KEADILAN PEMILU BAGI CALON PERSEORANGAN KASUS PILKADA SUKOHARJO 2024

Authors

  • Ferdana Femiliona Sekretariat KPU Kabupaten Sukoharjo

DOI:

https://doi.org/10.46874/v4p83h32

Keywords:

pencalonan perseorangan, pilkada serentak, representasi politik, kesetaraan politik

Abstract

Kegagalan calon perseorangan di Kabupaten Sukoharjo pada Pilkada tahun 2024 membuat kontestasi pilkada tidak ada karena hanya ada calon tunggal dari partai politik. Hal ini disebabkan sampai batas waktu akhir pendaftaran, dukungan untuk calon perseorangan tidak memenuhi batas minimal syarat dukungan. Penelitian ini menggunakan metode observasi, pustaka dan wawancara untuk mencari tahu kegagalan apa yang mempersulit calon perseorangan ini. Hasil penelitian menunjukan, titik kegagalan ada pada sistem verifikasi faktual yang menggunakan metode sensus bukan sampling, sehingga jumlah dukungan yang diverifikasi sangat banyak. Apalagi saat itu calon perseorangan juga belum dikenal banyak orang seperti calon dari partai politik karena minimnya sosialisasi. Verifikasi syarat dukungan juga harus selesai dalam waktu yang terbatas sehingga tim sukses kesulitan menambah dukungan. Hasil analisis menunjukan bahwa, tidak ada kesetaraan politik antara calon perseorangan dengan calon dari partai politik dalam representasi formalistik, dimana ada hambatan struktural dari regulasi yang lebih berat dibandingkan calon dari partai politik. Dalam pelaksanaan pencalonan pun tidak ada kesetaraan politik dalam proses demokrasi liberal dimana proses pencalonan perseorangan lebih berat ketika melalui verifikasi faktual syarat dukungan minimal. Kesimpulan yang diperoleh, harus ada proses pencalonan yang adil dan proporsional antara calon perseorangan dan calon dari partai politik serta menghapus hambatan struktural dari regulasi yang diskriminatif.

References

Alif, S. F., & Firman, M. (2023). Napak tilas pemilihan kepala daerah indonesia: korelasi negara hukum yang demokratis dan amandemen uud 1945. Japhtn-Han, 2(1). https://doi.org/10.55292/japhtnhan.v2i1.65

Asrun, A. M. (2023). Burden Proof Dilemma of Election Disputes in the Constitutional Court. Journal of Law and Sustainable Development, 11(7), 1–22. https://doi.org/10.55908/sdgs.v11i7.880

Banafanu, R. A., Y. V, J. R., & H, R. U. (2023). Kewenangan mahkamah konstitusi dalam penyelesaian sengketa pemilihan umum di indonesia. COMSERVA : Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat. https://doi.org/10.59141/comserva.v3i08.1095

Daud, R. F., & Haryadi, S. (2022). Membangun Citra Positif Masyarakat terhadap Penyelesaian Sengketa Pilkada dalam Upaya Memperkuat Legitimasi. JOELS: Journal of Election and Leadership, 3(2), 102–111. Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia Vol. 6 No. 2 Mei 2025 www.journal.kpu.go.id 228 https://doi.org/10.31849/joels.v3i2.9013

Diamond, L. (1999). Developing Democracy: Toward Consolidation. Johns Hopkins University Press.

Fathullah, Muhtar, M. H., Yustiana, Saharuddin, & Syahbana, R. A. (2025).

Constitutional Court’s Role in Regional Head Election Disputes: Substantive Justice and Voting Threshold Challenges. Jurnal Legislasi, 18(1). //doi.org/10.33756/jelta.v18i1.30680.

International IDEA. (2010). Electoral Justice: An Overview of the International IDEA Handbook. International Institute for Democracy and Electoral Assistance 2010 International.

Konstitusi, M. (2015). Mahkamah Konstitusi. https://www.mkri.id/

Kusnadi, K. (2020). Mahkamah Konstitusi Dan Upaya Menegakkan Asas Presidensialisme Di Indonesia. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 5(1), 1–20. https://doi.org/10.24246/jrh.2020.v5.i1.p1-20

Lim, J. (2010). Korean Constitutional Court and the due process clause. Litigation in Korea, 160–174. https://doi.org/10.4337/9781849805179.00013

Nugroho, I. (2022). Transformasi Konflik Pilkada Di Tanah Papua. Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia, 4(1), 22–48. https://doi.org/10.46874/tkp.v4i1.475

Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 3 Tahun 2024 Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota (2024).

Petit, D. (2000). Resolving Election Disputes in the OSCE Area: Towards a Standard Election Dispute Monitoring System. Organization for Security and Cooperation in Europe.

Pinem, W., Arpani, P., & Nurainun. (2024). Pengelolaan Pilkada Pada Sistem Multipartai: Sebuah Tinjauan Terhadap Pelembagaan Partai Politik. Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia, 5(2), 203– 222. https://doi.org/https://doi.org/10.46874/tkp.v5i2.1188.

R. Nazriyah. (2015). Penyelesaian Sengketa Pilkada Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XI/2013. Jurnal Konstitusi, 12(3).

R., R., & Kotijah, S. (2023). Pemberlakuan Ambang Batas Suara Dalam Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah/ Gubenur, Bupati Dan Wakil Walikota Di Mahkamah Konstitusi. Jurnal Dedikasi, 24(1). https://doi.org/10.31293/ddk.v24i1.7046

Sutisna, A. (2023). Analisis Faktor-Faktor Non-Elektoral Potensi Pemicu Konflik Pemilu Tahun 2024. Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia, 5(1), 94–112. https://doi.org/10.46874/tkp.v5i1.964

Thalib, A. S. (2024). Analisis Sistematik Praktik Pemilu Hijau Di Indonesia

Published

2025-05-20

How to Cite

KEADILAN PEMILU BAGI CALON PERSEORANGAN KASUS PILKADA SUKOHARJO 2024. (2025). Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia, 6(2), 203-230. https://doi.org/10.46874/v4p83h32