PERTAUTAN YANG LEGAL DAN YANG ETIS: PEMAKNAAN REGULASI KPU DAN BAWASLU DALAM PUTUSAN DKPP
Abstract
Dalam konteks kelembagaan Penyelenggara Pemilu di Indonesia, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu. Masing-masing lembaga tersebut memiliki tugas, fungsi, dan kewenangan tersendiri, di sisi lain terdapat peran saling mengimbangi di antara ketiganya. Tulisan ini hendak memotret pertautan antara etika dan hukum yang terkandung dalam Putusan DKPP. Meskipun pandangan umum biasanya memisahkan antara yang legal dengan yang etis, namun penulis hendak mengajukan pendapat sebaliknya. Bahwa berdasarkan pengalaman desain kelembagaan Penyelenggara Pemilu di Indonesia, terdapat kaitan yang kuat antara keduanya, yaitu bahwa yang etis mempengaruhi yang legal. Untuk mencapai tujuan tersebut, penulis menggunakan pendekatan hukum doktrinal yaitu dengan melacak Putusan-Putusan DKPP yang memberikan pemaknaan terhadap regulasi yang diterbitkan oleh KPU dan Bawaslu. Hasil koleksi tersebut kemudian dipilah lebih jauh untuk menemukan pola dan kaidah etis terhadap regulasi. Studi ini menemukan bahwa terdapat irisan antara Putusan DKPP (etis) dan regulasi yang diterbitkan oleh KPU dan Bawaslu (hukum) berdasarkan pada dua hal. Pertama, pola yang terdapat dalam Putusan DKPP, baik yang merekomendasikan perbaikan regulasi, maupun yang merupakan pemaknaan etis terhadap bagaimana regulasi seharusnya diimplementasikan. Kedua, sekaligus masih berhubungan dengan yang pertama, bahwa pertimbangan-pertimbangan yang termaktub dalam Putusan DKPP seharusnya turut digunakan sebagai pedoman implementasi regulasi oleh para penyelenggara pemilu.
References
Amsari, Feri dkk. (2021). Konstitusionalitas dan Kerangka Hukum Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, 116.
Asshiddiqie, Jimly. (2013). Pengenalan Tentang DKPP Untuk Penegak Hukum. Jakarta: makalah disampaikan dalam Rapat Pimpinan Kepolisian Republik Indonesia.
Badan Pembinaan Hukum Nasional. (2020). Laporan Akhir Analisis dan Evaluasi Hukum Terkait Pemilihan Umum. Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Budhiati, Ida. (2018). Rekonstruksi Politik Hukum Penyelenggara Pemilihan Umum di Indonesia.(Desertasi Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro).
_____________ (2022a). Rekayasa Sosial Sistem Integritas Penyelenggara Pemilu. Jurnal Hukum Sasana, Vol. 8 (1), 1–18.
_____________ (2022b). Refleksi Dan Proyeksi Rancang Bangun Electoral Justice System dalam Pemilu Serentak. Makalah Konferensi APHTN-HAN, Bali.
Catt, Helena dkk. (2014). Electoral management design (Revised edition). International IDEA, Institute for Democracy and Electoral Assistance.
Orozco-Henriquez, Jesus dkk. (2010). Electoral justice: The International IDEA handbook. International IDEA.
Hutapea, Tigor. (2015). Evaluasi Penegakan Hukum Pemilu: Pengalaman Paralegal Pemilu dalam Penegakan Hukum Pemilu. Jurnal Pemilu dan demokrasi.
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, Serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota.
Laksono, Fajar. (2017). Relasi Antara Mahkamah Konstitusi Dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden Selaku Pembentuk Undang-Undang (Studi terhadap Dinamika Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi melalui Legislasi Tahun 2004-2015). Disertasi PDIH FH Universitas Brawijaya Malang, 671.
Maharddhika, dan Nurul Amalia Salabi. (2021). Gangguan Terhadap Hak Memilih: Fenomena dan Upaya Penanggulangan. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu.
Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Nomor: 47/PP.06-SD/05/KPU/I/2018 tentang Perubahan Pengumuman Nomor 34/PP.06-SD/05/KPU/I/2018.
Perdana, A., Tanthowi, P. U., Sukmajati, M., dan Indonesia (Ed.). (2019). Tata Kelola Pemilu di Indonesia (Cetakan pertama). Komisi Pemilihan Umum, Republik Indonesia.
Prasetyo, Teguh. (2018). Filsafat Pemilu (Cetakan Pertama). Penerbit Nusa Media.
