DINAMIKA NETRALITAS ASN DALAM PARTISIPASI DAN DUKUNGAN POLITIK MENUJU PILKADA SERENTAK 2024
Abstract
Penelitian ini secara sistematis menginvestigasi isu-isu yang berkaitan dengan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam konteks partisipasi politik dan dukungan terhadap Pilkada Serentak Tahun 2024. Fokus penelitian dipusatkan pada pelanggaran atas netralitas ASN secara nasional menuju Pilkada Serentak Tahun 2024, yang merupakan faktor kunci keberhasilan dalam pemilihan yang transparan, berintegritas dan adil. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tantangan yang dihadapi ASN dalam menjaga netralitas mereka dan implikasi dari keterlibatan politik mereka dalam proses demokratisasi. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan hukum empiris atau sosiologis, melalui pengumpulan data sumber primer dan sekunder, kemudian dilakukan analisis reduksi data dan penarikan kesimpulan. Temuan penelitian menunjukkan bahwa pelanggaran atas netralitas ASN dilatarbelakangi oleh tingkat literasi ASN mengenai sanksi pelanggaran dan proses penegakan sanksi yang belum optimal. Bawaslu dan KPU telah melakukan langkah-langkah pencegahan, seperti sosialisasi mengenai etika dan netralitas ASN, namun peran dari institusi terkait lainnya perlu diperkuat. Sistem meritokrasi dalam birokrasi dan netralitas ASN, turut andil dalam memberikan tekanan untuk memperoleh keuntungan politik. Fanatisme ASN terhadap partai politik dan kekerabatan dengan aktor politik juga menjadi tantangan bagi netralitas ASN. Perlu perbaikan baik dari segi sumber daya manusia maupun sistem yang mengaturnya untuk memastikan netralitas ASN yang lebih kuat pada Pilkada Serentak Tahun 2024.
References
Adia, Viera Restuani dan Susetyo, Ivan Budi. 2022. Birokrasi dan Governance Publik. Lombok: Pusat Pengembangan Pendidikan dan Penelitian Indonesia.
Akbar, W. S., dan Frinaldi, A. 2023. "Peran Hukum Administrasi Negara dalam Netralitas ASN". Jurnal Manajemen, Ekonomi dan Akuntansi (JUMEA), 1(2).
Alaydrus, Anwar, Muh Jamal dan Niken Nurmiyati. 2023. Pengawasan Pemilu: Membangun Integritas, Menjaga Demokrasi. Indramayu: Adab.
Arianto, Alang., Ishomuddin., DS, Vina Salviana., Sulistyaningsih, Tri. 2023. “Netralitas Aparatur Sipil Negara dalam Filosofi Nilai-nilai Belom Bahadat”. Yogyakarta: Bildung.
Arum, N. S., & Putri, M. W. (2022). Optimalisasi Terhadap PNS yang Menjadi Anggota Partai Politik Berdasarkan Asas Netralitas ASN. Sinar Dunia: Jurnal Riset Sosial Humaniora dan Ilmu Pendidikan, 1(4).
Atmojo, Muhammad Eko dan Helen Dian Fridayani. 2023. “Penguatan Netralitas Birokrasi Pada Pemilu di Indonesia”. Dalam Dinamika Jelang Pemilu Serentak 2024”, editor Ridho Al-Hamdi, 132-152. Yogyakarta: Samudra Biru.
Avineri, Shlomo. (1972). “Hegel's Theory of the Modern State: Social Classes, Representation and Pluralism.” Cambridge University Press, 155-175.
Bowen, G. 2009. "Document Analysis As A Qualitative Research Method". Qualitative Research Journal, 9(2).
CNN Indonesia. 2020. “Netralitas ASN & Politisasi Birokrasi Jelang Pilkada” CNN Indonesia, 7 Agustus 2020. https://www.youtube.com/watch?v=uQqTTg3I5l4
Creswell, J. W., & Poth, C. N. 2018. Qualitative inquiry and research design: Choosing Among Five Approachs. Thousand Oaks: Sage Publications.
Dairani, & Fadlail, A. 2023. "Konsep Pengaturan Netralitas ASN dalam Pemilu dan Pilkada Serentak 2024". Lisan Al-Hal: Jurnal Peengembangan Pemikiran dan Kebudayaan, 17(2).
Denty, Piawai Nastitie. 2023. “Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana Dilaporkan ke Bawaslu” Kompas.id, 22 Desember 2023. https://www.kompas.id/baca/polhuk/2023/12/22/pj-gubernur-jawa-tengah-nana-sudjana-dilaporkan-ke-bawaslu-ri
Firnas, M. Adian. (2016). “Politik dan Birokrasi: Masalah Netralitas Birokrasi di Indonesia Era Reformasi.” Jurnal Review Politik, 6(1): 186.
