TINJAUAN YURIDIS KLARIFIKASI KEABSAHAN DOKUMEN SYARAT CALON PADA PILKADA SERENTAK TAHUN 2024

Authors

  • Metrina Tosika Sekretariat KPU Provinsi Sumatera Barat

DOI:

https://doi.org/10.46874/gk3ppx71

Keywords:

kepastian hukum, dokumen calon, pemilihan serentak

Abstract

Ketidakpastian hukum rumusan Undang-undang Pemilihan terhadap tugas KPU dalam melakukan penelitian keabsahan dokumen syarat administrasi calon, telah menimbulkan putusan Mahkamah Konstitusi yang berujung kepada pemungutan suara ulang. Fokus dengan Pilkada Serentak Nasional tahun 2024, penulis melakukan penelitian terhadap putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang memiliki keterkaitan dengan kebenaran dokumen syarat calon. Apakah KPU selaku penyelenggara pemilu perlu melakukan klarifikasi terhadap keabsahan dokumen persyaratan administrasi setiap calon pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau walikota dan wakil walikota ke instansi yang berwenang. Berlandaskan teori kepastian hukum yang diolah secara yuridis normatif dengan pendekatan studi kepustakaan, penelitian ini berkesimpulan bahwa perlu dilakukan revisi UU Pemilihan dengan mewajibkan KPU melakukan klarifikasi ke instansi yang berwenang. Sehingga tidak ada alasan pemaaf apabila klarifikasi ke instansi berwenang tersebut tidak dilaksanakan.

References

Asrinaldi, Metrina Tosika; Khairul Fahmi; 2021. “Analisa Yuridis Standarisasi Syarat Keterangan Kesehatan Calon Anggota Legislatif.” Pandecta Research Law Journal 16(1): 1–13. https://journal.unnes.ac.id/nju/index.php/pandecta/article/view/23958.

Benuf, Kornelius, dan Muhammad Azhar. 2020. “Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer.” Gema Keadilan 7(1): 20–33.

Bidari, Ashinta Sekar. 2014. “Ketidakadilan Hukum Bagi Kaum Sandal Jepit.” Ratu Adil 3(2): 1–13.

Hasna, Fitra Mutiara Al. 2024. “Tinjauan Terhadap Penyebab Sengketa Perselisihan Tentang Hasil Pemilihan Umum di Indonesia.” Ethics and Law Journal: Business and Notary 2(1): 273–78.

IDEA, International. 2002. Standar-Standar Internasional Untuk Pemilihan Umum Pedoman Peninjauan Kembali Kerangka Hukum Pemilu. Sweden: International IDEA.

Indonesia, Republik. 2015a. “Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.”

———. 2015b. “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-u.” Nkri (57): 215. https://www.dpr.go.id/.

———. 2016. “Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota Menjadi Undang-Undang.”

———. 2020. “Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentan.”

Ismail, Ismail, dan Fakhris Lutfianto Hapsoro. 2022. “Penegasan Penentuan Jeda Waktu Bagi Mantan Terpidana Dalam Pencalonan Kepala Daerah.” Jurnal Yudisial 15(1): 47.

KPU RI. 2024. Jdih.Kpu.Go.Id Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. https://jdih.kpu.go.id/data/data_pkpu/2024pkpu008.pdf.

Larasati, Ofis Rikardo; Viranti Nur Ikhwan; Fani. 2023. “Kewenangan Konstitusional Mahkamah Konstitusi Dalam Memutus Sengketa Hasil Pemilu Dan Pilkada Serentak.” Jurnal Hukum Sasana 9(1): 9–30.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. 2016. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XIV/2016.

———. 2020. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XVII/2020.

———. 2022. 33 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022.

———. 2023. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XXI/2023

———. 2025a. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025.

———. 2025b. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PHPU.BUP-XXIII/2025.

———. 2025c. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PHPU.BUP-XXIII/2025.

———. 2025d. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025.

———. 2025e. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 260/PHPU.BUP/XXIII/2025.

———. 2025f. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 304/PHPU.BUP-XXIII/2025.

———. 2025g. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025.

———. 2025h. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025.

———. 2025i. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025.

———. “Putusan Mahkamah Konstitusi.” https://www.mkri.id/index.php?page=web.Putusan2dev&id=1&kat=1&menu=5.

Mpesau, Alasman. 2024. “Diskursus Atas Mantan Terpidana Sebagai Calon Kepala Daerah.” Jurnal Hukum Saraswati (JHS),Volume. 06(1): 560–77. file:///C:/Users/user/Downloads/JHS+Dewa+Gede+Edi+Praditha+31-41.pdf.

Muslih, M. 2013. “Negara Hukum Indonesia Dalam Perspektif Teori Hukum Gustav Radbruch.” Legalitas IV(1): 130–52.

Perdana, Aditya et al. 2019. Tata Kelola Pemilu Di Indonesia. ed. Pramono U Tanthowi, Aditya Perdana, dan Mada Sukmajati. Jakarta Pusat: Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.

Rahim, Abdur et al. 2023. “Relevansi Asas Kepastian Hukum dalam Sistem Penyelenggaraan Administrasi Negara Indonesia.” JIIP - Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan 6(8): 5806–11.

Republik Indonesia. 2006. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan. Indonesia.

RI, Biro Hukum KPU. 2025. Evaluasi Hukum dan Pengawasan Serta Mitigasi Permasalahan Hukum Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi.

Rifa’i, Iman Jalaludin et al. 2023. Metode Penelitian Hukum. ed. Anik Iftitah. Banten: PT Sada Kurnia Pustaka. https://books.google.co.id/books?hl=id&lr=&id=6OO8EAAAQBAJ&oi=fnd&pg=PA6&dq=penelitian+hukum+normatif+studi+kepustakaan&ots=7EZFDr0pw7&sig=NvlccZfYQxLBnPwSkJ8ynEFdYIk&redir_esc=y#v=onepage&q&f=false.

Santoso, Topo. 2006. Penegakan Hukum Pemilu: Praktik Pemilu 2004, Kajian Pemilu 2009-2014. Jakarta: Perludem.

Suhendarto, Bonaventura Pradana, dan Retno Saraswati. 2022. “Implikasi Hukum Status Kewarganegaraan Asing Pada Calon Terpilih Dalam Pemilihan Kepala Daerah.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 4(3): 382–401.

Sulistyawan, Mario Julyano; Aditya Yuli. 2019. “Pemahaman Terhadap Asas Kepastian Hukum Melalui Konstruksi Penalaran Positivisme Hukum.” Jurnal Crepido 01(01): 13–22. https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/crepido/article/download/6325/3197.

Wicipto, Setiadi. 2020. “Simplifikasi Regulasi Dengan Menggunakan Metode Pendekatan Omnibus Law.” Rechtsvinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 9(1): 39–52.

Published

2025-05-20

How to Cite

TINJAUAN YURIDIS KLARIFIKASI KEABSAHAN DOKUMEN SYARAT CALON PADA PILKADA SERENTAK TAHUN 2024. (2025). Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia, 6(2), 182-202. https://doi.org/10.46874/gk3ppx71