PROBLEMATIKA DAN STRATEGI PENANGANAN POLITIK UANG PEMILU SERENTAK 2019 DI INDONESIA
Abstract
Pemilu serantak Tahun 2019 meninggalkan permasalahan akut yang berdampak pada kritisnya nilai demokrasi di Indonesia. Realitas menunjukan terdapat banyak pelanggaran yang menyumbang penurunan kualitas Pemilu yang disebabkan oleh politik uang. Permasalahan politik uang ini telah banyak dikaji oleh peneliti sebelumnya, namun terdapat ruang kosong dalam penanganan politik uang yaitu penanganan tidak cukup melalui penguatan kelembagaan tapi juga melalui best practice dengan membandingkan penanganan politik uang yang telah dilakukan oleh negara-negara luar dan disesuaikan dengan keadaan Pemilu indonesia terutama kondisi lokal. Penelitian ini menggunakan metode studi pustaka yang didukung oleh penelitian yang relevan. Hasil penelitian menunjukan akar permasalahan munculnya politik uang adalah kandidat dan masyarakat yang memiliki perilaku kapitalis didasarkan pada untung dan rugi secara ekonomi. Sementara celah hukum, pengawasan yang lemah dan sistem Pemilu proporsional membuka peluang berkembangnya politik uang. Pencegahan politik uang dapat dilakukan secara sistemik dan simultan melalui efektifitas fungsi suprastruktur dan infrastruktur politik, pembenahan sistem politik, budaya politik, pendidikan moral dan politik masyarakat dengan strategi jangka pendek, menengah dan jangka panjang. Pencegahan dapat juga dilakukan melalui modifikasi sistem Pemilu campuran sehingga meningkatkan hubungan antar pemilih dan wakilnya yang tidak terputus pasca Pemilu pada akhirnya akan meminimalisir politik uang dan menekan jumlah caleg instan menjelang Pemilu.
References
Jurnal
Aidt, Toke dkk. 2019. “Vote Buying or (Political) Business (Cycle) . Review of Economics and Statistics Journal” . hal 1-45
Agustyati, Khoirunnisa. 2016. “Menata Ulang Mekanisme Pendaftaran Pemilih Pilkada, Jurnal Pemilu dan Demokrasi”, Edisi April, No 8, hal 43-61
Dwipayana, Ari AAGN. 2009. “Demokrasi Biaya Tinggi: Dimensi Ekonomi dalam Proses Demokrasi Elektoral di Indonesia Pasca Orde Baru”. Jurnal Ilmu Sosial dan Politik. Volume 12, Nomor 3
Dwipayana, Ari AAGN. 2005. “cost of democracy di tiga kabupaten Yogyakarta”: Fisip UGM. Hal.17-20
Dendy Lukmajati. 2016. “Praktek Politik Uang Dalam Pemilu Legislatif 2014 Studi Kasus Kabupaten Blora”. Politika: Jurnal Ilmu Politik. Volume 7 Nomor 1
Edward, Aspinall dkk. 2017. “Vote Buying In Indonesia: Candidate Strategies, Market Logic And Effectiveness. Journal of East Asian Studies”. Vol 17 no. 1. hal 1-27
Eklit,Jorgen dan Andrew Reynolds. 2005. “Framework for the Systematic Study of Election Quality. Journal Democratization”. Vol 12 No 2. hal 147-162.
Faris Nadisa Rahman.2010. “Persepsi pengaruh politik uang dan jaringan sosial terhadap perilaku pemilih pada kemenangan pasangan calon dr. Hj. Widya Kandi Susanti dan wakilnya H. Mukh Mustamsikin, S.Ag, M.Si”. www.fisip.undip.ac.id
Holland, Alisha C., dan Brian Palmer-Rubin. 2015. “Beyond the Machine: Clientelist Brokers and Interest Organizations in Latin America. Comparative Political Studies Journal”. Vol 48 no 9 hal 1186–1223.
Irawan, Dedi. 2015. “Studi Tentang Politik Uang (Money Politics) dalam Pemilu Legislatif Tahun 2014”. ejournal.ip.fisip-unmul.ac.id. Volume 2 nomor 4
Jensen, Peter Sandholt dan Morgan K. Justesen. 2013. “Poverty and Vote Buying: Survey-based evidence from Africa (Accepted Manuscript) dalam Electoral Studies” (2013), doi: 10.1016/j.electstud.2013.07.020
Mutahdi, Burhanuddin. 2019. “Politik Uang dan New Normal Dalam Pemilu Paska Orde Baru.Jurnal Anti Korupsi Integritas”. Vol 5 nomor 1 halaman 55-74
Nurhasim, Moch dan Sri Yanuarti. 2013. “Mencari Sistem Pemilu Dan Kepartaian Yang Memperkuat Sistem Presidensial”. Vol 10 no 2 hal 95-111
Sri Wahyu Ananingsih.2016. “Tantangan dalam penanganan Dugaan Praktik Politik Uang Pada Pilkada Serentak 2017”. Jurnal: Masalah-Masalah Hukum, jilid 45 no. 1, halaman 49-57
Utari, Indah Sri. 2016. “Pencegahan Politik Uang dan Penyelenggaraan Pilkada yang berkualitas: Sebuah Revitalisasi Ideologi”. journal.unnes.ac.id. Volume 2 Nomor 1
Vilalta, Carlos. 2010. “Vote buying crime reports in Mexico: Magnitude and Corelate”. Crime, Law and Social Change An Interdisciplinary Journal. Vol 54 no. 5 hal 325-337
Buku
Effendi, Tohir. 2001.“Teori Politik Modren”. PT. Raja Grafindo Persada
Hopkin, J.2006. “Clientelism and Party Politics. In Richard S. Katz & William Crotty (eds.), Handbook of Party Politics”. London: Sage Publication.