Furqon, Eki. 2023. “Kedudukan Komisi Aparatur Sipil Negara dalam Menjaga Netralitas Aparatur Sipil Negara pada Pemilihan Umum 2019 Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Studi Kasus pada Pemilu 2019 di Provinsi Banten)” AJUDIKASI: Jurnal Ilmu Hukum, 4(1): 15-28.
Gunanto, D. (2020). Politisasi Birokrasi Dalam Pelaksanaan Pilkada di Indonesia. Independen: Jurnal Politik Indonesia Global, 1(2).
Hanifah, Syifa. 2023. “Dianggap Tak Netral, Ini Penjelasan Pj Gubernur NTB Hadir di Acara PDIP” Merdeka.com, 21 November 2023. https://www.merdeka.com/peristiwa/dianggap-tak-netral-ini-penjelasan-pj-gubernur-ntb-hadir-di-acara-pdip-51519-mvk.html?screen=2
Jayanti, N. P. (2019). Netralitas Peran Aparatur Sipil Negara Dalam Kebijakan Publik Dan Pemilihan Umum. Jurnal Analis Kebijakan, 3(1).
Kasn.go.id. 2020. “Hasil PANSUS ASN DPRD Bengkulu Selatan Sejalan dengan Rekomendasi KASN” Kasn.go.id, 24 Juni 2020. https://kasn.go.id/id/publikasi/hasil-pansus-asn-dprd-bengkulu-selatan-sejalan-dengan-rekomendasi-kasn
Kasn.go.id. 2021. “KASN Rekomendasikan Gubernur Jambi untuk Mengangkat Kembali Enam PPT yang Diberhentikan” Kasn.go.id, 12 Agustus 2021. https://www.kasn.go.id/id/publikasi/-kasn-rekomendasikan-gubernur-jambi-untuk-mengangkat-kembali-enam-ppt-yang-diberhentikan
Kasn.go.id. 2023. “Survei KASN: Pj. Kepala Daerah Kurang Optimal Tegakkan Netralitas ASN” Kasn.go.id, 19 Desember 2023. https://www.kasn.go.id/id/publikasi/survei-kasn-pj-kepala-daerah-kurang-optimal-tegakkan-netralitas-asn
Kasn.go.id. 2024. “Ratusan ASN Langgar Netralitas Jelang Pemilu Lebih Sistemik dan Nekat” Kasn.go.id, 6 Februari 2024. https://www.kasn.go.id/id/publikasi/ratusan-asn-langgar-netralitas-jelang-pemilu-lebih-sistemik-dan-nekat
Katulangi, H. 2023. "Hati-hati! Jelang PILKADA 2024, ASN Langgar Netralitas Dikenai Sanksi" Bkppd.magelangkab.go.id, 11 Juni 2023. https://bkppd.magelangkab.go.id/home/detail/hati-hati--jelang-pilkada-2024--asn-langgar-netralitas-dikenai-sanksi/455
KPK. 2020. Laporan Tahunan KPK 2020.
Mokhsen, Nuraida. 2019. "Menjaga Netralitas ASN dalam Pemilu". Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, 1(1).
Murti, A., Kusuma, H., dan Rizkika, S. 2023. "Dinamika Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Membangun Asas Netralitas Menjelang Pemilihan Umum 2024". Journal of Social Science Research, 3(2).
Muttaqin, M. Zaenul, Ilham dan Usman Idris. 2021. “Tantangan Implementasi Netralitas PNS (Kajian Kekerasan Simbolik dalam Pilkada)”. Jurnal Wacana Politik 6(1).
Pananrangi, A., & Nippi, A. T. (2021). “Bureaucracy Neutrality Challenges in Indonesia (Conseptual Study)”. Meraja Journal, 4(1).
Perdana, Gema. 2019. “Menjaga Netralitas ASN dari Politisasi Birokrasi”. Jurnal Negara Hukum 10(1).
PPID Bawaslu Republik Indonesia. 2024. https://ppid.bawaslu.go.id/
Putra, I Wayan Yoga Pratama., Sugiartha, I Nyoman Gede., Suryani, Luh Putu. 2022. “Sanksi Terhadap Pelanggaran ASN yang Terbukti Berpolitik Praktis dalam Pilkada Serentak”. Jurnal Konstruksi Hukum, 3(2).
