PERAN KPU KOTA METRO DALAM MENINGKATKAN PARTISIPASI PENYANDANG DISABILITAS PADA PEMILU SERENTAK TAHUN 2019
Abstract
Salah satu indikator keberhasilan pemilu adalah tingkat partisipasi yang tinggi. Tingginya partisipasi menjamin legitimasi pemerintahan dan perlindungan hak pilih warga negara, termasuk kelompok rentan seperti penyandang disabilitas. Pada pemilu serentak tahun 2019, tingkat partisipasi pemilih penyandang disabilitas di Kota Metro Provinsi Lampung termasuk rendah. Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi faktor-faktor yang menyebabkan rendahnya partisipasi pemilih penyandang disabilitas serta mengetahui peran KPU Kota Metro dalam meningkatkan partisipasi pemilih penyandang disabilitas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hambatan yang dihadapi masih bersifat administratif dan psikologis yakni: (1) Kesulitan pendataan pemilih penyandang disabilitas; (2) Sosialisasi yang belum optimal; dan (3) Belum adanya wadah resmi yang menaungi seluruh penyandang disabilitas di Kota Metro. Peneliti menganalisis peran yang dilakukan KPU Kota Metro dalam 3 (tiga) peran yaitu : (1) Mendata dan memastikan penyandang disabilitas yang memenuhi syarat terdaftar sebagai pemilih; (2) Memberikan sosialisasi dan pendidikan politik bagi kelompok penyandang disabilitas; dan (3) Menjamin ketersediaan sarana dan prasana pendukung bagi penyandang disabilitas guna memberikan hak pilihnya. Dalam menjalankan peran tersebut, didapati bahwa KPU Kota Metro telah menjalankan peran sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang diamanatkan UU dan PKPU namun diperlukan adanya dukungan kelembagaan lain untuk menunjang pendataan yang lebih valid serta sosialisasi yang lebih intensif.
References
Buku dan Jurnal:
Ardiantoro, J. (2014). Tingkat Melek Politik Warga dalam Pemilu 2014 (Seri Riset). Jakarta: Komisi Pemilihan Umum.
Budiardjo, M. (2004). Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Budiyanto. (2006). Pendidikan Kewarganegaraan (Jilid I). Jakarta: Erlangga.
Creswell, J. W. (2009). Research Design : Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches (Third Edit). California: Sage Publications, Inc.
Firmanzah. (2008). Marketing Politik. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Huntington, S., & Nelson, J. (1974). No Easy Choice : Political Participation in Development Countries. Harvard University.
Kharisma, N. (2016). Problematika Penyandang disabilitas Dalam Pemilu Studi Kasus Pemilu Legislatif 2014 di Jakarta. Jurnal Ilmu Kesejahteraan Sosial, 5(1).
Nur, S. F. (2017). Partisipasi Politik Penyandang Disabilitas di Kota Semarang pada Pilwakot 2015. Journal of Politic and Government Studies, 6(3).
Nursal, A. (2004). Political Marketing : Strategi Memenangkan Pemilu. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Perdana, A., & Dkk. (2019). Tata Kelola Pemilu di Indonesia. Jakarta: Komisi Pemilihan Umum.
Pramusinto, A., & Kumorotomo, W. (2009). Governance Reform in Indonesia : Mencari Arah Kelembagaan yang Demokratis dan Birokrasi yang Profesional. Yogyakarta: Gava Media untuk MAP UGM.
Prihatmoko, J. J. (2005). Pemilihan Kepala Daerah Langsung di Indonesia. Semarang: Pustaka Pelajar.
Sabatini, A. (2018). Partisipasi Politik Penyandang Disabilitas dalam Pemilihan Kepala Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2017 di Kecamatan Tenayan Raya. Universitas Riau, 5(1). Retrieved from https://jom.unri.ac.id/index.php/JOMFSIP/article/viewFile/17463/16867
Saputra, A. R., Jendrius, & Bakaruddin. (2019). Tata Kelola Pemilu dalam Pemenuhan Hak-Hak Pemilih Penyandang Disabilitas. Journal Aristo Sosial Politik Humaniora, 7(1), 64–79.
Sarwono, S. W. (2015). Teori-Teori Psikologi Sosial. Jakarta: Rajawali Press.
Wickham, M., & Parker, M. (2007). Reconceptualising Organisational Role Theory for Contemporary Organisational Contexts. Journal of Managerial Psychology, 22(5)(July).
UU dan Peraturan:
Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas
Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
Peraturan KPU No. 10 Tahun 2018 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum
Peraturan KPU Nomor 38 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Didalam Negeri
Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum
Copyright (c) 2020 Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Terms and Conditions of Publication
1. Author's Rights and Authorities
As an author, you (or your employer or institution) may do the following:
- make copies (print or electronic) of the article for your own personal use (not for commercial purpose), including for your own classroom teaching use;
- make copies and distribute such copies (including through email) of the article to research colleagues, but not allowed to distribute commercially and systematically, e.g. via an email list or list server;
- present the article at a meeting or conference and to distribute copies of the article to the delegates attending such meeting;
- retain all proprietary rights in any process, procedure, or article of manufacture described in the work;
- include the article in full or in part in a thesis or dissertation;
- use the article or any part thereof in a printed compilation of your works, such as collected writings or lecture notes, and other derivative works, with full acknowledgement to JEP as the original journal publishing the article;
- may reproduce material extracted from the article or derivative works for the author's personal use, but must consider the copyrights procedure.
All copies, print or electronic, or other use of the paper or article must include the appropriate bibliographic citation for the article’s publication in the journal.
2. Requests from Third Parties
Although authors are permitted to re-use all or portions of the article in other works, this does not include granting third-party requests for reprinting, republishing, or other types of re-use. Requests for all uses not included above, including the authorization of third parties to reproduce or otherwise use all or part of the article (including figures and tables), should be referred to KPU by going to our website at https://journal.kpu.go.id/.
3. KPU Copyright Ownership
KPU owns the copyrights to reproduce, distribute, disseminate, translate, and other uses in accordance with the existing Laws and Regulations.
Every accepted manuscript should be accompanied by "Copyright Transfer Agreement" prior to the article publication.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Electoral Governance (Jurnal Tata kelola Pemilu Indonesia) by KPU is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License. Permissions beyond the scope of this license may be available at https://journal.kpu.go.id/index.php/TKP
If you are a nonprofit or charitable organization, your use of an NC-licensed work could still run afoul of the NC restriction, and if you are a for-profit entity, your use of an NC-licensed work does not necessarily mean you have violated the term.