PENERAPAN APLIKASI KEPEMILUAN KPU DI TINGKAT KABUPATEN/KOTA: HAMBATAN DAN SOLUSI
Abstract
Artikel ini bertujuan memetakan problematika penerapan aplikasi kepemiluan yang dimiliki oleh KPU, dengan studi kasus di KPU Kabupaten Hulu Sungai Selatan, KPU Kabupaten Sleman, dan KPU Kabupaten Magelang. Bahasan ini berangkat dari pertanyaan mengapa penerapan teknologi informasi oleh KPU dalam penyelenggaraan Pemilu seringkali berjalan tidak maksimal. Alih-alih memudahkan kinerja penyelenggara Pemilu, sejumlah aplikasi digital yang diterapkan KPU kerap justru mempersulit penyelenggara di level bawah, bahkan memicu konflik dengan peserta Pemilu atau masyarakat. Metode penelitian dilakukan dengan observasi partisipatoris disertai data pustaka dan wawancara mendalam terhadap operator aplikasi kepemiluan serta pejabat struktural. Dalam menganalisis permasalahan, peneliti menggunakan teori kesenjangan digital. Kesimpulan penelitian ini menemukan tiga faktor dalam sulitnya penerapan aplikasi kepemiluan di KPU: (1) terbatasnya jumlah sumber daya manusia di KPU Kabupaten/Kota yang mampu mengelola aplikasi kepemiluan dengan baik; (2)
sejumlah aplikasi kepemiluan sebenarnya belum cukup siap untuk diterapkan, dan (3) bimbingan teknis untuk pengguna aplikasi tersebut tidak efektif. Sebagai solusi atas permasalahan tersebut, artikel ini mengajukan tiga rekomendasi pada KPU RI: (1) menguatkan kuantitas dan kualitas SDM yang mengelola aplikasi kepemiluan di KPU Kabupaten/Kota; (2) memastikan bahwa setiap aplikasi telah betul-betul siap diterapkan, termasuk dengan uji coba yang komprehensif; dan (3) menguatkan cakupan dan kedalaman Bimtek (Bimbingan Teknis), baik secara luring maupun daring.
References
Abhipraya, F.A & Widodo B.E.C. (2021).Kegagalan Keterlibatan Politik: Dari Kesenjangan Digital Menuju Kesenjangan Demokrasi. Jurnal Politik Profetik, Vol.9 No.2, 261-277.
Akbar, M. W. (2020). Peran Teknologi Informasi dalam Meningkatkan Sumber Daya Manusia di KPU Guna Meningkatkan Kualitas Penyelenggaraan Pemilu. Jakarta: AMPERA.
Ariyanti, Sri. (2013). Studi Pengukuran Digital Divide di Indonesia. Buletin Pos dan Telekomunikasi Vol.11 No.4, 281-292.
Cahyaningsih, A., Wijayadi, H., & Kautsar, R. (2019). Penetrasi Teknologi Informasi dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2018. Jurnal PolGov, Vol.1 No.1, 1-34
Catt, H., Ellis, A., Maley, M., Wall, A., & Wolf, P. (2014). Electoral Management Design Revised Edition. Sweden: International Institute for Democracy and Electoral Assistance.
Femiliona, F. (2020). Usaha KPU Mempertahankan Prinsip Transparansi pada Proses Pencalonan melalui Sistem Informasi Pencalonan (SILON). Jurnal PolGov, Vol.2 No.2, 227-319.
Fitriana, I.(2019). Viral Video Perolehan Jokowi-Ma'ruf Kelebihan 1000 Suara di TPS Pakis, Ini Penjelasan KPU Magelang. Online. Diakses dari https://regional.kompas.com/read/2019/04/26/16494721/viralvideo-perolehan-jokowi-maruf-kelebihan-1000-suara-di-tps-pakisini?page=all.
Habibah. I. N & Safuan (2022). Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH) Berkelanjutan Untuk Mewujudkan Daftar Pemilih Yang Akurat Dan Mutakhir. Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia, Vol.7 No.2,782-796).
Hadiyat, YD. (2014). Kesenjangan Digital di Indonesia. Jurnal Pekommas, Vol.17 No.2, 81-90.
Keputusan KPU RI Nomor 12/TIK.03/14/2022 tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Komisi Pemilihan Umum Tahun 2021-2025
Keputusan Sekretaris Jenderal KPU Republik Indonesia Nomor 1153/SDM.01/01/2021 tentang Peta Jabatan Di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota Tahun 2021
Lee, A., Samino, P., & Prayudi, K. U. (2017). Inovasi Pemilu Mengatasi Tantangan, Memanfaatkan Peluang. Jakarta: Komisi Pemilihan Umum.
