PERAN PARTAI POLITIK MENGATASI POLITIK IDENTITAS DALAM PEMILU

  • Pascal Wilmar Yehezkiel Toloh Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada
  • Muazidan Takalamingan Manado Legal Studies
Keywords: Politik identitas, Partai politik, Hukum pemilu

Abstract

Pemilu merupakan sarana kedaulatan rakyat yang akan menjadi agenda politik untuk memberikan ruang partisipasi masyarakat dalam pemerintahan, tetapi pada realitasnya Pemilu seringkali menjadi ruang perpecahan masyarakat karena fenomena politik identitas yang ditunggangi oleh partai politik dan substansi hukum Pemilu yang dapat melahirkan politik identitas, maka studi ini hendak mengidentifikasi penyebab terbentuknya fenomena politik identitas yang ditunggangi oleh partai politik dan mengkaji bagaimana peran partai politik untuk mengatasi adanya fenomena partai politik. Penulisan artikel ini menggunakan metode penelitian hukum socio legal yaitu penelitian hukum yang menggunakan pendekatan interdisipliner seperti studi politik dan studi sosial. Data akan dikumpulkan melalui studi kepustakaan, peraturan perundang-undangan, pengamatan. Hasil penelitian ini menunjukan penyebab terbentuknya politik identitas bermula dengan terjadinya ketegangan antara kelompok mayoritas dan minoritas yang memicu terjadinya konflik keragaman seperti konflik antar etnis,budaya, ras dan antar agama yang ditunggangi oleh partai politik serta rezim presidential threshold yang mengakibatkan pembelahan ekstrim di tengah masyarakat dan untuk mengatasinya dengan pendidikan politik oleh partai politik yang berbasis populisme Pancasila serta rekonstruksi hukum Pemilu untuk menghapus rezim presidential threshold dan pembentukan sistem pendidikan politik di masa Pemilu.

References

Adediji, A. (2016). The politicization of ethnicity as source of conflict. The Nigerian Situation, 419-429.

Al-Farisi, L. S. (2020). Politik Identitas: Ancaman Terhadap Persatuan dan Kesatuan Bangsa dalam Negara Pancasila. ASPIRASI, 10(2), 77-90.

Allcott, H., & Gentzkow, M. (2017). Social media and fake news in the 2016 election. Journal of economic perspectives, 31(2), 211-236.

Andriani, H. (2019). Politik Hukum Perundang-Undangan Pada Bentuk Partisipasi Masyarakat Dalam Mewujudkan Undang-Undang Yang Responsif, Lihat “Menggagas Arah Kebijakan Reformasi Regulasi Di Indonesia, Prosiding Forum Akademik Kebijakan Reformasi Regulasi 2019, Jakarta: Yayasan Studi Hukum dan Kebijakan.

Anggono, B. D. (2020). Telaah Peran Partai Politik untuk Mewujudkan Peraturan Perundang-Undangan yang Berdasarkan Pancasila. Jurnal Konstitusi, 16(4), 695–720. https://doi.org/10.31078/jk1642

Anggraini, Titi. (2018). Perludem: Ambang Batas Parlemen Jadikan Pemilu 2019 Sengit, liputan6.com, https://www.liputan6.com/perludem-ambang-batas-parlemen-jadikan-Pemilu-2019-sengit, 30 Agustus 2018.

Ardipandanto, A. (2020). Dampak Politik Identitas Pada Pilpres 2019: Perspektif Populisme [The Impact of Identity Politics On President Election 2019: Populism Perspective]. Jurnal Politica Dinamika Masalah Politik Dalam Negeri Dan Hubungan Internasional, 11(1), 43-63.

Asshiddiqie, J, (2014). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, 6th ed. Jakarta: Rajawali Pers.

Badan Pengawas Pemilu RI. (2019). Pemantauan Hoax 16 Maret-16 April Bawaslu: 2019.

