PROBLEMATIKA PARTISIPASI PEMILIH PENYANDANG DISABILITAS DALAM PEMILIHAN SERENTAK LANJUTAN 2020
Abstract
Sebuah aspek penting yang tidak cukup memperoleh perhatian para pengamat dan peneliti dalam Pemilihan Serentak Lanjutan 2020 adalah partisipasi pemilih penyandang disabilitas. Masih diperlukan upaya akademik yang sungguhsungguh untuk menjawab pertanyaan: problematika apa saja yang muncul dalam partisipasi pemilih penyandang disabilitas di Indonesia? Tulisan ini menjawab pertanyaan tersebut dengan mengambil lokasi penelitian di empat kabupaten, yaitu Sleman, Bantul, Bulungan, dan Kutai Kartanegara. Penelitian ini membahas strategi dan kebijakan yang telah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di masing-masing kabupaten, serta problematika yang ditemui berkaitan dengan partisipasi pemilih penyandang disabilitas. Tulisan ini menggunakan metode kualitatif berupa studi kasus. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dengan Ketua dan Anggota KPU di masing-masing lokasi penelitian dan perwakilan organisasi penyandang disabilitas. Sedangkan data sekunder diperoleh dari buku, jurnal, regulasi, dan keputusan internal KPU. Kesimpulan yang diperoleh yaitu terdapat upaya pemenuhan hak politik bagi penyandang disabilitas pada 4 (empat) lokasi penelitian, dimulai dari pendataan sampai dengan penyediaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang mudah diakses. Selain itu, penyandang disabilitas telah berpartisipasi secara aktif dengan memilih pemimpin secara langsung. Namun masih terdapat permasalahan yang dapat diklasifikasikan kedalam empat hal yaitu (1) sosialisasi politik; (2) demand and support; (3) data penyandang disabilitas; dan (4) aksesibilitas.
References
Amrurobbi, A. A., Pahlevi, M. E. T., & Kalpiando, R. (2021). Tantangan Pemilih Difabel dalam Pelaksanaan Pemilihan Serentak 2020 di Tengah Pandemi COVID-19. Electoral Governance, 2(2), 125–140.
Annisa, A. N., Kadaruddin, Yunus, A., Anas, A. M. A., Juniar, M. W., Wahyuni, A. S., Kurniawati, A., & Librayanto, R. (2020). Improving Accesibility of The Right to Persons With Mental Disabilities in General Election. Journal of Critical Reviews, 7(19), 905–909.
Beall, J.,& Piron, L.H. (2005). DFID Social Exclusion Review (Final Report). The London School Of Economics and The Overseas Development Institute.
Budiardjo, M., (1998). Partisipasi dan Partai Politik, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Dedi, A. (2020). Partisipasi Politik Pemilih Disabilitas Di Kabupaten Ciamis Pada Pemilu Serentak Tahun 2019. Moderat: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan,6,14–28. https://jurnal.unigal.ac.id/index.php/moderat/article/view/3318
Haryanto (2018). Sosialisasi Politik: Suatu Pemahaman Awal. Yogyakarta:Penerbit PolGov.
Hendrik, D., (2010). Variabel-Variabel yang Mempengaruhi Rendahnya Partisipasi Politik Masyarakat Dalam Pilkada Walikota dan Wakil Walikota Padang, Jurnal Demokrasi, 137-148.
Huntington, S., & Nelson, J. (1994). Partisipasi Politik Di Negara Berkembang. Cetakan Kedua. Diterjemahkan oleh Sahat Simamora. Jakarta: PT. Rineka Cipta.
Kharima, N. (2016). Problematika Penyandang Disabilitas Dalam Pemilu Studi Kasus Pemilu Legislatif Tahun 2014 di Jakarta. EMPATI: Jurnal Ilmu Kesejahteraan Sosial, 5(1), 34–44. https://doi.org/10.15408/empati.v5i1.9775
Lestari, E., & Mellia, G. (2020). Peran KPU Kota Metro dalam Meningkatkan Partisipasi Penyandang Disabilitas pada Pemilu Serentak Tahun 2019. Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia, 1(2), 1-24.
Mais, A., & Yaum, L. A. (2019). Aksesibilitas dan Partisipasi Politik Penyandang Disabilitas di Kabupaten Jember. Kaganga: Jurnal Pendidikan Sejarah dan Riset Sosial Humaniora, 2(2), 78–87.
Mahmudah & Pramono, (2020). Partisipasi Politik Penyandang Disabilitas Dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 di Kota Surakarta. http://ejurnal.unisri.ac.id/index.php/sldrts/article/view/5517, 4(2),1-9.
Martini & Yulyana (2018) Aksesibilitas Pemilu Bagi Penyandang Disabilitas di Kecamatan Karawang Timur Kabupaten Karawang Pada Pemilihan Gubernur Jawa Barat Tahun 2018. Jurnal Politikom Indonesiana, Vol. 3 No. 2 Desember 2018, 163-178.
