Pengabaian Prinsip Transparansi dan Akuntabilitas Peserta Pemilu. Jakarta : Yayasan Perludem.

Sukmajati, M & Perdana, A (2018). Pendahuluan: Pembiayaan Pemilu di Indonesia. Dalam Sukmajati, M & Perdana, A (ed) (2018). Pembiayaan Pemilu di Indonesia. Jakarta : Bawaslu.

RI, BAWASLU (2019). Laporan Kinerja 2019. Jakarta : Bawaslu.

Jurnal:

Avkiran, et.al. (2015). Knowledge of campaign finance regulation reduces perceptions of corruption. Accounting & Finance , 1-23.

Bussey, J. (2000). Campaign Finance Goes Global. Foreign Policy, (118), 74-84.

Claessens, S,. et.al (2008). Political conections and preferiantials acess to finance : The role of campaign contributions. Journal of Financial Economics, 88, 554-580.

Gross, et.al. (2002). State Campaign Finance Regulations and Electoral Competition. American Politics Research, 30(2), 143-165.

Hamm, K.E & Hogan R.E. (2008). Campaign Finance Laws and Candidacy Decisions in State Legislative Elections. Political Research Quarterly, 61(3), 458-467.

Junaidi, V. (2012). Pengaturan Dana Kampanye Pemilu : Mau Dibawa Kemana ?. Jurnal Pemilu & Demokrasi, 3, 1-26.

Mas’oed, M & Savarini, A (2011). Financing Politics in Indonesia. PCD Journal, III(1-2). 63-94.

Mietzner, M. (2015). Dysfunction by Design : Political Finance and Corruption in Indonesia. Ciritical Asian Studies 47(4), 587-610.

Noor, F. (2017). Fenomena Post Democracy Party di Indonesia : Kajian Atas Latar Belakang, Karakteristik dan Dampaknya. Jurnal Penelitian Politik 4(2), 109-125.

Sukmajati, M & Disyacitta, F. (2019). Pendanaan Pemilu Serentak 2019 di Indonesia : Penguatan Demokrasi Patronase ?. Jurnal Antikorupsi INTEGRITAS 5(1). 75-95.

Artikel Online:

Daud, A. (2019). Sejumlah LSM Soroti Penurunan Dana Kampanye 2019. Diakses 5 April 2020, dari : https://katadata.co.id/berita/2019/01/28/sejumlah-lsm-soroti-penurunan-dana-kampanye-pemilu-2019

Salabi, A. (2010). Dana Kampanye di Politik Elektoral 2019, Menanti Keberanian Penyelenggara Pemilu. Diakses 5 Maret 2020, dari : http://perludem.org/2018/04/13/dana-kampanye-di-politik-elektoral-2019-menanti-keberanian-penyelenggara-pemilu-oleh-amalia-salabi/

Published
2020-05-03
How to Cite
Rudi Hermanto. (2020). PROBLEMATIKA PELAPORAN DANA KAMPANYE PADA PEMILU LEGISLATIF TAHUN 2019. Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia, 1(2). https://doi.org/10.46874/tkp.v1i2.85