POLA PUTUSAN PERSELISIHAN HASIL PILKADA 2024: STRATEGI PERMOHONAN DAN UPAYA PENCEGAHAN

Authors

  • Saivol Virdaus Universitas Islam Kadiri (UNISKA) Kediri
  • Siciliya Mardiani Yoel Universitas Islam Kadiri (UNISKA)
  • Wimpy Ardhy Prasetya Universitas Islam Kadiri (UNISKA)

DOI:

https://doi.org/10.46874/tx5y9s23

Keywords:

Pola Putusan, Perselisihan Hasil, Pilkada

Abstract

Pilkada merupakan mekanisme demokratis yang krusial dalam menentukan kepemimpinan daerah. Namun, dalam praktiknya, pelaksanaan Pilkada tidak lepas dari berbagai pelanggaran dan perselisihan hasil, yang jika tidak diselesaikan secara adil dan transparan dapat merusak legitimasi demokrasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pola putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menangani perselisihan hasil Pilkada 2024, mengidentifikasi strategi permohonan yang efektif dan relevansi hasil putusan dalam mencegah pelanggaran berulang serta menegaskan pentingnya pemahaman hukum yang mendalam dan strategi pembuktian yang tepat bagi para pihak yang mengajukan sengketa hasil Pilkada. Selain itu, analisis terhadap pola putusan juga memberikan kontribusi dalam upaya preventif untuk mencegah pelanggaran serupa di masa mendatang, sekaligus memperkuat akuntabilitas dan integritas pemilu di Indonesia. Adapun metode yang digunakan adalah metode yuridis-normatif dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Data primer diperoleh dari putusan-putusan MK terkait sengketa Pilkada 2024, sedangkan data sekunder berupa literatur hukum, regulasi, dan kajian akademik yang relevan. Analisis dilakukan dengan mengkaji jenis pelanggaran, argumen hukum, serta pembuktian yang diakui MK dalam permohonan yang dikabulkan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari 310 permohonan yang diajukan ke MK, hanya 26 perkara (sekitar 8,4%) yang dikabulkan. Keberhasilan permohonan sangat bergantung pada pemenuhan syarat formil dan substansial, kekuatan dalil posita, dan bukti yang menunjukkan dampak langsung terhadap hasil pemilu. Pola putusan MK menunjukkan bahwa pelanggaran yang dikabulkan umumnya terkait pelanggaran administratif yang signifikan, politik uang, serta pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

References

Alif, S. F., & Firman, M. (2023). Napak tilas pemilihan kepala daerah indonesia: korelasi negara hukum yang demokratis dan amandemen uud 1945. Japhtn-Han, 2(1). https://doi.org/10.55292/japhtnhan.v2i1.65

Asrun, A. M. (2023). Burden Proof Dilemma of Election Disputes in the Constitutional Court. Journal of Law and Sustainable Development, 11(7), 1–22. https://doi.org/10.55908/sdgs.v11i7.880

Banafanu, R. A., Y. V, J. R., & H, R. U. (2023). Kewenangan mahkamah konstitusi dalam penyelesaian sengketa pemilihan umum di indonesia. COMSERVA : Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat. https://doi.org/10.59141/comserva.v3i08.1095

Daud, R. F., & Haryadi, S. (2022). Membangun Citra Positif Masyarakat terhadap Penyelesaian Sengketa Pilkada dalam Upaya Memperkuat Legitimasi. JOELS: Journal of Election and Leadership, 3(2), 102–111. https://doi.org/10.31849/joels.v3i2.9013

Diamond, L. (1999). Developing Democracy: Toward Consolidation. Johns Hopkins University Press.

Fathullah, Muhtar, M. H., Yustiana, Saharuddin, & Syahbana, R. A. (2025). Constitutional Court’s Role in Regional Head Election Disputes: Substantive Justice and Voting Threshold Challenges. Jurnal Legislasi, 18(1). //doi.org/10.33756/jelta.v18i1.30680.

International IDEA. (2010). Electoral Justice: An Overview of the International IDEA Handbook. International Institute for Democracy and Electoral Assistance 2010 International.

Konstitusi, M. (2015). Mahkamah Konstitusi. https://www.mkri.id/

Kusnadi, K. (2020). Mahkamah Konstitusi Dan Upaya Menegakkan Asas Presidensialisme Di Indonesia. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 5(1), 1–20. https://doi.org/10.24246/jrh.2020.v5.i1.p1-20

Lim, J. (2010). Korean Constitutional Court and the due process clause. Litigation in Korea, 160–174. https://doi.org/10.4337/9781849805179.00013

Nugroho, I. (2022). Transformasi Konflik Pilkada Di Tanah Papua. Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia, 4(1), 22–48. https://doi.org/10.46874/tkp.v4i1.475

Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 3 Tahun 2024 Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota (2024).

Petit, D. (2000). Resolving Election Disputes in the OSCE Area: Towards a Standard Election Dispute Monitoring System. Organization for Security and Cooperation in Europe.

Pinem, W., Arpani, P., & Nurainun. (2024). Pengelolaan Pilkada Pada Sistem Multipartai: Sebuah Tinjauan Terhadap Pelembagaan Partai Politik. Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia, 5(2), 203–222. https://doi.org/https://doi.org/10.46874/tkp.v5i2.1188.

R. Nazriyah. (2015). Penyelesaian Sengketa Pilkada Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XI/2013. Jurnal Konstitusi, 12(3).

R., R., & Kotijah, S. (2023). Pemberlakuan Ambang Batas Suara Dalam Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah/ Gubenur, Bupati Dan Wakil Walikota Di Mahkamah Konstitusi. Jurnal Dedikasi, 24(1). https://doi.org/10.31293/ddk.v24i1.7046

Sutisna, A. (2023). Analisis Faktor-Faktor Non-Elektoral Potensi Pemicu Konflik Pemilu Tahun 2024. Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia, 5(1), 94–112. https://doi.org/10.46874/tkp.v5i1.964

Thalib, A. S. (2024). Analisis Sistematik Praktik Pemilu Hijau Di Indonesia Untuk Pilkada Serentak Tahun 2024. Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia, 5(2), 138–158. https://doi.org/10.46874/tkp.v5i2.1212

Yunus, M., Damrus, D., Sari, P., & Aulia, E. (2021). Kedudukan Hukum Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam Meminimalisir Praktik Politik Uang (Money Politic) Pada Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Aceh Barat. Ius Civile: Refleksi Penegakan Hukum Dan Keadilan, 5. https://doi.org/10.35308/jic.v5i1.3091

Zoelva, H. (2016). Problematika Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilukada oleh Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi, 10(3). https://doi.org/10.31078/jk1031

Zulfikhar. (2023). Menakar Potensi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu: Sebuah Analisis Teori Strukturasi. Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia, 5(1), 27–46. https://doi.org/10.46874/tkp.v5i1.1076.

Published

2025-05-20

How to Cite

POLA PUTUSAN PERSELISIHAN HASIL PILKADA 2024: STRATEGI PERMOHONAN DAN UPAYA PENCEGAHAN. (2025). Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia, 6(2), 231-257. https://doi.org/10.46874/tx5y9s23