Budiardjo, M. (2008). Dasar-Dasar Ilmu Politik. PT Gramedia Pustaka Utama. Jakarta

Chusniyah, T. & Pitaloka, A. (2016). Pengaruh Identitas Nasional, Etnis, dan Agama Terhadap Multikulturalisme dalam Menghadapi Globalisasi di Indonesia. Diakses 18 April 2023, dari: https://fpsi.um.ac.id/pengaruh-identitas-nasional-etnis-dan-agama-terhadap-multikulturalisme-dalam-menghadapi-globalisasi-di-indonesia/.

Dwiyanti, A. et al. (2022). Catatan Akhir Tahun 2022: Kemunduran Demokrasi Dan Kegagalan Pemenuhan HAM di Indonesia. Jakarta: Yayasan Kebijakan Publik Jakarta Public Virtue Research Institute.

Fahmi, I. (2022). Tren Dan Popularitas Sebutan Cebong, Kampret, BuzzeRP, Dan Kadrun, diakses 17 April 2023, dari: https://pers.droneemprit.id/tren-dan-popularitas-sebutancebong-kampret-buzerp-dan-kadrun/

Habibi, M. (2018, July 7). Analisis Politik Identitas di Indonesia. https://doi.org/10.13140/RG.2.2.16590.66887

Hadiz, V. R. (2014). A new Islamic Populism and the Contradictions of Development. Journal of Contemporary Asia, 44(1), 125-143. 10.1080/00472336.2013.832790

Hans-Dieter, et al. (1999). Partai, Kebijakan dan Demokrasi, Penerjemah, Sigit Jatmika, Yogyakarta: Jentera-Pustaka Pelajar.

Haryatmoko. (2010). Dominasi penuh muslihat: akar kekerasan dan diskriminasi, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Herdiansah, A. G. (2017). Politisasi identitas dalam kompetisi Pemilu di Indonesia pasca 2014. Jurnal Bawaslu, 3(2), 169-183.

Lestari, D. (2019). Pilkada DKI Jakarta 2017: Dinamika Politik Identitas di Indonesia. JUPE: Jurnal Pendidikan Mandala, 4(4), 12-16.

Lestari, Y. S. (2018). Politik Identitas Di Indonesia: Antara Nasionalisme Dan Agama. Journal of Politics and Policy, 1(1), 19-30

Maarif, A. S., et al. (2010). Politik Identitas dan Masa Depan Pluralisme Kita (p. 4). Pusat Studi Agama dan Demokrasi (PUSAD), Yayasan Wakaf Paramadina

Mair, P. (1990). The West European Party System, Oxford: Oxford University Press.

MD, Mahfud. (2017). Politik Hukum Di Indonesia, Edisi Revisi. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Meyer, T. (2012). Peran Partai Politik dalam Sebuah Sistem Demokrasi: Sembilan Tesis, Cet.2. Jakarta: Friedrich-Ebert-Shiftung (FES) Kantor Perwakilan Indonesia

Mietzner, M. (2015). Reinventing Asian populism: Jokowi's rise, democracy, and political contestation in Indonesia. Honolulu, HI: East-West Center.

Morowitz, D. L. (1998). Demokrasi pada masyarakat majemuk” dalam larry diamond Mars F Plattner. Nasionalisme, konflik etnik dan demokrasi, Bandung: ITB Press.

Mubiina, F. A. (2020). Kedudukan Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Pasca Reformasi. Jurnal Konstitusi, 17(2), 437-460

Mudde, C. (2004). The Populist Zeitgeist. Government and Opposition, 39(4), 541-563. doi:10.1111/j.1477-7053.2004.00135.x

Mujani, S. (2021) “Merajut Kebhinnekaan Kita sebagai Negara-Berbangsa: Refleksi 75 Tahun Indonesia.” Dalam Demokrasi Tanpa Demos: Refleksi 100 Ilmuwan Sosial Politik Tentang Kemunduran Demokrasi Di Indonesia, editor Aisah Putri Budiatri, Herlambang P. Wiratraman, Wijayanto, 641-652. Depok: Pustaka LP3S.

