NORMA TANPA SANKSI: POLEMIK “KUOTA GENDER” DALAM UNDANG-UNDANG DAN IMPLIKASINYA TERHADAP KPU SEBAGAI SELF-REGULATORY BODY

Authors

  • Ida Budhiati Universitas Bhayangkara Raya
  • Rian Adhivira Prabowo Pusat Kajian Hukum Kritis dan Demokrasi Fakultas Hukum Universitas Jember
  • Edho Rizky Ermansyah Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.46874/tkp.v6i1.1317

Keywords:

self regulatory body, ilmu perundang-undangan, kuota gender, norma tanpa sanksi, PKPU

Abstract

Tulisan ini mengeksplorasi kedudukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku
self-regulatory body. Lebih spesifiknya, sejauh apa kewenangan KPU untuk menerjemahkan norma Undang-Undang ke dalam regulasi pelaksana. Kajian dilakukan dengan berangkat pada polemik “kuota gender” dalam Pemilu 2024. Metode penulisan dilakukan melalui pendekatan hukum doktrinal, yaitu mengkaji hukum positif dengan mengolah dokumen-dokumen hukum yang tersedia. Dalam pembahasannya, norma Undang-Undang tidak mengatur tentang metode penghitungan dan sanksi untuk pemenuhan kuota gender. Melalui pembacaan ilmu perundang-undangan secara historikal-sistematik dalam norma Pemilu pasca-reformasi, ditemukan setidaknya dua pola. Pertama, dimana KPU menerapkan metode pembulatan atas-bawah dengan tanpa sanksi (Pemilu 2009 dan 2024), dan kedua, kebijakan pembulatan ke bawah yang disertai dengan sanksi (Pemilu 2014 dan 2019). Kajian ini menunjukkan bahwa polemik regulasi kuota gender dalam PKPU 10/2023 untuk Pemilu 2024 membawa babak baru kelembagaan KPU. Berbekal dengan preseden legislasi maupun yudisial dari Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, kajian ini memberikan dua sisi kesimpulan. Pada satu sisi, meskipun kebijakan kuota gender oleh KPU pada Pemilu 2024 dinyatakan keliru, namun pada sisi yang lain justru sekaligus menguatkan kedudukan KPU sebagai self-regulatory body.                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          

References

Amsari, Feri dan Hemi Lavour Febrinandez, (2019), “Menjerakan Pelaku “uang mahar” Pemilu”, Jurnal Antikorupsi Integritas, Vol. 5, No. 1, hal 97-110.

Anggono, Bayu Dwi, (2018) “Tertib Jenis, Hierarki, dan Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan: Permasalahan dan Solusinya”, Masalah-Masalah Hukum, Jilid 47, No. 1, , hal. 1-9.

Anggono, Bayu Dwi, (2022), Pembaruan Penataan Peraturan Perundang-undangan, Suatu Telaah Kelembagaan, Pidato Guru Besar Ilmu hukum FH Universitas Jember 29 Oktober 2022.

Antara News, 10 Mei 2023, “KPU, Bawaslu, dan DKPP sepakat revisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023”, laman: <https://www.antaranews.com/berita/3530592/kpu-bawaslu-dan-dkpp-sepakat-revisi-pkpu-nomor-10-tahun-2023>, diakses pada 8 September 2024.

Antara News, 8 Mei 2023, “Koalisi Masyarakat Sipil Minta KPU revisi Pasal 8 (2) PKPU 10/2023”, laman: <https://www.antaranews.com/berita/3526911/koalisi-masyarakat-sipil-minta-kpu-revisi-pasal-8-2-pkpu-10-2023> diakses pada 9 September 2024.

Aryani, Nyoman Mas dan Bagus Hermanto, (2020), “Justifikasi Hak Politik Mantan Narapidana: Perspektif Hak Asasi Manusia dan Perundang-undangan”, Jurnal Konstitusi, Vol. 17, No. 2.

Asshiddiqie, Jimly, (2006), Lembaga Negara Pasca Reformasi, Setjen dan Kepaniteraan MK RI.

Attamimi, A. Hamid S., (1990), “Ilmu Pengetahuan Perundang-Undangan (Gesetzgebungswissenchaft) dan Pengembangan Pengajarannya di Fakultas Hukum”, Jurnal Hukum & Pembangunan, Februari.

Banaszak, Lee Ann dan Anne Whitesell, (2017) “Inside the State: Activism within legislative and Governmental Agency Forum” dalam Holly J. McCammon et al (eds), The Oxford Handbook of U.S. Women’s Social Movement Activism, Oxford Handbook.

Bawaslu, 29 November 2023, “Majelis Bawaslu Putuskan KPU Lakukan Pelanggaran Administrasi Pemilu karena Abaikan Putusan MA”, laman: <https://www.bawaslu.go.id/id/berita/majelis-bawaslu-putuskan-kpu-lakukan-pelanggaran-administrasi-pemilu-karena-abaikan-putusan>, diakses pada 28 Agustus 2024.

Bartlett, Katharine T. (1990). “Feminist Legal Methods”, Harvard Law Review, Vol. 103, No. 4, pp. 829-888.

Budhiati, Ida, (2018a), Rekonstruksi Politik Hukum Penyelenggara Pemilihan Umum di Indonesia, Semarang: disertasi di PDIH Universias Diponegoro.