Putusan MK Nomor 32/PUU-XIX/2021.
Putusan MK Nomor 11/PUU-VIII/2010.
Putusan MK Nomor 31/PUU-X/2013.
Putusan DKPP Nomor 08-PKE-DKPP/I/2022.
Putusan DKPP Nomor 129-PKE-DKPP/X/2020.
Putusan DKPP Nomor 150/DKPP-PKE-VII/2018.
Putusan DKPP Nomor 02-PKE-DKPP/I/2022.
Putusan DKPP Nomor 05-PKE-DKPP/I/2020.
Putusan DKPP Nomor 161-PKE-DKPP/XI/2020
Putusan DKPP Nomor 277-PKE-DKPP/VIII/2019.
Putusan DKPP Nomor 303-PKE-DKPP/IX/2019.
Putusan DKPP Nomor 91-PKE-DKPP/IX/2020.
Putusan DKPP Nomor: 286/DKPP-PKE-VII/22018.
Putusan DKPP Nomor: Nomor 289/PKE-VII/2018.
Putusan DKPP Nomor: 39-PKE-DKPP/III/2019.
Santoso, Topo. dan Ida Budhiati. (2018). Pemilu di Indonesia: Kelembagaan, Pelaksanaan, dan Pengawasan. Sinar Grafika.
Sardini, Nur Hidayat. (2019). Desain Kelembagaan Penyelenggara Pemilu Tahun 2019: Struktural dan Fungsional. Bawaslu RI.
Sorensen, Georg (Peny. Tadjudin Noer Efendi). (2014). Demokrasi dan Demokratisasi (Proses dan Prospek dalam Sebuah Dunia yang Sedang Berubah). Pustaka Pelajar.
Suleman, Zulfikri. (2015). Mahkamah Etika Penyelenggara Negara Di Negara Demokrasi. Jurnal Etika dan Pemilu, 1(1), 7–16.
Surbakti, Ramlan dan Didik Supriyanto. (2013). Partisipasi Warga Masyarakat Dalam Proses Penyelenggaran Pemilihan Umum. Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.
Undang-Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.
Wahid, Abdul. (2015). Peran Mahkamah Etik dalam Mencegah Kriminalisasi Demokrasi. Jurnal Etika dan Pemilu, 1(1), 24–34.
Wignyosoebroto, Soetandyo. (2002). Hukum Paradigma Metode dan Masalah. Huma dan Elsam.
Copyright (c) 2022 Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Terms and Conditions of Publication
1. Author's Rights and Authorities
As an author, you (or your employer or institution) may do the following:
- make copies (print or electronic) of the article for your own personal use (not for commercial purpose), including for your own classroom teaching use;
- make copies and distribute such copies (including through email) of the article to research colleagues, but not allowed to distribute commercially and systematically, e.g. via an email list or list server;
- present the article at a meeting or conference and to distribute copies of the article to the delegates attending such meeting;
- retain all proprietary rights in any process, procedure, or article of manufacture described in the work;
- include the article in full or in part in a thesis or dissertation;
- use the article or any part thereof in a printed compilation of your works, such as collected writings or lecture notes, and other derivative works, with full acknowledgement to JEP as the original journal publishing the article;
- may reproduce material extracted from the article or derivative works for the author's personal use, but must consider the copyrights procedure.
All copies, print or electronic, or other use of the paper or article must include the appropriate bibliographic citation for the article’s publication in the journal.
2. Requests from Third Parties
Although authors are permitted to re-use all or portions of the article in other works, this does not include granting third-party requests for reprinting, republishing, or other types of re-use. Requests for all uses not included above, including the authorization of third parties to reproduce or otherwise use all or part of the article (including figures and tables), should be referred to KPU by going to our website at https://journal.kpu.go.id/.
3. KPU Copyright Ownership
KPU owns the copyrights to reproduce, distribute, disseminate, translate, and other uses in accordance with the existing Laws and Regulations.
Every accepted manuscript should be accompanied by "Copyright Transfer Agreement" prior to the article publication.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Electoral Governance (Jurnal Tata kelola Pemilu Indonesia) by KPU is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License. Permissions beyond the scope of this license may be available at https://journal.kpu.go.id/index.php/TKP
If you are a nonprofit or charitable organization, your use of an NC-licensed work could still run afoul of the NC restriction, and if you are a for-profit entity, your use of an NC-licensed work does not necessarily mean you have violated the term.