PEMUTAKHIRAN DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN: TANTANGAN PROBLEMATIK MEWUJUDKAN DAFTAR PEMILIH BERKUALITAS

  • Agus Sutisna KPU Provinsi Banten
  • Ita Nurhayati KPU Kabupaten Tangerang
Keywords: Daftar pemilih berkelanjutan, Pemutakhiran, Bawaslu, Disdukcapil

Abstract

Dalam kerangka menjalankan amanah undang-undang, sejak tahun 2020 lalu KPU dan jajarannya di daerah melaksanakan kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Amanah undang-undang ini tertuang di dalam Pasal 14, 17 dan 20 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Tujuan PDPB adalah memperbarui data pemilih guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu/Pemilihan berikutnya. Dalam sejarah pemutakhiran daftar pemilih Pemilu/Pemilihan di Indonesia, PDPB merupakan sesuatu yang baru; dan oleh karenanya, sejak dimulai tahun lalu, kegiatan ini segera saja dihadapkan pada banyak tantangan dan problematika di lapangan. Kajian ini dimaksudkan untuk memetakan secara sistematik dan komprehensif tantangan-tantangan problematik kegiatan PDPB dengan studi kasus Kabupaten Tangerang. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara dan studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kegiatan PDPB menghadapi sejumlah tantangan problematik berkenaan dengan aspek regulasi yang belum mengatur secara detail teknis pelaksanaan PDPB, kurangnya ketersediaan sumber data dengan elemen yang lengkap, keterbatasan anggaran dan sumber daya manusia, rendahnya partisipasi publik, koordinasi dengan para pihak, khususnya Bawaslu dan Disdukcapil Kabupaten Tangerang.

References

Asy’ari, H. (2012). Arah Sistem Pendaftaran Pemilih Indonesia: Belajar dari Pengalaman Menuju Perbaikan. Jurnal Pemilu dan Demokrasi, Vol.2, Februari 2012, hal.1-33.

Fachrudin, A. (2020). Mencermati Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Jurnal Bawaslu DKI Jakarta, Vol.2, Desember, 2020, hal.61-84.

Harrison, L. (2009). Metodologi Penelitian Politik. Jakarta : Prenada Media Group.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Perkara Nomor 011-017/PUU-I/2003 tanggal 24 Februari 2004.

Rambe, I.S dan Sitti, R. (2020). Prinsip Kehati-hatian dalam Pengawasan Pemutakhiran Data Berkelanjutan, Studi Kasus DKI Jakarta. Jurnal Bawaslu DKI Jakarta, Vol.2, Desember, 2020, hal.5-22.

Rao, D.G.(2020). Data Pemilih Berkelanjutan : Analisis Urgensi Pekerja Ad Hoc. Jurnal Bawaslu DKI Jakarta, Vol.2, Desember, 2020, hal.125-144.

Rohaniah, Y., dan Elfriza (2017), Handbook Sistem Politik Indonesia : Menjelajahi Teori dan Praktik, Malang : Intrans Publishing.

Surbakti, R., Didik, S & Asy’ari, H. (2011). Seri Demokrasi Elektoral Buku 9: Meningkatkan Akurasi Daftar Pemilih, Mengatur Kembali Sistem Pemutakhiran Daftar Pemilih, Jakarta : Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan.

Trianita, H. (1999). Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia: Panduan Bagi Para Jurnalis. Jakarta : LSPP.

Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik).

UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

PKPU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

PKPU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Surat Dinas KPU RI Nomor 181/PL.02.1-SD/01/KPU/II/2020 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2020

Surat Dinas KPU RI Nomor 550/PL.02.1-SD/01/KPU/VII/2020 tentang Rapat Pleno dan Permintaan Data Pemilih Hasil Pemutakhiran Berkelanjutan Tahun 2020.

Surat Dinas KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021.

Surat Dinas KPU RI Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tentang Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 Perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021.

Published
2022-11-08
How to Cite
Agus Sutisna, & Ita Nurhayati. (2022). PEMUTAKHIRAN DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN: TANTANGAN PROBLEMATIK MEWUJUDKAN DAFTAR PEMILIH BERKUALITAS. Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia, 3(1), 70-96. https://doi.org/10.46874/tkp.v3i1.296