Mundayat, A. A. (2021). “Mengembalikan Republik Melalui Populisme Pancasila: Mungkinkah?.” Dalam Demokrasi Tanpa Demos: Refleksi 100 Ilmuwan Sosial Politik Tentang Kemunduran Demokrasi Di Indonesia, editor Aisah Putri Budiatri, Herlambang P. Wiratraman, Wijayanto, 571-588. Depok: Pustaka LP3S

Noor, F. (2021) “Partai dan Kemunduran Demokrasi: Identifikasi Penyebab dan Usulan Solusi.” Dalam Demokrasi Tanpa Demos: Refleksi 100 Ilmuwan Sosial Politik Tentang Kemunduran Demokrasi Di Indonesia, editor Aisah Putri Budiatri, Herlambang P. Wiratraman, Wijayanto, 132-146. Depok: Pustaka LP3S.

Pelfini, A. (2011). Global and National Political Elities in South America: Limited Transnationalization Processes and The Persistence of Inequality, in Rehbein, Boike (Ed): Globalization and Inequality in Emerging Societies, Basingstoke: Palgrave-MacMillan.

Republika. (2019). Jimly: Sebaiknya Ambang Batas Presiden 20 Persen Dihapus”.Republika, di Akses tanggal 22 April 2023 dari, https://news.republika.co.id/berita/nasional/politik/19/04/22/ -jimly-sebaiknya-ambang-batas-presiden-20-persen-dihapus?.

SAFEnet, (2022). Ujaran Kebencian Di Ranah Digital: Korban, Pelaku, Dan Metode Penanganan. Jakarta: SAFEnet.

Si, Frenki, M. (2021). Analisis Politisasi Identitas dalam Kontestasi Politik pada Pemilihan Umum di Indonesia. As-Siyasi: Journal of Constitutional Law, 1(1), 29-48. https://doi.org/10.24042/as-siyasi.v1i1.8540N

Sirait, F. E. T. (2020). Ujaran Kebencian, hoax dan perilaku memilih (studi kasus pada pemilihan presiden 2019 di Indonesia). Jurnal Penelitian Politik, 16(2), 179-190

Soekanto, S & Mamudji, S. (2015). Penelitian Hukum Normatif, Cet. Ke-17, Jakarta: Rajawali Pers.

Sujono, I. (2021). Urgensi Penemuan Hukum dan Penggunaan Yurisprudensi dalam Kewenangan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi, 18(3), 585-607.

Sulardi & Ramadhan, F (2018). Presidential Threshold Dalam Pemilihan Presiden: Kajian Demokratis Dan Konstitusional, Padang: Prosiding KHTN V Pusat Sudi Konstitusi Universitas Andalas.

Surbakti, R. (2014). Pemilu Berintegritas dan Adil. Harian Kompas edisi, 14.

Ubed, A. (2002). Politik Identitas Etnis Pergaulan Tanda-Tanda Identitas. Yayasan Indonesiatera, Magelang.

Universitas Airlangga, (2018). Laporan Kajian Evaluasi Pilkada, Universitas Airlangga Surabaya, Bagian Kerjasama Antar lembaga Biro Perencanaan dan Data KPU RI.

Warburton, E., & Aspinall, E. (2019). Explaining Indonesia's Democratic Regression: Structure, Agency and Popular Opinion. Contemporary Southeast Asia, 41(2), 255-285. https://doi.org/10.1355/cs41-2k

Widodo, Isto, (2017). Analisis Kelembagaan Baru Penanganan Muatan Kebencian Berbasis Politik Identitas di Internet di Indonesia: Sebuah Kajian Awal, Jurnal Bawaslu, 3(2): 253-267.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2008 tentang Partai Politik

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum

Putusan Mahkamah Konstitusi No.70/PUU-XIX/2021

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 53/PUU-XV/2017

Published
2023-05-20
How to Cite
TolohP. W. Y., & Muazidan Takalamingan. (2023). PERAN PARTAI POLITIK MENGATASI POLITIK IDENTITAS DALAM PEMILU. Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia, 4(2), 251-273. https://doi.org/10.46874/tkp.v4i2.736