URGENSI PENGATURAN TINDAK PIDANA PEMILU ELEKTRONIK PADA PELAKSANAAN PEMILU 2024

  • Ahmad Yani KPU Provinsi Sulawesi Selatan

Abstract

Pemanfaatan teknologi pada pelaksanaan Pemilu 2024 perlu didukung pengaturan tindak pidana pemilu elektronik. Tindak pidana pemilu elektronik merupakan ancaman pidana terhadap tindakan yang mengganggu sistem elektronik pemilu. Tulisan ini bersifat konstruktif dengan tujuan menjelaskan urgensi pengaturan hukum tindak pidana pemilu elektronik pada Pemilu 2024 dan merumuskan subjek hukum dan tindak pidana pemilu elektronik. Penelitian menggunakan jenis penelitian normatif dengan metode systematic literature reviews serta menggunakan pendekatan konseptual, perundang-undangan, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan urgensi pengaturan tindak pidana pemilu elektronik memenuhi kriteria kemendesakan, kelayakan, dan perubahan pokok dalam pembaharuan hukum karena Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak mengatur tindak pidana pemilu di bidang elektronik secara lengkap pada semua aplikasi penyelenggaraan pemilu. Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik bersifat umum (lex generalis) dan tidak dapat mengakomodir semua subjek hukum dan tindak pidana pemilu elektronik yang bersifat khusus (lex specialis). Hasil penelitian juga menunjukkan subjek hukum yang diperlukan dalam tindak pidana pemilu elektronik meliputi setiap orang, korporasi, penyelenggara pemilu dan peserta pemilu dengan rumusan tindak pidana pada bidang elektronik.

References

A.Z Abidin & Andi H. (2010). Pengantar dalam Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: PT. Tasrif Watampone.

Anggraini, T. (2019). Penegakan Hukum Pemilu dan Penyelesaian Masalah Hukum Pemilu. Jakarta: Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.

Budhianto, D. (2014). Teori Hukum Konvergensi. Bandung: PT Refika Aditama.

Hiariej, E. O. (2021). Asas Lex Specialis Systematis dan Hukum Pidana Pajak. Jurnal Penelitian Hukum De Jure (Kemenkumham), Volume 21 Nomor 1, 8-9.

IDEA. (2011). Memperkenalkan Pemilihan Elektronik: Pertimbangan Esensial (terjemahan). Stockholm Sweden: IDEA.

Indonesia, T. R. (2008). Kamus Bahasa Indonesia. Jakarta: Pusat Bahasa Dapartemen Pendidikan Nasional.

Indrati, M. F. (1998). Ilmu Perundang-Undangan 1. Yogyakarta: Kanisius.

Indrati, M. F. (2006). Ilmu Perundang-Undangan 2. Yogyakarta: Kanisius.

Kusmaryanto, C. B. (2021). Hak Asasi Manusia atau Hak Manusiawi? Jurnal HAM Valume 12, Nomor 3, Desember 2021, 523.

Kusumaatmadja, M. (2006). Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan. Bandung: PT. Alumni.

Mahpudin. (2019). Teknologi Pemilu, Trust, dan Post Truth Politics: Polemik Pemanfaatan Situng (Sistem Informasi Penghitungan Suara) pada Pilpres 2019. Jurnal PolGrov Vol. I No. 1, 159.

Manullang, E. F. (2021). Subjek Hukum menurut Hans Kelsen dan Teori Tradisional: Antara Manipulasi dan Fiksi. Jurnal Hukum dan Peradilan Vol . 10, No. 1, 143.

Mulyadi, D. (2013). Perbandingan Tindak Pidana Pemilu Legislatif dalam Perspektif Hukum di Indonesia. Bandung: PT Rafika Aditama.

Nurmandi, M. H. (2018). Dinamika Implementasi E-Voting di Berbagai Negara. INA-Rxiv, 8.

Santoso, T. (2006). Tindak Pidana Pemilu. Jakarta: Sinar Grafika.

Sirajuddin, d. (2006). Legislatif Drafting: Pelembagaan Metode Partisipatif dalam Peraturan Perundang-Undangan . Jakarta: Yappika.

Sri Nuryanti, Nyimas L L A, & Dini S. (2018). Policy Paper Peta Jalan Menuju Penyelenggaraan E-Pemilu. Jakarta: Pusat Penelitian Politik, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (P2 Politik - LIPI).

Zakariya, R. (2019). Pemanfaatan Forensik Digital dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Pemilu. Tata Kelola Pemilu, 12.

Zuhri, S. (2019). Urgensi Pemanfaatan Tekniologi Informasi dalam Penghitungan dan Rekapitulasi Suara. Jurnal Tata Kelola Pemilu (Elektoral Research), 7-8.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008. Informasi dan Transaksi Elektronik. (21 April 2008). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58. Jakarta.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016. Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. (25 November 2016). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251. Jakarta.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011. Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. (12 Agustus 2011). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82. Jakarta.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019. Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. (2 Oktober 2019). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183. Jakarta.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017. Pemilihan Umum. (16 Agustus 2017). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182. Jakarta.

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 12/TIK.03/14/2022 Tahun 2022. Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Komisi Pemilihan Umum Tahun 2021-2025. (21 Januari 2022). Jakarta.

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 13/TIK.03/14/2022 Tahun 2022. Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Komisi Pemilihan Umum Tahun 2021-2025. (21 Januari 2022). Jakarta.

Published
2022-11-20
How to Cite
YaniA. (2022). URGENSI PENGATURAN TINDAK PIDANA PEMILU ELEKTRONIK PADA PELAKSANAAN PEMILU 2024. Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia, 3(2), 161-182. https://doi.org/10.46874/tkp.v3i2.652