Budhiati, Ida, (2018b), Memperjuangkan Suara Perempuan di Parlemen: Pengaturan Kuota Perempuan pada Masa Pasca-Reformasi, Thafa Media.

Chandra, M. Jeffri Arlinandes, Febrian, Bayu Dwi Anggono, (2022), “The urgency of reharmonization in construction of the stage formation of law”, Jurnal Penelitian Hukum de Jure, Vol. 22, No. 3, hal. 311-324.

Cohen, Henry, (1981) “Kelsen’s Pure Theory of Law”, The Catholic Lawyer, Vol. 26, No. 2, hal. 147-157.

Indonesia Corruption Watch (ICW), 6 Juli 2018, “Koruptor Harus Dilarang Jadi Wakil Rakyat”, laman: <https://antikorupsi.org/id/article/koruptor-harus-dilarang-jadi-wakil-rakyat>, diakses pada 8 September 2024.

IDEA, (2024), Beyond Numbers: Stories of Gender Equality in and through Parliaments, Stromsborg: International IDEA.

Indrayana, Denny, (2006), Indonesian Constitutional Reform 1999-2002 an evaluation of constitution-making in transition, Disertasi The University of Melbourne.

Kelsen, Hans, (1941), “The Pure Theory of Law and Analytical Jurisprudence”, Harvard Law Review, Vol. 55, No. 1, hal. 44-70.

Kelsen, Hans, (2005) Pure Theory of Law, Clark New Jersey: The Lawbook Exchange, Ltd.

Kompas, 9 Oktober 2023, “KPU: Tak Ada Konsekuensi Parpol yang Tak Usung 30 Persen Caleg Perempuan”, laman: <https://nasional.kompas.com/read/2023/10/09/18085471/kpu-tak-ada-konsekuensi-parpol-yang-tak-usung-30-persen-caleg-perempuan?page=all>, diakses pada 29 Agustus 2024.

Krook, Mona Lena. (2006). “Gender Quotas, Norms and Politics”, Politics & Gender, Vol. 2, pp. 110-117.

Krook, Mona Lena. (2008). “Quota Laws for Women in Politics: Implications for Feminist Practice”, Social Politics, (15), 3, pp. 345-368.

Lederer, Nicole M. (2013). Affirmative Action: A Never-Ending Story?. PhD Thesis di The University of Adelaide.

Office of the High Commissioner for Human Rights, “CCPR General Coment No. 18: No-discrimination”, diadopsi pada sesi 37 Human Rights Committee, 10 November 1989.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2024.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2009.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 31 Tahun 2018.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2013.

Purwanti, Ani, (2014), Perkembangan politik hukum pengaturan partisipasi perempuan di bidang politik pada era reformasi periode 1998-2014 (studi partisipasi politik perempuan dalam undang-undang tentang partai politik dan undang-undang tentang pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD), disertasi pada FH Universitas Indonesia.

Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 110-PKE-DKPP/IX/2023.

Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 165/DKPP-PKE-VII/2018.

Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 233/DKPP-PKE-VII/2018.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 P/HUM/2023.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 46 P/HUM/2018.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XI/2013.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU/XIV/2016.

Rahardjo, Satjipto, (2006), Hukum dalam Jagat Ketertiban, UKI Press.

Santoso, Topo dan Ida Budhiati, (2019), Pemilu di Indonesia: Kelembagaan, Pelaksanaan, dan Pengawaan, Sinar Grafika.

Satriawan, Iwan dan Tanto Lailam, (2019), “Open Legal Policy dalam Putusan Mahkamah Konstitusi dan Pembentukan Undang-Undang”, Jurnal Konstitusi, Vol. 16, No. 3, hal. 559-584.

Syam, Radian, (2023), Politik Hukum Pemilu Indonesia, Kajian Substansi, Struktur, dan Budaya Hukum Pemilu, Rajawali Pers.

Tamanaha, Brian Z., (2001), A General Jurisprudence of Law and Society, Oxford.

Tempo, 10 Mei 2023, “Diprotes Soal Keterwakilan Perempuan, KPU Segera Konsultasikan Revisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023”, laman: <https://nasional.tempo.co/read/1724051/diprotes-soal-keterwakilan-perempuan-kpu-segera-konsultasikan-revisi-pkpu-nomor-10-tahun-2023>, diakses pada 26 Agustus 2024.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2009.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2004.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik).

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diubah kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.

Undang-Undang Nomor 58 Tahun 1968 tentang Persetujuan Konvensi Hak-Hak Politik Kaum Wanita.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskiriminasi Terhadap Wanita (Convention on The Elimination of All Forms of Discrimanation Against Women).

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Wignjosoebroto, Soetandyo. (2002). Hukum Paradigma Metode dan Masalah. Jakarta: Huma dan Elsam.

Yani, Ahmad. (2022). Urgensi Pengaturan Tindak Pidana Pemilu Elektronik Pada Pelaksanaan Pemilu 2024. Electoral Governance: Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia, Vol. 3, No. 2.

Young, Irish Marion. (2000). Inclusion and Democracy. Oxford: Oxford University Press.

Published

2025-01-20

How to Cite

NORMA TANPA SANKSI: POLEMIK “KUOTA GENDER” DALAM UNDANG-UNDANG DAN IMPLIKASINYA TERHADAP KPU SEBAGAI SELF-REGULATORY BODY. (2025). Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia, 6(1), 93-113. https://doi.org/10.46874/tkp.v6i1.1317