Matilla & Papageorgiou (2017). Disability, perceived discrimination and political participation. International Political Science Review Vol. 38(5), 505-519. https://doi.org/10.1177%2F0192512116655813
Nilam, H.S (2013). Merebut Kewarganegaraan Inklusif. Yogyakarta: PolGov UGM.
Nugroho, K., & Liando, F. D. M. (2019). Nilai dan Asas Pemilu. Dalam P. U.
Tanthowi, A. Perdana, & M. Sukmajati (Ed.), Tata Kelola Pemilu di Indonesia (hal. 23–56). Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.
Nursyamsi, F., & Arifianti, E. D. (2016). Aksesibilitas Pemilihan Kepala Daerah Serentak bagi Warga Negara Disabilitas. The POLITICS: Jurnal Magister Ilmu Politik Universitas Hasanuddin, 2(1), 83–96.
Pasaribu & Sadikin. (2015). Akses Bagi Semua Yang Berhak: Pembukaan Akses Memilih dan Dipilih dalam Pemilu bagi Penyandang Disabilitas. Jakarta: Yayasan Perludem.
PPUA Penca (2016). Modul Ringkas Pemilu Akses Bagi Penyandang Disabilitas. Jakarta.
Prince, Michael J (2012). Electoral Participation Of Electors With Disabilities: Canadian Practices In A Comparative Context. Research Study for Elections Canada.
Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Profil Penyandang Disabilitas Yang Responsif Gender Kabupaten Sleman Tahun 2017.
Sabatini, A. (2018). Partisipasi Politik Penyandang Disabilitas dalam Pemilihan Kepala Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2017 di Kecamatan Tenayan Raya. Jurnal Online Mahasiswa FISIP, 5(1), 1–15.
Saputra, A. R., Jendrius, J., & Bakaruddin, B. (2018) dalam Tata Kelola Pemilu dalam Pemenuhan Hak-Hak Pemilih Penyandang Disabilitas. Aristo Vol. 7. No.1. Tahun 2019, 23-33.
Sujatmoko, A (2015). Hukum HAM dan Hukum Humaniter. Jakarta : Rajagrafindo Persada.
Suprapto, et.al,. (2021). Laporan Sementara Hasil Kajian dan Riset Evaluasi Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2020. Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Kutai Kartanegara, Tenggarong.
Surbakti, R. (1992). Partisipasi Politik-Memahami Ilmu Politik. Jakarta: PT Gramedia Widiasarana Indonesia.
Surbakti, R. et.al,. (2011). Meningkatkan Akurasi Daftar Pemilih: Mengatur Kembali Sistem Pemutakhiran Daftar Pemilih. Jakarta: Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan.
Syahbandir, M., Oktarina, L., & Efendi. (2020). The Analysis of the Participation of People with Disabilities in the 2017’s Regional Election in Bireuen District, Aceh, Indonesia. SOSIOHUMANIKA: Jurnal Pendidikan Sains Sosial dan Kemanusiaan, 13(2), 145–158.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2106 tentang Penyandang Disabilitas.
Copyright (c) 2022 Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Terms and Conditions of Publication
1. Author's Rights and Authorities
As an author, you (or your employer or institution) may do the following:
- make copies (print or electronic) of the article for your own personal use (not for commercial purpose), including for your own classroom teaching use;
- make copies and distribute such copies (including through email) of the article to research colleagues, but not allowed to distribute commercially and systematically, e.g. via an email list or list server;
- present the article at a meeting or conference and to distribute copies of the article to the delegates attending such meeting;
- retain all proprietary rights in any process, procedure, or article of manufacture described in the work;
- include the article in full or in part in a thesis or dissertation;
- use the article or any part thereof in a printed compilation of your works, such as collected writings or lecture notes, and other derivative works, with full acknowledgement to JEP as the original journal publishing the article;
- may reproduce material extracted from the article or derivative works for the author's personal use, but must consider the copyrights procedure.
All copies, print or electronic, or other use of the paper or article must include the appropriate bibliographic citation for the article’s publication in the journal.
2. Requests from Third Parties
Although authors are permitted to re-use all or portions of the article in other works, this does not include granting third-party requests for reprinting, republishing, or other types of re-use. Requests for all uses not included above, including the authorization of third parties to reproduce or otherwise use all or part of the article (including figures and tables), should be referred to KPU by going to our website at https://journal.kpu.go.id/.
3. KPU Copyright Ownership
KPU owns the copyrights to reproduce, distribute, disseminate, translate, and other uses in accordance with the existing Laws and Regulations.
Every accepted manuscript should be accompanied by "Copyright Transfer Agreement" prior to the article publication.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Electoral Governance (Jurnal Tata kelola Pemilu Indonesia) by KPU is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License. Permissions beyond the scope of this license may be available at https://journal.kpu.go.id/index.php/TKP
If you are a nonprofit or charitable organization, your use of an NC-licensed work could still run afoul of the NC restriction, and if you are a for-profit entity, your use of an NC-licensed work does not necessarily mean you have violated the term.