PERAN KPU KOTA METRO DALAM MENINGKATKAN PARTISIPASI PENYANDANG DISABILITAS PADA PEMILU SERENTAK TAHUN 2019

  • Eni Lestari dan Garmien Mellia UNILA
Keywords: partisipasi, disabilitas, peran

Abstract

Salah satu indikator keberhasilan pemilu adalah tingkat partisipasi yang tinggi. Tingginya partisipasi menjamin legitimasi pemerintahan dan perlindungan hak pilih warga negara, termasuk kelompok rentan seperti penyandang disabilitas. Pada pemilu serentak tahun 2019, tingkat partisipasi pemilih penyandang disabilitas di Kota Metro Provinsi Lampung termasuk rendah. Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi faktor-faktor yang menyebabkan rendahnya partisipasi pemilih penyandang disabilitas serta mengetahui peran KPU Kota Metro dalam meningkatkan partisipasi pemilih penyandang disabilitas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hambatan yang dihadapi masih bersifat administratif dan psikologis yakni: (1) Kesulitan pendataan pemilih penyandang disabilitas; (2) Sosialisasi yang belum optimal; dan (3) Belum adanya wadah resmi yang menaungi seluruh penyandang disabilitas di Kota Metro. Peneliti menganalisis peran yang dilakukan KPU Kota Metro dalam 3 (tiga) peran yaitu : (1) Mendata dan memastikan penyandang disabilitas yang memenuhi syarat terdaftar sebagai pemilih; (2) Memberikan sosialisasi dan pendidikan politik bagi kelompok penyandang disabilitas; dan (3) Menjamin ketersediaan sarana dan prasana pendukung bagi penyandang disabilitas guna memberikan hak pilihnya. Dalam menjalankan peran tersebut, didapati bahwa KPU Kota Metro telah menjalankan peran sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang diamanatkan UU dan PKPU namun diperlukan adanya dukungan kelembagaan lain untuk menunjang pendataan yang lebih valid serta sosialisasi yang lebih intensif.

References

Buku dan Jurnal:

Ardiantoro, J. (2014). Tingkat Melek Politik Warga dalam Pemilu 2014 (Seri Riset). Jakarta: Komisi Pemilihan Umum.

Budiardjo, M. (2004). Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

Budiyanto. (2006). Pendidikan Kewarganegaraan (Jilid I). Jakarta: Erlangga.

Creswell, J. W. (2009). Research Design : Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches (Third Edit). California: Sage Publications, Inc.

Firmanzah. (2008). Marketing Politik. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

Huntington, S., & Nelson, J. (1974). No Easy Choice : Political Participation in Development Countries. Harvard University.

Kharisma, N. (2016). Problematika Penyandang disabilitas Dalam Pemilu Studi Kasus Pemilu Legislatif 2014 di Jakarta. Jurnal Ilmu Kesejahteraan Sosial, 5(1).

Nur, S. F. (2017). Partisipasi Politik Penyandang Disabilitas di Kota Semarang pada Pilwakot 2015. Journal of Politic and Government Studies, 6(3).

Nursal, A. (2004). Political Marketing : Strategi Memenangkan Pemilu. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

Perdana, A., & Dkk. (2019). Tata Kelola Pemilu di Indonesia. Jakarta: Komisi Pemilihan Umum.

Pramusinto, A., & Kumorotomo, W. (2009). Governance Reform in Indonesia : Mencari Arah Kelembagaan yang Demokratis dan Birokrasi yang Profesional. Yogyakarta: Gava Media untuk MAP UGM.

Prihatmoko, J. J. (2005). Pemilihan Kepala Daerah Langsung di Indonesia. Semarang: Pustaka Pelajar.

Sabatini, A. (2018). Partisipasi Politik Penyandang Disabilitas dalam Pemilihan Kepala Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2017 di Kecamatan Tenayan Raya. Universitas Riau, 5(1). Retrieved from https://jom.unri.ac.id/index.php/JOMFSIP/article/viewFile/17463/16867

Saputra, A. R., Jendrius, & Bakaruddin. (2019). Tata Kelola Pemilu dalam Pemenuhan Hak-Hak Pemilih Penyandang Disabilitas. Journal Aristo Sosial Politik Humaniora, 7(1), 64–79.

Sarwono, S. W. (2015). Teori-Teori Psikologi Sosial. Jakarta: Rajawali Press.

Wickham, M., & Parker, M. (2007). Reconceptualising Organisational Role Theory for Contemporary Organisational Contexts. Journal of Managerial Psychology, 22(5)(July).

UU dan Peraturan:

Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas

Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu

Peraturan KPU No. 10 Tahun 2018 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum

Peraturan KPU Nomor 38 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Didalam Negeri

Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum

Published
2020-05-03
How to Cite
dan Garmien MelliaE. L. (2020). PERAN KPU KOTA METRO DALAM MENINGKATKAN PARTISIPASI PENYANDANG DISABILITAS PADA PEMILU SERENTAK TAHUN 2019. Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia, 1(2). https://doi.org/10.46874/tkp.v1i2.178