ANTISIPASI CYBERCRIME DAN KESENJANGAN DIGITAL DALAM PENERAPAN TIK DI KPU
Abstract
Transformasi digital yang semakin berkembang di era revolusi industri 4.0 ini, menuntut penguasaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), termasuk di KPU. Penerapan TIK telah dituangkan dalam peraturan dan keputusan KPU tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Namun, dengan mencermati peningkatan cybercrime dan kesenjangan digital di Indonesia, perlu dipertimbangkan upaya antisipasi. Penelitian ini membahas tentang keamanan siber dan kompetensi SDM yang dibutuhkan dalam mengantisipasi permasalahan cybercrime dan kesenjangan digital. Sejak tahun 2004, KPU telah menjadi korban cybercrime berulang kali. Pengalaman tersebut menjadi pembelajaran dalam upaya menyukseskan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024, dengan dukungan penerapan TIK di semua lini. Di sisi lain, kesenjangan digital termasuk kompetensi SDM, mempunyai kontribusi yang siginifikan terhadap keberhasilan penerapan TIK. Melalui studi kepustakaan dengan metode penelitian kualitatif, dapat diketahui tantangan penerapan TIK di KPU sehingga dapat diantisipasi sejak awal. Tantangan ini berupa meningkatnya cybercrime, akses internet yang tidak merata, serta kompetensi SDM yang belum memadai. Hasil penelitian ini memberikan rekomendasi bahwa cybercrime dan kesenjangan digital, dapat diantisipasi dengan penguatan keamanan siber melalui panduan dan audit keamanan siber, peningkatan kompetensi SDM, kerjasama dengan pemangku kepentingan terkait, dan evaluasi berkala.
References
Akbar, C., Persada, S. (2021, September 3). Kasus Kebocoran Data Pribadi di Indonesia. Diakses 4 Februari 2022 dari nasional.tempo.co:https://nasional.tempo.co/read/1501790/6-kasus-kebocoran-datapribadi-di-indonesia.
Army, H.E. (2020). Bukti Elektronik dalam Praktik Peradilan. Jakarta, Sinar Grafika.
Ardiyanti, H. (2014). Cyber-security dan Tantangan Pengembangannya di Indonesia. Politica, V, 95-110.
Arianto, A. R., & Anggraini, D. G. (2019). Membangun Pertahanan dan Keamanan Siber Nasional Indonesia Guna Menghadapi Ancaman Siber Global Melalui Indonesia Security Incident Response Team on Internet Infrastructure (ID-SIRTII). Jurnal Pertahanan dan Bela Negara, 9(1), 13-29.
Arifah, D. A. (2011). Kasus Cybercrime di Indonesia. Jurnal Bisnis Dan Ekonomi (JBE), 18(2), 185–195.
Buletin APJII Edisi 76|Des 2020 (2020a, Desember). Alokasi Dana Desa Dorong Penetrasi Internet di Daerah. Diakses 23 Februari 2022 dari apjii.or.id: https://apjii.or.id/content/read/104/508/BULETINAPJII-EDISI-76---Desember-2020.
Buletin APJII Edisi 76|Des 2020 (2020b, Desember). Potensi Besar Pasar di Luar Jawa. Diakses 23 Februari 2022 dari apjii.or.id:https://apjii.or.id/content/read/104/508/BULETIN-APJII-EDISI-76---Desember-2020.
Buletin APJII Edisi 84|April 2021 (2021, April). APJII Tingkatkan Sinergitas dengan Siber Polri Lawan Kejahatan Siber. Diakses 23 Februari 2022 dari apjii.or.id: https://apjii.or.id/content/read/104/528/BULETINAPJII-EDISI-84---April-2021.
Chotimah, H. C. (2019). Tata Kelola Keamanan Siber dan Diplomasi Siber Indonesia di Bawah Kelembagaan Badan Siber dan Sandi Negara. Politica, 10 (2), 113-128 https://doi.org/10.22212/jp.v10i1.1447.
Dewanti, S. C. (2021). Urgensi Pembenahan Sistem Keamanan Siber Pemerintah. Info Singkat, Vol. XIII(16), 25.30.
Dhahir, D. F. (2019). Rancangan Strategi Kominfo Dalam Upaya Mengurangi Kesenjangan Digital. Jurnal PIKOM (Penelitian Komunikasi dan Pembangunan), 20(2), 71-85. https://doi.org/10.31346/jpikom.v20i2.2235.
Fuady, M. E. (2005). Cybercrime: Fenomena Kejahatan Melalui Internet di Indonesia. MediaTor, 6(2), 255-264.
Hadiyat, Y. D. (2014). Kesenjangan Digital di Indonesia Digital Divide in Indonesia (Case Study in Wakatobi-Regency). Jurnal Pekommas, 17(2), 81-90.
Jose, H. S. (2021). Politisasi Agenda Keamanan Siber Pada Era Industri 4.0 di Forum Multilateral. Populika, 9(2), 70-85.
Kominfo.go.id. (2020, Desember 29). Kominfo Bangun 4.200 BTS Demi Desa Teraliri Internet di 2021. Diakses 23 Februari 2022 dari kominfo.go.id:https://kominfo.go.id/content/detail/31756/kominfo-bangun-4200-bts-demi-desa-teraliri-internet-di-2021/0/sorotan_media
Mashabi, S. (2021, September 14). BSSN: Hingga Agustus 2021 Tercatat 888 Juta Serangan Siber. Diakses pada 22 Februari 2022 dari bssn.go.id:https://nasional.kompas.com/read/2021/09/14/10493771/bssnhingga-agustus-2021-tercatat-888-juta-serangan-siber
Mathilda, F. (2012). Cyber Crime Dalam Sistem Hukum Indonesia Cyber Crime In Indonesia Law System. Sigma-Mu, 4(2), 34-45.
