PROBLEMATIKA DAN STRATEGI PENANGANAN POLITIK UANG PEMILU SERENTAK 2019 DI INDONESIA

  • Lati praja delmana Universitas andalas
Keywords: politik uang, pencegahan, penanganan

Abstract

Pemilu serantak Tahun 2019 meninggalkan permasalahan akut yang berdampak pada kritisnya nilai demokrasi di Indonesia. Realitas menunjukan terdapat banyak pelanggaran yang menyumbang penurunan kualitas Pemilu yang disebabkan oleh politik uang. Permasalahan politik uang ini telah banyak dikaji oleh peneliti sebelumnya, namun terdapat ruang kosong dalam penanganan politik uang yaitu penanganan tidak cukup melalui penguatan kelembagaan tapi juga melalui best practice dengan membandingkan penanganan politik uang yang telah dilakukan oleh negara-negara luar dan disesuaikan dengan keadaan Pemilu indonesia terutama kondisi lokal. Penelitian ini menggunakan metode studi pustaka yang didukung oleh penelitian yang relevan. Hasil penelitian menunjukan akar permasalahan munculnya politik uang adalah kandidat dan masyarakat yang memiliki perilaku kapitalis didasarkan pada untung dan rugi secara ekonomi. Sementara celah hukum, pengawasan yang lemah dan sistem Pemilu proporsional membuka peluang berkembangnya politik uang. Pencegahan politik uang dapat dilakukan secara sistemik dan simultan melalui efektifitas fungsi suprastruktur dan infrastruktur politik, pembenahan sistem politik, budaya politik, pendidikan moral dan politik masyarakat dengan strategi jangka pendek, menengah dan jangka panjang. Pencegahan dapat juga dilakukan melalui modifikasi sistem Pemilu campuran sehingga meningkatkan hubungan antar pemilih dan wakilnya yang tidak terputus pasca Pemilu pada akhirnya akan meminimalisir politik uang dan menekan jumlah caleg instan menjelang Pemilu.

References

Jurnal

Aidt, Toke dkk. 2019. “Vote Buying or (Political) Business (Cycle) . Review of Economics and Statistics Journal” . hal 1-45

Agustyati, Khoirunnisa. 2016. “Menata Ulang Mekanisme Pendaftaran Pemilih Pilkada, Jurnal Pemilu dan Demokrasi”, Edisi April, No 8, hal 43-61

Dwipayana, Ari AAGN. 2009. “Demokrasi Biaya Tinggi: Dimensi Ekonomi dalam Proses Demokrasi Elektoral di Indonesia Pasca Orde Baru”. Jurnal Ilmu Sosial dan Politik. Volume 12, Nomor 3

Dwipayana, Ari AAGN. 2005. “cost of democracy di tiga kabupaten Yogyakarta”: Fisip UGM. Hal.17-20

Dendy Lukmajati. 2016. “Praktek Politik Uang Dalam Pemilu Legislatif 2014 Studi Kasus Kabupaten Blora”. Politika: Jurnal Ilmu Politik. Volume 7 Nomor 1

Edward, Aspinall dkk. 2017. “Vote Buying In Indonesia: Candidate Strategies, Market Logic And Effectiveness. Journal of East Asian Studies”. Vol 17 no. 1. hal 1-27

Eklit,Jorgen dan Andrew Reynolds. 2005. “Framework for the Systematic Study of Election Quality. Journal Democratization”. Vol 12 No 2. hal 147-162.

Faris Nadisa Rahman.2010. “Persepsi pengaruh politik uang dan jaringan sosial terhadap perilaku pemilih pada kemenangan pasangan calon dr. Hj. Widya Kandi Susanti dan wakilnya H. Mukh Mustamsikin, S.Ag, M.Si”. www.fisip.undip.ac.id

Holland, Alisha C., dan Brian Palmer-Rubin. 2015. “Beyond the Machine: Clientelist Brokers and Interest Organizations in Latin America. Comparative Political Studies Journal”. Vol 48 no 9 hal 1186–1223.

