INTEGRITAS PENYELENGGARA PEMILU ADHOC, PRAKTIK ELECTORAL FRAUD OLEH PANITIA PEMILIHAN DI PROVINSI SUMATERA UTARA

  • Muhammad Iqbal kpu
Keywords: pemilu, panitia pemilihan, integritas, profesional, election fraud

Abstract

Badan Penyelenggara Pemilu Adhoc atau Panitia Pemilihan adalah Penyelenggara Pemilu yang paling rentan menjadi pelaku kecurangan Pemilu (election fraud). Anggota PPK, PPS dan KPPS memiliki akses untuk bersentuhan langsung dengan peserta Pemilu dan alat kebutuhan pelaksanaan Pemilu, mulai dari TPS hingga surat suara. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 yang memberikan wewenang langsung kepada KPU Kabupaten/Kota untuk menindak dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Panitia Pemilihan, terdapat 239 anggota PPK, PPS dan KPPS yang telah diberhentikan tetap karena terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, sumpah/janji dan pakta integritas. Provinsi Sumatera Utara merupakan daerah yang paling banyak melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran integritas oleh anggota Panitia Pemilihan. Pelanggaran yang dilakukan terdiri dari pelanggaran administrasi, malpraktek pemilu hingga tindak pidana pemilu seperti manipulasi pencoblosan surat suara, penggelembungan hasil perolehan suara hingga praktek suap yang terungkap di pemeriksaan anggota Panitia Pemilihan. Permasalahan integritas menjadi persoalan utama dalam evaluasi pelaksanaan Pemilu Serentak 2019 dari sudut pandang electoral integrity, tingkat integritas Penyelenggara Pemilu pada tahun 2019 menjadi hal krusial untuk perbaikan format kepemiluan di masa mendatang.

References

Alvarez, R. M., E. Hall, T., & Hyde, S. (2008). Election Fraud. Washington: The Brooking Institution.

Baubock, R. (2007). Stakeholder Citizenship and Transnational Political Participation: A Normative Evaluation of External Voting. Fordham Law Review.

Birch, S. (2011). Electoral Corruption. IDCR, 1.

Creswell, J. W. (1996). Research Design: Pendekatan Kualitatif dan Kuantitatif. Jakarta: KIK Press.

DKPP. (2016). Outlook 2016 Refleksi & Proyeksi. Jakarta: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Feith, h. (1999). Pemilihan Umum 1955. Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia.

IDEA. (2010). Keadilan Pemilu: Ringkasan Buku Acuan International IDEA. Stockholm: International Institute for Democracy and Electoral Assistance (IDEA).

Klassen, A. J. (2009). Electoral Management Autonomy: A Cross-National Analysis from Latin America. Australia National University, 1.

Lasswell, H. D. (1936). POLITICS: Who Gets What, When, How. USA: McGraw-Hill Book Co.

Lipson, D. (2004). The New Politics of Affirmative Action: How an Endangered, Liberal, Civil Right Policy Has Transformed Into an Entrenched, Conservative, Diversity Management Policy. Manitoba:: Canadian Political Science Association.

Norris, P. (2014). Why Electoral Integrity Matters. New York: University of Cambridge.

Norris, P. (2015). Why Elections Fail. New York: Cambridge University Press.

Reynolds, A. (2005). Electoral System Design: The New International IDEA Handbook. Stockholm: IDEA.

Okezone. (2019, April 24). Okezone.com. Retrieved from Okezone: https://news.okezone.com/read/2019/04/24/606/2047322/bupati-tapanuli-tengah-dilaporkan-ke-bawaslu-terkait-dugaan-kecurangan-masif-pemilu.

Sardini, N. H. (2015). Mekanisme Penyelesaian Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Jakarta: LP2AB.

Simpser, A. (2012). Why Goverment and Parties Manipulate Elections. New York: Cambridge University Press.

Surbakti, R., & Kris Nugroho. (2015). Studi Tentang Desain Kelembagaan Pemilu yang Efektif. Jakarta: Kemitraan Partnership.

Thoha, M. (2014). Birokrasi Politik dan Pemilihan Umum di Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Group.

Tesis

Umar, AA (2017). Manajemen Pemilu: Mempersiapkan Panitia Pemilihan yang Mandiri, Kompeten dan Berintegritas (Studi PPK, PPS dan KPPS di Kabupaten Temanggung Pemilu Legislatif Tahun 2014). Universitas Gadjah Mada

Website

Okezone. (2019, April 24). Okezone.com. Retrieved from Okezone: https://news.okezone.com/read/2019/04/24/606/2047322/bupati-tapanuli-tengah-dilaporkan-ke-bawaslu-terkait-dugaan-kecurangan-masif-pemilu

Published
2020-05-03
How to Cite
IqbalM. (2020). INTEGRITAS PENYELENGGARA PEMILU ADHOC, PRAKTIK ELECTORAL FRAUD OLEH PANITIA PEMILIHAN DI PROVINSI SUMATERA UTARA. Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia, 1(2). https://doi.org/10.46874/tkp.v1i2.69