Ramai-Ramai Kritik Wacana Anggota TNI dan Polri Bisa Jadi ASN. 2024. CNN Indonesia. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20240318065550-20-1075471/ramai-ramai-kritik-wacana-anggota-tni-dan-polri-bisa-jadi-asn
Riyanto, M., Widodo, A., dan Retnowinarni, R. 2023. "Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada untuk Mewujudkan Good Governance". Journal Syntax Idea, 5(12).
Rustan. 2024. "KPU RI Terbitkan PKPU Pilkada 2024, Ini Jadwal dan Tahapannya” Rri.co.id, 30 Januari 2024.
https://www.rri.co.id/pemilu/536484/kpu-ri-terbitkan-pkpu-pilkada-2024-ini-jadwal-dan-tahapannya
Sangyub, Ryu dan Virindra, Naufal. 2023. “Impaired Neutrality: A Propensity That Occurs Among Indonesian Bureaucrats in the Election”. Jurnal Policy & Governance Review (7).
Sapni, Dripsy Teresa Pugon, Dani Robert Pinasang, dan Donna Okthalia Setiabudhi. 2023. “Penegakan Hukum Terhadap Netralitas Aparatur Sipil Negara Pada Pelaksanaan Pemilihan Umum di Provinsi Sulawesi Utara”. Jurnal Fakultas Hukum Unsrat Lex Administratum, 12(1).
Setiawan, Irfan. 2014. Rekonstruksi Birokrasi Pemerintah Daerah. Indonesia: IPDN.
Siagian, A. W., Arinny, F., M. P. Ningsih dan T.S. 2022. "Asas Netralitas pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 bagi Aparatur Sipil Negara". Civil Service, 16(2).
SKB 5 Menteri. 2022.
Stein, R dan Bickers, K. 1995. Perpetuating the Pork Barrel: Congressional Elections And The Pork Barrel.
Suhariyanto, D. 2023. "Pembinaan Penanganan Pelanggaran Tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilu Serentak Tahun 2024 di Bawaslu DKI Jakarta". Community Development Journal, 4(3).
Sulistyo, A. Q., Santoso, A., & Usman, U. (2021). Neutrality of the State Civil Apparatus in the Democratic Party of Regional Head Election (Pilkada). Unnes Law Journal, 7(1).
Sutrisno. 2019. “Prinsip Netralitas Aparatur Sipil Negara Dalam Pemilihan Kepala Daerah”. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 26(3).
Tim Pokja Wasdal. 2024. "Jenis Pelanggaran dan Sanksi Netralitas ASN Selama Pemilu 2024" Bkn.go.id, 2 Februari 2024. https://www.bkn.go.id/jenis-pelanggaran-dan-sanksi-netralitas-asn-selama-pemilu-2024-2/
Copyright (c) 2024 Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Terms and Conditions of Publication
1. Author's Rights and Authorities
As an author, you (or your employer or institution) may do the following:
- make copies (print or electronic) of the article for your own personal use (not for commercial purpose), including for your own classroom teaching use;
- make copies and distribute such copies (including through email) of the article to research colleagues, but not allowed to distribute commercially and systematically, e.g. via an email list or list server;
- present the article at a meeting or conference and to distribute copies of the article to the delegates attending such meeting;
- retain all proprietary rights in any process, procedure, or article of manufacture described in the work;
- include the article in full or in part in a thesis or dissertation;
- use the article or any part thereof in a printed compilation of your works, such as collected writings or lecture notes, and other derivative works, with full acknowledgement to JEP as the original journal publishing the article;
- may reproduce material extracted from the article or derivative works for the author's personal use, but must consider the copyrights procedure.
All copies, print or electronic, or other use of the paper or article must include the appropriate bibliographic citation for the article’s publication in the journal.
2. Requests from Third Parties
Although authors are permitted to re-use all or portions of the article in other works, this does not include granting third-party requests for reprinting, republishing, or other types of re-use. Requests for all uses not included above, including the authorization of third parties to reproduce or otherwise use all or part of the article (including figures and tables), should be referred to KPU by going to our website at https://journal.kpu.go.id/.
3. KPU Copyright Ownership
KPU owns the copyrights to reproduce, distribute, disseminate, translate, and other uses in accordance with the existing Laws and Regulations.
Every accepted manuscript should be accompanied by "Copyright Transfer Agreement" prior to the article publication.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Electoral Governance (Jurnal Tata kelola Pemilu Indonesia) by KPU is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License. Permissions beyond the scope of this license may be available at https://journal.kpu.go.id/index.php/TKP
If you are a nonprofit or charitable organization, your use of an NC-licensed work could still run afoul of the NC restriction, and if you are a for-profit entity, your use of an NC-licensed work does not necessarily mean you have violated the term.