DISKUALIFIKASI CALON KEPALA DAERAH TERPILIH SERTA PENYELESAIANNYA DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA
Abstract
Artikel ini mengkaji fenomena dianulirnya kemenangan sejumlah pasangan calon pada pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 antara lain pasangan calon terpilih pada pemilihan kepala daerah Kota Bandar Lampung dan Kabupaten Sabu Raijua. Hal ini menjadi persoalan karena diskualifikasi yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Mahkamah Konstitusi dilakukan ketika kedua pasangan calon tersebut telah memenangkan kontestasi pemilihan dengan suara yang signifikan. Putusan Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi selayaknya berfungsi untuk memastikan bahwa suara rakyat betulbetul termanifestasikan dalam proses pemilihan. Oleh karena itulah opsi diskualifikasi pasangan calon selayaknya menjadi opsi terakhir. Penelitian ini akan mengkaji fungsi dan kewenangan Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi dalam melakukan diskualifikasi terhadap pasangan calon dalam sistem hukum pemilihan. Selain itu, penelitian ini juga akan melakukan studi.komparasi.dengan.negara.lain terhadap kasus yang serupa meskipun berbeda konteksnya. Hal tersebut vital untuk dikaji, dikarenakan pada hakikatnya suara rakyat tidak boleh dinihilkan oleh putusan lembaga manapun. Metode penelitian dalam artikel ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan sejumlah peraturan perundang-undangan dan literatur terkait sebagai media analisis. Data yang digunakan adalah sejumlah regulasi yang terkait dengan pemilihan kepala daerah yang diperoleh melalui sumber-sumber resmi Pemerintah. Hasil dan kesimpulan yang peneliti peroleh adalah diskualifikasi calon kepala daerah terpilih berpotensi menihilkan demokrasi dan menciptakan ketidakpastian hukum, oleh karena itu diperlukan desain ideal dalam sistem hukum Indonesia manakala kejadian tersebut terulang kembali kedepannya.
References
Amal, B. (2019). Kewenangan Mengadili Oleh Bawaslu Atas Sengketa Proses Pemilu Yang Diatur Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (Studi Atas Putusan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Nomor 004/Reg.Lg/Dprd/12.00/Viii/2018). Masalah-Masalah Hukum, 48(3), 306.
Ayuni, Q. (2018). Gagasan Pengadilan Khusus Untuk Sengketa Hasil Pemilihan Kepala Daerah. Jurnal Hukum & Pembangunan, 48(1), 199.
Azhar, M., & Basit, A. (2017). Impartial Election Management Body : A Guarantee for Free and Fair Election. FWU Journal of Social Sciences, Suppl. Special Issue, 11(4), 34–41.
Djasmani, H. Y. (2011). Hukum Sebagai Alat Rekayasa Sosial Dalam Praktek Berhukum Di Indonesia. Masalah Masalah Hukum, 40(3), 365– 374.
Harmoko, R., & Afif, Z. (2021). Peranan Badan Pengawasan Pemilu Terhadap Sengketa Pemilu Tahun 2019 (Studi Di Kantor Bawaslu Kabupaten Batubara). Jurnal Pionir, 7(1), 54–64.
Heidenreich, F. (2018). How Will Sustainability Transform Democracy? Gaia, 27(4), 357–362.
Helmi, H. H., & Erliyana, A. (2019). Konstruksi Hukum Diskualifikasi Calon Petahana Pada Pemilihan Kepala Daerah. Palar | Pakuan Law Review, 5(2), 146–180.
Ibrahim, J. (2007). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang:Bayumedia Publishing.
Lusy Liany. (2016). Desain Hubungan Kelembagaan Penyelenggara Pemilihan Umum. Jurnal Cita Hukum, 4(1), 51–72.
Mahardika, A. G. (2019). Ultra Vires Kewenangan Kemenkumham sebagai Pengadilan Non-Litigasi dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum.