Mahpudin. (2019). Teknologi Pemilu, Trust, dan Post Truth Politics: Polemik Pemanfaatan SITUNG (Sistem Informasi Penghitungan Suara) Pada Pilpres 2019. Jurnal PolGov, Vol.1 No.1, 158.
Pakpahan, E. S., Siswidiyanto, & Sukanto. (2014). Pengaruh Pendidikan dan Pelatihan Terhadap Kinerja Pegawai. Jurnal Administrasi Publik (JAP), Vol.2 No.1, 119.
Perdana, A.,et.al. (2019). Tata Kelola Pemilu di Indonesia. Jakarta: KPU RI.
Pratama & Salabi (2019). Panduan Penerapan Teknologi Pungut-Hitung di Pemilu: Buku Panduan untuk Indonesia, Stockholm: IDEA International dan Perludem.
Radarbanjarmasin.jawapos.com. (2020). Sirekap HSS Gangguan Berjamjam. Online. Diakses dari https://radarbanjarmasin.jawapos.com/ banua/10/12/2020/sirekap-hss-gangguan-berjam-jam/
Riny Chandra, D. A. (2017). Pengaruh Beban Kerja dan Stres Kerja terhadap Kinerja Karyawan pada PT. Mega Auto Central Finance Cabang di Langsa. Jurnal Manajemen dan Keuangan, Vol.6 No.1, 671-672.
Subiakto, H. (2013).Internet untuk Pedesaan dan Pemanfaatannya bagi Masyarakat. Jurnal Masyarakat, Kebudayaan dan Politik, Vol.26 No.4, 243-256.
Surat Edaran Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pemetaan Pegawai pada Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota
Tampubolon, F.D.G. Amin, M & Harahap, H. (2021) Pengaruh Informasi Sistem Penghitungan Nasional (Situng) Online (Studi Hasil Pemilu 2019) Terhadap Kepercayaan Publik Kota Medan. Jurnal PERSPEKTIF, Vol.10 No.2: 399-415
Wardhani, C.M. (2020). Sempat Diskorsing, KPU Sleman Tetapkan 792.925 DPT dalam Pilkada 2020. Online. Diakses dari https://jogja.tribunnews.com/2020/10/15/sempat-diskorsingkpu-sleman-tetapkan-792925-dpt-dalam-pilkada-2020?page=2
Zamzami, Efendi, N., & Jendrius. (2019). Pembentukan Nilai-Nilai Integritas dan Profesional melalui Bimbingan Teknis oleh KPU Kota Padang. JISPO, Vol.9 No.1, 385-412.
Zuhri, S. (2020). Urgensi Pemanfaatan Teknologi Informasi Dalam Penghitungan dan Rekapitulasi Suara. KPU RI Electoral Governance.
Copyright (c) 2022 Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Terms and Conditions of Publication
1. Author's Rights and Authorities
As an author, you (or your employer or institution) may do the following:
- make copies (print or electronic) of the article for your own personal use (not for commercial purpose), including for your own classroom teaching use;
- make copies and distribute such copies (including through email) of the article to research colleagues, but not allowed to distribute commercially and systematically, e.g. via an email list or list server;
- present the article at a meeting or conference and to distribute copies of the article to the delegates attending such meeting;
- retain all proprietary rights in any process, procedure, or article of manufacture described in the work;
- include the article in full or in part in a thesis or dissertation;
- use the article or any part thereof in a printed compilation of your works, such as collected writings or lecture notes, and other derivative works, with full acknowledgement to JEP as the original journal publishing the article;
- may reproduce material extracted from the article or derivative works for the author's personal use, but must consider the copyrights procedure.
All copies, print or electronic, or other use of the paper or article must include the appropriate bibliographic citation for the article’s publication in the journal.
2. Requests from Third Parties
Although authors are permitted to re-use all or portions of the article in other works, this does not include granting third-party requests for reprinting, republishing, or other types of re-use. Requests for all uses not included above, including the authorization of third parties to reproduce or otherwise use all or part of the article (including figures and tables), should be referred to KPU by going to our website at https://journal.kpu.go.id/.
3. KPU Copyright Ownership
KPU owns the copyrights to reproduce, distribute, disseminate, translate, and other uses in accordance with the existing Laws and Regulations.
Every accepted manuscript should be accompanied by "Copyright Transfer Agreement" prior to the article publication.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Electoral Governance (Jurnal Tata kelola Pemilu Indonesia) by KPU is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License. Permissions beyond the scope of this license may be available at https://journal.kpu.go.id/index.php/TKP
If you are a nonprofit or charitable organization, your use of an NC-licensed work could still run afoul of the NC restriction, and if you are a for-profit entity, your use of an NC-licensed work does not necessarily mean you have violated the term.