Irawan, Dedi. 2015. “Studi Tentang Politik Uang (Money Politics) dalam Pemilu Legislatif Tahun 2014”. ejournal.ip.fisip-unmul.ac.id. Volume 2 nomor 4

Jensen, Peter Sandholt dan Morgan K. Justesen. 2013. “Poverty and Vote Buying: Survey-based evidence from Africa (Accepted Manuscript) dalam Electoral Studies” (2013), doi: 10.1016/j.electstud.2013.07.020

Mutahdi, Burhanuddin. 2019. “Politik Uang dan New Normal Dalam Pemilu Paska Orde Baru.Jurnal Anti Korupsi Integritas”. Vol 5 nomor 1 halaman 55-74

Nurhasim, Moch dan Sri Yanuarti. 2013. “Mencari Sistem Pemilu Dan Kepartaian Yang Memperkuat Sistem Presidensial”. Vol 10 no 2 hal 95-111

Sri Wahyu Ananingsih.2016. “Tantangan dalam penanganan Dugaan Praktik Politik Uang Pada Pilkada Serentak 2017”. Jurnal: Masalah-Masalah Hukum, jilid 45 no. 1, halaman 49-57

Utari, Indah Sri. 2016. “Pencegahan Politik Uang dan Penyelenggaraan Pilkada yang berkualitas: Sebuah Revitalisasi Ideologi”. journal.unnes.ac.id. Volume 2 Nomor 1

Vilalta, Carlos. 2010. “Vote buying crime reports in Mexico: Magnitude and Corelate”. Crime, Law and Social Change An Interdisciplinary Journal. Vol 54 no. 5 hal 325-337

Buku

Effendi, Tohir. 2001.“Teori Politik Modren”. PT. Raja Grafindo Persada

Hopkin, J.2006. “Clientelism and Party Politics. In Richard S. Katz & William Crotty (eds.), Handbook of Party Politics”. London: Sage Publication.

Internasional institute for Democracy and Electoral Assistance. 2017. “Money, influence, corruption and capture:can democracy be protected?”. www.idea.int

Indra Ismawan. 1999. “Money politic: pengaruh uang dalam pemilu”. Media pressindo

Institute for Democracy and Electoral Assistance (IDEA).2002. “Standar International Untuk Pemilihan Umum”. Bulls Tryckeri

Imam Hidayat.2009. “Teori-teori Politik”. Setara Pers

Kenneth Newton dan Jan W Van Deth. 2010. “Perbandingan sistem politik teori dan fakta”. Nusa Media

Zamora, Kevin Casas, dkk. International IDEA. 2006. “The cost of democracy”. www.idea.int

Tesis

Marli,Hasnul. 2018. “Integritas Penyelenggaraan Pemilu Dalam Penyelenggaraan Pilkada Serentak Di Sumatera Barat Tahun 2015-2017”. Tesis: Universitas Andalas

Opini

Delia Wildianti. 2018. “mahar Politik dan Korupsi sistemik” http://www.puskapol.ui.ac.id

Fauziah Mursid, “Definisi mahar politik menurut Fadli zon”. http://nasional.republik.co.id

Fadhli Ramadhani. 2018. “Cara Paling Efektif Berantas Politik Uang Menurut Peneliti Perludem”. www.m.tribunnews.com

Kompas. “Bawaslu Proses 35 Kasus Dugaan Politik Uang di Pilkada 2018 Terbanyak di Sulsel”. https://nasional.kompas.com

Saleh, Taufikurrahman. 2006. “Surplus atau defisit demokrasi? Pilkada dibanyak daerah”. Opini Jawa Pos.

Makalah

Bratton, Michael dan Mwangi Kimenyi.2008. “Voting in Kenya: Putting Ethnicity in Perspective”. University of Connecticut, Department of Economics

Wahyudi Kumorotomo.2009. “Intervensi Parpol, Politik Uang dan Korupsi: Tantangan Kebijakan Publik Setelah Pilkada Langsung”. Makalah Konfrensi Administrasi Negara. www.kumoro.staff.ugm.ac.id

Laporan

Badan Pengawas Pemilu. 2019. “Data Pelanggaran Pemilu Tahun 2019”. diunduh pada tanggal 25 Mei 2019. https://www.bawaslu.go.id/sites/default/files/hasil_pengawasan/Data%20Pelanggaran%20Pemilu%20Tahun%202019%20per%2025%20Maret%202019.pdf

Badan Pengawas Pemilu.2014, 2015, 2018. “Indeks Kerawanan Pemilu”

Badan Pengawas Pemilu.2019. “Indeks Kerawanan Pemilu”

Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Alla. 2018. “Indeks Kerawanan Pemilu Kecamatan Alla Kabupaten Enrekang”

Peraturan

UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD

UU no 1 tahun 2015 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang

UU nomor 10 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang

UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Peraturan KPU nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden

Published
2020-05-03
How to Cite
Lati praja delmana. (2020). PROBLEMATIKA DAN STRATEGI PENANGANAN POLITIK UANG PEMILU SERENTAK 2019 DI INDONESIA. Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia, 1(2). https://doi.org/10.46874/tkp.v1i2.61