RE-DESAIN PENJAMINAN HAK PILIH UNTUK PASIEN RUMAH SAKIT SEBAGAI UPAYA MENCAPAI PEMILU YANG INKLUSIF

  • Diwangkara Nafi Al Mufti KPU Kabupaten Bantul
Keywords: Hak Pilih, Pasien Rumah Sakit, Regulasi Khusus, Pemilu Inklusif

Abstract

Penelitian ini ditujukan untuk mengetahui upaya penjaminan hak pilih pasien rumah sakit dalam pemilu. Peneliti memiliki beberapa alasan yang menjadikan permasalahan ini menarik untuk diteliti, pertama, problem empiris dimana tidak ada kesesuaian antara fakta dengan hal yang diidealkan, yaitu hak pilih yang masih diabaikan meskipun dipandang sebagai pilar demokrasi. Kedua adalah problem formal yaitu tidak ada regulasi yang secara jelas mengatur penjaminan hak pilih pasien rumah sakit. Dan ketiga, problem pengetahuan dimana kajian mengenai hak pilih pasien rumah sakit sangat jarang ditemukan. Penelitian ini menggunakan landasan teori mengenai inklusivitas dalam demokrasi dan konsep prosedur administrasi pemilu yang inklusif. Kemudian untuk menganalisa permasalahan, penelitian ini diperkuat dengan konsep-konsep pemilu dalam kondisi darurat. Dengan mengambil studi kasus penjaminan hak pilih pasien rumah sakit pada Pilkada Kota Yogyakarta tahun 2017. Penelitian ini menemukan beberapa variasi penjaminan hak pilih pasien. Variasinya adalah seputar penempatan TPS. Terdapat TPS yang berada di rumah sakit dan di luar rumah sakit. Dari variasi ini, kemudian timbul permasalahan. Pemasalahan itu diantaranya adalah akses pemilu untuk pasien rumah sakit sangat terbatas. Diantaranya adalah, tidak ada TPS khusus, prosedur pemilih khusus yang ketat, fasilitas tambahan pemilih rumah sakit yang minim. Penelitian ini merekomendasikan kepada stakeholder terkait, bahwa untuk penjaminan hak pilih pasien rumah sakit, diperlukan sebuah aturan yang khusus. Aturan ini utamanya mencakup fleksibilitas pasien untuk menjadi pemilih khusus, adanya fasilitas tambahan untuk pasien seperti mail vote dan pendaftaran pemilih khusus seperti pasien rumah sakit secara on line serta pendirian TPS khusus yang diperuntukkan untuk pasien rumah sakit beserta penambahan pengawasnya.

References

Abebe, Adem K. 2013. “In Pursuit of Universal Suffrage : The Right of Prisoners in Africa to Vote In Pursuit of Universal Suffrage : The Right of Prisoners in Africa to Vote.” Institute of Foreign and Comparative Law 46(3): 410–46. http://www.jstor.org/stable/23644811.
Birch, Sarah. 2011. Electoral Malpractice. Oxford University Press.
Burden, Barry C, and Jacob R Neiheisel. 2013. “Election Administration and the Pure Effect of Voter Registration on Turnout.” Political Research Quarterly 66(1): 77–90. http://journals.sagepub.com/doi/10.1177/1065912911430671.
Dahl, Robert A. 1982. Dilemmas of Pluralist Democracy : AutonomyVs. Control. Yale University Press.
Hafizy, Wahdi. 2017. “Penjaminan Hak Pilih Warga Negara Di Luar Negeri: Kajian Instrumentasi Pemilu.” Universitas Gadjah Mada.
Kartikasari, Wedarini. 2017. “Menjamin Pemilu Inklusif : Studi Tentang Pemungutan Suara Bagi Pasien Rawat Inap Di Rumah Sakit.” Jurnal Politik Indonesia 2: 1–11.
Kelly, Norm. 2012. “Directions in Australian Electoral Reform ; Chapter 9 . Postal Voting.” In ANU Press, http://www.jstor.org/stable/j.ctt24hbxv.12%0AJSTOR.
Prince, Michael J. 2007. Working Paper Series on Electoral Participation and Outreach Practices The Electoral Participation of Persons with Special Needs. Elections Canada.
Reynolds, Andrew, Ben Reilly, and Andrew Elis. 2005. Desain Sistem Pemilu: Buku Panduan Baru International IDEA. International IDEA, terjemahan Perludem.
Smith, Amy, and Charles P Sabatino. 2004. “Voting by Residents of Nursing Homes and Assisted Living Facilities: State Law Accommodations.” American Bar Association 28(5): 663–70. http://www.jstor.org/stable/20786525.
Stein, Robert M. 2015. “Election Administration During Natural Disasters and Emergencies: Hurricane Sandy and the 2012 Election.” ELECTION LAW JOURNAL 14(1).
Surbakti, Ramlan. 2018. “Pemilu Inklusif.” Kompas: 12 Januari 2018.
Surbakti, Ramlan, Didik Supriyanto, and Hasyim Asy’ari. 2011. Menjaga Kedaulatan Pemilih. Kemitraan Pembaruan Tata Pemerintahan.
Published
2019-11-13
How to Cite
Al MuftiD. N. (2019). RE-DESAIN PENJAMINAN HAK PILIH UNTUK PASIEN RUMAH SAKIT SEBAGAI UPAYA MENCAPAI PEMILU YANG INKLUSIF. Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia, 1(1), 1. https://doi.org/10.46874/tkp.v1i1.32