DISKUALIFIKASI CALON KEPALA DAERAH TERPILIH SERTA PENYELESAIANNYA DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA

  • Ahmad Gelora Mahardika UIN Sayyid Ali Rahmatullah
Keywords: Democracy, Disqualification, Election, Local election

Abstract

Artikel ini mengkaji fenomena dianulirnya kemenangan sejumlah pasangan calon pada pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 antara lain pasangan calon terpilih pada pemilihan kepala daerah Kota Bandar Lampung dan Kabupaten Sabu Raijua. Hal ini menjadi persoalan karena diskualifikasi yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Mahkamah Konstitusi dilakukan ketika kedua pasangan calon tersebut telah memenangkan kontestasi pemilihan dengan suara yang signifikan. Putusan Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi selayaknya berfungsi untuk memastikan bahwa suara rakyat betulbetul termanifestasikan dalam proses pemilihan. Oleh karena itulah opsi diskualifikasi pasangan calon selayaknya menjadi opsi terakhir. Penelitian ini akan mengkaji fungsi dan kewenangan Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi dalam melakukan diskualifikasi terhadap pasangan calon dalam sistem hukum pemilihan. Selain itu, penelitian ini juga akan melakukan studi.komparasi.dengan.negara.lain terhadap kasus yang serupa meskipun berbeda konteksnya. Hal tersebut vital untuk dikaji, dikarenakan pada hakikatnya suara rakyat tidak boleh dinihilkan oleh putusan lembaga manapun. Metode penelitian dalam artikel ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan sejumlah peraturan perundang-undangan dan literatur terkait sebagai media analisis. Data yang digunakan adalah sejumlah regulasi yang terkait dengan pemilihan kepala daerah yang diperoleh melalui sumber-sumber resmi Pemerintah. Hasil dan kesimpulan yang peneliti peroleh adalah diskualifikasi calon kepala daerah terpilih berpotensi menihilkan demokrasi dan menciptakan ketidakpastian hukum, oleh karena itu diperlukan desain ideal dalam sistem hukum Indonesia manakala kejadian tersebut terulang kembali kedepannya.

References

Amal, B. (2019). Kewenangan Mengadili Oleh Bawaslu Atas Sengketa Proses Pemilu Yang Diatur Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (Studi Atas Putusan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Nomor 004/Reg.Lg/Dprd/12.00/Viii/2018). Masalah-Masalah Hukum, 48(3), 306.

Ayuni, Q. (2018). Gagasan Pengadilan Khusus Untuk Sengketa Hasil Pemilihan Kepala Daerah. Jurnal Hukum & Pembangunan, 48(1), 199.

Azhar, M., & Basit, A. (2017). Impartial Election Management Body : A Guarantee for Free and Fair Election. FWU Journal of Social Sciences, Suppl. Special Issue, 11(4), 34–41.

Djasmani, H. Y. (2011). Hukum Sebagai Alat Rekayasa Sosial Dalam Praktek Berhukum Di Indonesia. Masalah Masalah Hukum, 40(3), 365– 374.

Harmoko, R., & Afif, Z. (2021). Peranan Badan Pengawasan Pemilu Terhadap Sengketa Pemilu Tahun 2019 (Studi Di Kantor Bawaslu Kabupaten Batubara). Jurnal Pionir, 7(1), 54–64.

Heidenreich, F. (2018). How Will Sustainability Transform Democracy? Gaia, 27(4), 357–362.

Helmi, H. H., & Erliyana, A. (2019). Konstruksi Hukum Diskualifikasi Calon Petahana Pada Pemilihan Kepala Daerah. Palar | Pakuan Law Review, 5(2), 146–180.

Ibrahim, J. (2007). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang:Bayumedia Publishing.

Lusy Liany. (2016). Desain Hubungan Kelembagaan Penyelenggara Pemilihan Umum. Jurnal Cita Hukum, 4(1), 51–72.

Mahardika, A. G. (2019). Ultra Vires Kewenangan Kemenkumham sebagai Pengadilan Non-Litigasi dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum.

Nelson, M. (Ed.). (2013). Guide to the Presidency and the Executive Branch (5th ed.). London:Sage.

Noorwahidah, N. (2011). Sengketa Pemilukada Kotawaringin Barat (Analisis Terhadap Putusan MK No. 45/PHPU.D-VIII/2010 Dari Perspektif Hukum Negara Dan Hukum Islam). Jurnal Konstitusi, 8(1), 23–52.

Pahlevi, I. (2014). Dinamika Sistem Pemilu Masa Transisi di Indonesia. Politica, 5(2), 111–135.

Prayogo, R. T. (2016). Penerapan Asas Kepastian Hukum Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Hak Uji Materiil Dan Dalam Pedoman Beracara Dalam Pengujian Undang-Undang. Jurnal Legislasi Indonesia, 13(2), 191–202.

Rahmat. (2015). Diskualifikasi Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Bangkalan Madura Perspektif Fikih Siyasah. Al-Daulah:Jurnal Hukum Dan Perundang-Undangan Islam, 5(1), 120–151.

Sa’adah, N. (2019). Mahkamah Konstitusi Sebagai Pengawal Demokrasi Dan Konstitusi Khususnya Dalam Menjalankan Constitutional Review. Administrative Law & Governance Journal, 2(2), 235–247.

Safitri, E. D., & Sa’adah, N. (2021). Penerapan Upaya Administratif Dalam Sengketa Tata Usaha Negara. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 3(1), 34–45.

Totskyi, B. (2014). Legal Certainty as a Basic Principle of the Land Law of Ukraine. Jurisprudence, 21(1), 204–222.

Zainal, A. (2012). Pengantar Tata Hukum Indonesia. Jakarta:Rajawali Press.

Zoelva, H. (2013). Problematika Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilukada oleh Mahkamah Konstitusi. Konstitusi, 10(3), 376–398.

Published
2022-11-08
How to Cite
MahardikaA. G. (2022). DISKUALIFIKASI CALON KEPALA DAERAH TERPILIH SERTA PENYELESAIANNYA DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA. Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia, 3(1), 51-69. https://doi.org/10.46874/tkp.v3i1.346