Oktavianoor, R. (2020). Kesenjangan Digital Akibat Kondisi Demografis di Kalangan Masyarakat Rural. Palimpsest: Journal of Information and Library Science, 11(1), 9-57.
Rokhman, M., & Liviani, H.-I. (2020). Kejahatan Teknologi Informasi (Cyber Crime) dan Penanggulangannya dalam Sistem Hukum Indonesia. Jurnal Pemikiran Dan Pembaruan Hukum Islam, 23(2), 400–426.
Sawitri, D. (2019). Revolusi Industri 4.0: Big Data Menjawab Tantangan Revolusi Industri 4.0. Jurnal Ilmiah Maksitek, 4(3), 1–9.
Security Advisory. (2021, Oktober 27). Peringatan Indikasi Peningkatan Aksi Peretasan Sistem Elektronik di Indonesia. Diakses pada 21 Februari 2022 dari https://bssn.go.id/peringatan-indikasi-peningkatan-aksiperetasan-sistem-elektronik-di-indonesia/.
Siagian, L., Budiarto, A., & Simatupang. (2018). Peran Keamanan Siber dalam Mengatasi Konten Negatif Guna Mewujudkan Ketahanan Informasi Nasional. Jurnal Prodi Perang Asimetris, 4(3), 1-18.
Siburian, Hinsa. (n.d). Pengantar Strategi Keamanan Siber Nasional. Diakses 4 Februari 2022 dari bssn.go.id: https://bssn.go.id/strategikeamanan-siber-nasional/.
Sitepu, M. (2018). Serangan Siber di Situs KPU, Akankah Mempengaruhi Penghitungan Suara?. Diakses 10 Februari 2022 dari BBC News Indonesia: https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-46334896.
Somantri, G. R. (2005). Memahami Metode Kualitatif. Makara Human Behavior Studies in Asia, 9(2), 57-65.
https://doi.org/10.7454/mssh.v9i2.122.
Subiyanto, A. E. (2020). Pemilihan Umum Serentak yang Berintegritas sebagai Pembaruan Demokrasi Indonesia. Jurnal Konstitusi, 17(2), 355-371. https://doi.org/10.31078/jk1726.
Sugiyono. (2020). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung, Penerbit Alfabeta.
Suwardana, H. (2018). Revolusi Industri 4.0 Berbasis Revolusi Mental. Jati Unik, Vol.1 No 2, 109–118.
Wahid, A.B. (2020, Mei 29). Polri: KPU Lengkapi Laporan terkait Kebocoran Data DPT Hari Ini. Diakses 10 Februari 2022 dari news.detik.com:https://news.detik.com/berita/d-5033333/polri-kpu-lengkapilaporan-terkait-kebocoran-data-dpt-hari-ini.
Windasari, I. P., & Surendro, K. (2011). Pengukuran Kesenjangan Digital di Institusi Pemerintah Daerah (Studi Kasus: Pemerintah Kota Semarang). Jurnal Sistem Komputer, Vol. I No 2, 71–75.
Zuhro, R. S. (2019). Demokrasi dan Pemilu Presiden 2019. Jurnal Penelitian Politik, Volume 16(No 1), 69–81.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Komisi Pemilihan Umum Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 597/PL.02.2-Kpt/06/KPU/IX/2020 tentang Petunjuk Penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12/TIK.03/14/2022 tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Komisi Pemilihan Umum Tahun 2021-2025
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13/TIK.03/14/2022 tentang Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Komisi Pemilihan Umum Tahun 2021-2025
Copyright (c) 2022 Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Terms and Conditions of Publication
1. Author's Rights and Authorities
As an author, you (or your employer or institution) may do the following:
- make copies (print or electronic) of the article for your own personal use (not for commercial purpose), including for your own classroom teaching use;
- make copies and distribute such copies (including through email) of the article to research colleagues, but not allowed to distribute commercially and systematically, e.g. via an email list or list server;
- present the article at a meeting or conference and to distribute copies of the article to the delegates attending such meeting;
- retain all proprietary rights in any process, procedure, or article of manufacture described in the work;
- include the article in full or in part in a thesis or dissertation;
- use the article or any part thereof in a printed compilation of your works, such as collected writings or lecture notes, and other derivative works, with full acknowledgement to JEP as the original journal publishing the article;
- may reproduce material extracted from the article or derivative works for the author's personal use, but must consider the copyrights procedure.
All copies, print or electronic, or other use of the paper or article must include the appropriate bibliographic citation for the article’s publication in the journal.
2. Requests from Third Parties
Although authors are permitted to re-use all or portions of the article in other works, this does not include granting third-party requests for reprinting, republishing, or other types of re-use. Requests for all uses not included above, including the authorization of third parties to reproduce or otherwise use all or part of the article (including figures and tables), should be referred to KPU by going to our website at https://journal.kpu.go.id/.
3. KPU Copyright Ownership
KPU owns the copyrights to reproduce, distribute, disseminate, translate, and other uses in accordance with the existing Laws and Regulations.
Every accepted manuscript should be accompanied by "Copyright Transfer Agreement" prior to the article publication.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Electoral Governance (Jurnal Tata kelola Pemilu Indonesia) by KPU is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License. Permissions beyond the scope of this license may be available at https://journal.kpu.go.id/index.php/TKP
If you are a nonprofit or charitable organization, your use of an NC-licensed work could still run afoul of the NC restriction, and if you are a for-profit entity, your use of an NC-licensed work does not necessarily mean you have violated the term.