Internasional institute for Democracy and Electoral Assistance. 2017. “Money, influence, corruption and capture:can democracy be protected?”. www.idea.int
Indra Ismawan. 1999. “Money politic: pengaruh uang dalam pemilu”. Media pressindo
Institute for Democracy and Electoral Assistance (IDEA).2002. “Standar International Untuk Pemilihan Umum”. Bulls Tryckeri
Imam Hidayat.2009. “Teori-teori Politik”. Setara Pers
Kenneth Newton dan Jan W Van Deth. 2010. “Perbandingan sistem politik teori dan fakta”. Nusa Media
Zamora, Kevin Casas, dkk. International IDEA. 2006. “The cost of democracy”. www.idea.int
Tesis
Marli,Hasnul. 2018. “Integritas Penyelenggaraan Pemilu Dalam Penyelenggaraan Pilkada Serentak Di Sumatera Barat Tahun 2015-2017”. Tesis: Universitas Andalas
Opini
Delia Wildianti. 2018. “mahar Politik dan Korupsi sistemik” http://www.puskapol.ui.ac.id
Fauziah Mursid, “Definisi mahar politik menurut Fadli zon”. http://nasional.republik.co.id
Fadhli Ramadhani. 2018. “Cara Paling Efektif Berantas Politik Uang Menurut Peneliti Perludem”. www.m.tribunnews.com
Kompas. “Bawaslu Proses 35 Kasus Dugaan Politik Uang di Pilkada 2018 Terbanyak di Sulsel”. https://nasional.kompas.com
Saleh, Taufikurrahman. 2006. “Surplus atau defisit demokrasi? Pilkada dibanyak daerah”. Opini Jawa Pos.
Makalah
Bratton, Michael dan Mwangi Kimenyi.2008. “Voting in Kenya: Putting Ethnicity in Perspective”. University of Connecticut, Department of Economics
Wahyudi Kumorotomo.2009. “Intervensi Parpol, Politik Uang dan Korupsi: Tantangan Kebijakan Publik Setelah Pilkada Langsung”. Makalah Konfrensi Administrasi Negara. www.kumoro.staff.ugm.ac.id
Laporan
Badan Pengawas Pemilu. 2019. “Data Pelanggaran Pemilu Tahun 2019”. diunduh pada tanggal 25 Mei 2019. https://www.bawaslu.go.id/sites/default/files/hasil_pengawasan/Data%20Pelanggaran%20Pemilu%20Tahun%202019%20per%2025%20Maret%202019.pdf
Badan Pengawas Pemilu.2014, 2015, 2018. “Indeks Kerawanan Pemilu”
Badan Pengawas Pemilu.2019. “Indeks Kerawanan Pemilu”
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Alla. 2018. “Indeks Kerawanan Pemilu Kecamatan Alla Kabupaten Enrekang”
Peraturan
UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD
UU no 1 tahun 2015 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang
UU nomor 10 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang
UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Peraturan KPU nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
Copyright (c) 2020 Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Terms and Conditions of Publication
1. Author's Rights and Authorities
As an author, you (or your employer or institution) may do the following:
- make copies (print or electronic) of the article for your own personal use (not for commercial purpose), including for your own classroom teaching use;
- make copies and distribute such copies (including through email) of the article to research colleagues, but not allowed to distribute commercially and systematically, e.g. via an email list or list server;
- present the article at a meeting or conference and to distribute copies of the article to the delegates attending such meeting;
- retain all proprietary rights in any process, procedure, or article of manufacture described in the work;
- include the article in full or in part in a thesis or dissertation;
- use the article or any part thereof in a printed compilation of your works, such as collected writings or lecture notes, and other derivative works, with full acknowledgement to JEP as the original journal publishing the article;
- may reproduce material extracted from the article or derivative works for the author's personal use, but must consider the copyrights procedure.
All copies, print or electronic, or other use of the paper or article must include the appropriate bibliographic citation for the article’s publication in the journal.
2. Requests from Third Parties
Although authors are permitted to re-use all or portions of the article in other works, this does not include granting third-party requests for reprinting, republishing, or other types of re-use. Requests for all uses not included above, including the authorization of third parties to reproduce or otherwise use all or part of the article (including figures and tables), should be referred to KPU by going to our website at https://journal.kpu.go.id/.
3. KPU Copyright Ownership
KPU owns the copyrights to reproduce, distribute, disseminate, translate, and other uses in accordance with the existing Laws and Regulations.
Every accepted manuscript should be accompanied by "Copyright Transfer Agreement" prior to the article publication.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Electoral Governance (Jurnal Tata kelola Pemilu Indonesia) by KPU is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License. Permissions beyond the scope of this license may be available at https://journal.kpu.go.id/index.php/TKP
If you are a nonprofit or charitable organization, your use of an NC-licensed work could still run afoul of the NC restriction, and if you are a for-profit entity, your use of an NC-licensed work does not necessarily mean you have violated the term.