OPTIMALISASI SISTEM INFORMASI PENCALONAN (SILON) PADAPELAKSANAAN PEMILU 2024

  • Yulia Sari Sekretariat Jenderal KPU

Abstract

Penggunaan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) untuk tahapan pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota telah digunakan pada Pemilu Tahun 2019, namun pada saat itu Silon tidak dapat digunakan untuk menghasilkan Daftar Calon Sementara (DCS) dan Daftar Calon Tetap (DCT) serta tidak dapat melakukan pengolahan data pencalonan. Hal ini menjadi tidak efisien dan efektif, karena penggunaan aplikasi bertujuan untuk menyederhanakan langkah kerja. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi kendala-kendala penggunaan Silon pada Pemilu 2019, mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan kendala kendala tersebut dan akibat yang ditimbulkan oleh kendala-kendala penggunaan Silon pada Pemilu 2019, serta merumuskan rekomendasi untuk mengoptimalkan penggunaannya pada pelaksanaan Pemilu 2024. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yang mana pengambilan data dilakukan dengan observasi terlibat dan pengumpulan dokumen terkait. Berdasarkan hasil penelitian, untuk optimalisasi penggunaan Silon pada Pemilu Tahun 2024 perlu dirancang kebijakan yang yang meliputi tahapan persiapan pencalonan, pemanfaatan Silon untuk verifikasi dokumen syarat calon dan dokumen bakal calon, serta perlunya disediakan Silon tipe offline yang dapat digunakan pada daerah yang tidak memiliki jaringan internet

References

Adi, I dan Lucyana (2019). Sinkronisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Skripsi.Universitas Muhammadiyah Jember.

Afrizal. (2014). Metode Penelitian Kualitatif, Sebuah Upaya Mendukung Penggunaan Penelitan Kualitatif Dalam Berbagai Disiplin Ilmu. Jakarta:Rajawali Pers.

Alihodzic, S. (2016). Manajemen Resiko dalam Pemilu. Jakarta: IDEA dan Perludem.

Ashari, I. (2018). Teknologi Informasi dan Peningkatan Transparansi, Partisipasi dan Akuntabilitas dalam Pemilu Studi Kasus Desain Sistem Informasi Partai Politik Pemilu 2019. Thesis. Universitas Gadjah Mada.

Darma, V., Nursyirwan, E., Khairul., F (2019). Dinamika Proses Pencalonan AnggotaDPRD Kabupaten Solok Untuk PemiluSerentak Tahun 2019. NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial Edisi 6 (2): 344-357.

Ekowati, E Y. (2019). Implementasi Kebijakan Silon: Pendaftaran, Penelitian dan Penetapan Anggota DPRD Surabaya 2019 Perspektif Integritas Pemilu.Jurnal Politik Indonesia Edisi 5 (2): 73-80.

Ifah, N. (2020). Kelemahan Verifikasi Persyaratan Administrasi Calon dalam Perspektif Pemilu Berintegritas: Studi Verifikasi Persyaratan Administrasi Calon Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo dan Sidoarjo Pada Pemilu Legislatif 2019. Bunga Rampai Tata Kelola Pemilu Indonesia, Ringkasan Tesis Tata Kelola Pemilu, Edisi II. Jakarta: KPU.

Jehanu, V B. (2015). Uji Publik dalam Proses Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Yang Demokratis dan Terbuka.Skripsi. Universitas Brawijaya

Maghfiroh, K., Lita T., Retno, S. (2018). Perkembangan Putusan Mahkamah Konstitusi Mengenai Pencalonan Mantan Narapidana Sebagai Anggota DPR, DPD dan DPRD Serta Sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Jurnal Diponegoro Law,7 (2).

Perdana, A dan Sukmajati, M. (2019). Tata Kelola Pemilu di Indonesia. Tata Kelola Pemilu di Indonesia. Jakarta: KPU.

Pratiwi, N A., Suhadi., Ratna L. (2019). Keabsahan Surat Keterangan Pengganti Ijazah dalam Pencalonan DPRD Kota Balikpapan.Jurnal Lex Suprema I (2).

Puspitasari, Y D. (2018). Derajat Transparansi Partai Politik dalam Seleksi Bacaleg Pemilu 2019. Jurnal Pemilu dan Demokrasi Perludem, Edisi 11: 7-22.

Ramadhanil, F., dkk. (2019). Evaluasi Pemilu Serentak 2019: Dari Sistem Pemilu ke Manajemen Penyelenggaraan Pemilu. Jakarta: Perludem.

Reynold, A., Reilly, B., Eliss, A. (2016). Desain Sistem Pemilu: Buku Panduan Baru Internasional IDEA. Jakarta: Perludem.

Rizkiyansyah, F K., Silitonga, B M. (2019). Manajemen Penyelenggara Pemilu. Tata Kelola Pemilu di Indonesia. Jakarta: KPU.

Rumusan Kajian Kebijakan Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota oleh Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu Sekretariat Jenderal KPU.

Shobahah, N., Rifa, M A. (2021). Politik Hukum Pengaturan Sistem Informasi Pemilu. Jurnal Hukum dan Perundang-Undangan I (2)

Wedatama, I Gusti Ngurah Raka., I Gusti Bagus Suryawan., & I Wayan Arthanaya.(2019). Analisis Syarat Pencalonan Anggota DPR dan DPRD yang diatur oleh Peraturan KPU dan Undang-Undang Pemilu.Jurnal Analogi Hukum I (2):197-201.

Wedhasmara, Ari. (2009). Langkah-Langkah Perencanaan Strategis Sistem Informasi Dengan Menggunakan Metode Ward And Peppard. Jurnal Sistem Informasi I (1): 14-22.

Published
2022-11-20
How to Cite
Yulia Sari. (2022). OPTIMALISASI SISTEM INFORMASI PENCALONAN (SILON) PADAPELAKSANAAN PEMILU 2024. Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia, 3(2), 183-206. https://doi.org/10.46874/tkp.v3i2.653