Nelson, M. (Ed.). (2013). Guide to the Presidency and the Executive Branch (5th ed.). London:Sage.
Noorwahidah, N. (2011). Sengketa Pemilukada Kotawaringin Barat (Analisis Terhadap Putusan MK No. 45/PHPU.D-VIII/2010 Dari Perspektif Hukum Negara Dan Hukum Islam). Jurnal Konstitusi, 8(1), 23–52.
Pahlevi, I. (2014). Dinamika Sistem Pemilu Masa Transisi di Indonesia. Politica, 5(2), 111–135.
Prayogo, R. T. (2016). Penerapan Asas Kepastian Hukum Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Hak Uji Materiil Dan Dalam Pedoman Beracara Dalam Pengujian Undang-Undang. Jurnal Legislasi Indonesia, 13(2), 191–202.
Rahmat. (2015). Diskualifikasi Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Bangkalan Madura Perspektif Fikih Siyasah. Al-Daulah:Jurnal Hukum Dan Perundang-Undangan Islam, 5(1), 120–151.
Sa’adah, N. (2019). Mahkamah Konstitusi Sebagai Pengawal Demokrasi Dan Konstitusi Khususnya Dalam Menjalankan Constitutional Review. Administrative Law & Governance Journal, 2(2), 235–247.
Safitri, E. D., & Sa’adah, N. (2021). Penerapan Upaya Administratif Dalam Sengketa Tata Usaha Negara. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 3(1), 34–45.
Totskyi, B. (2014). Legal Certainty as a Basic Principle of the Land Law of Ukraine. Jurisprudence, 21(1), 204–222.
Zainal, A. (2012). Pengantar Tata Hukum Indonesia. Jakarta:Rajawali Press.
Zoelva, H. (2013). Problematika Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilukada oleh Mahkamah Konstitusi. Konstitusi, 10(3), 376–398.
Copyright (c) 2022 Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Terms and Conditions of Publication
1. Author's Rights and Authorities
As an author, you (or your employer or institution) may do the following:
- make copies (print or electronic) of the article for your own personal use (not for commercial purpose), including for your own classroom teaching use;
- make copies and distribute such copies (including through email) of the article to research colleagues, but not allowed to distribute commercially and systematically, e.g. via an email list or list server;
- present the article at a meeting or conference and to distribute copies of the article to the delegates attending such meeting;
- retain all proprietary rights in any process, procedure, or article of manufacture described in the work;
- include the article in full or in part in a thesis or dissertation;
- use the article or any part thereof in a printed compilation of your works, such as collected writings or lecture notes, and other derivative works, with full acknowledgement to JEP as the original journal publishing the article;
- may reproduce material extracted from the article or derivative works for the author's personal use, but must consider the copyrights procedure.
All copies, print or electronic, or other use of the paper or article must include the appropriate bibliographic citation for the article’s publication in the journal.
2. Requests from Third Parties
Although authors are permitted to re-use all or portions of the article in other works, this does not include granting third-party requests for reprinting, republishing, or other types of re-use. Requests for all uses not included above, including the authorization of third parties to reproduce or otherwise use all or part of the article (including figures and tables), should be referred to KPU by going to our website at https://journal.kpu.go.id/.
3. KPU Copyright Ownership
KPU owns the copyrights to reproduce, distribute, disseminate, translate, and other uses in accordance with the existing Laws and Regulations.
Every accepted manuscript should be accompanied by "Copyright Transfer Agreement" prior to the article publication.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Electoral Governance (Jurnal Tata kelola Pemilu Indonesia) by KPU is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License. Permissions beyond the scope of this license may be available at https://journal.kpu.go.id/index.php/TKP
If you are a nonprofit or charitable organization, your use of an NC-licensed work could still run afoul of the NC restriction, and if you are a for-profit entity, your use of an NC-licensed work does not necessarily mean you have violated the term.