MENAKAR POTENSI PELANGGARAN KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILU: SEBUAH ANALISIS TEORI STRUKTURASI
Abstract
ABSTRAK
Sebagai golongan masyarakat yang ditugaskan oleh negara untuk melaksanakan Pemilihan Umum (Pemilu), penyelenggara Pemilu mengemban tanggung jawab besar untuk bersikap netral dan imparsial. Integritas tanpa cela dan bekerja dengan profesionalitas merupakan manifestasi karakter yang tak bisa ditawar. Namun, penyelenggara Pemilu merupakan manusia biasa yang berada di dalam struktur kekeluargaan, pertemanan, dan kapital yang berjalin kelindan dengan kepentingan-kepentingan partisan. Sebagai individu yang independen, penyelenggara Pemilu rentan terjebak di dalam dilema antara setia kepada disiplin kode etik atau menyerah kepada intervensi partisan. Mengambil pendekatan kualitatif, studi ini meneliti kasus-kasus terdahulu di dalam khazanah kepustakaan yang ada. Studi ini menemukan bahwa penyelenggara Pemilu mampu berkomitmen setia kepada kode etik tetapi juga mampu melanggarnya. Hal ini tergantung pada apakah penyelenggara Pemilu sebagai agen berdaulat terhadap banalitas partisan yang bermain di dalam struktur kepemiluan kita.
References
Aji, Subhan Purnomo. 2021. “Dari KPU Orang Partai sampai “KPU Karir”: Studi Keanggotaan Komisi Pemilihan Umum Pasca Orde Baru (1999-2014),” Bunga Rampai Tata Kelola Pemilu Indonesia 2: 160-187.
Awaluddin. 2019. “Malpraktik Pemilu di Tempat Pemungutan Suara Pada Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Serentak Tahun 2019,” Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia 1 (1): 104-120.
Delmana, Lati Praja, Aidil Zetra dan Hendri Koeswara. 2020. “Problematika dan Strategi Penanganan Politik Uang Pemilu Serentak 2019 di Indonesia.” Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia 1 (2): 1-20.
Detik.com. 2019. “Novel Bamukmin: Kalau KPU Tidak Netral, Kita Wajib Bubarkan.” https://news.detik.com/berita/d-4449804/novel-bamukmin-kalau-kpu-tidak-netral-kita-wajib-bubarkan. Diakses pada tanggal 12 Oktober 2023.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. 2022. Laporan Kinerja Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Tahun 2019.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. 2022. Laporan Kinerja Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Tahun 2022.
Giddens, Anthony. 2010. Teori Strukturasi: Dasar-Dasar Pembentukan Struktur Sosial Masyarakat. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Iqbal, Muhammad dan Sri Budi Eko Wardhani. 2020. “Integritas Penyelenggara Pemilu Adhoc, Praktik Elektoral Fraud oleh Panitia Pemilihan di Provinsi Sumatera Utara.” Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia 1 (2): 1-22.
Jurdi, Syarifuddin. 2019. “Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Penguatan Institusi: Dari Kooptasi Rejim, Kemandirian dan Penguatan Etik Penyelenggara.” Call for Paper Evaluasi Pemilu Serentak 2019 Bidang Evaluasi Kelembagaan Pemilu: 1-15.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1999 tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum dan Penetapan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Pemilihan Umum.
Kompas Data. 2019. Pemilu 1999: Pemilu Jurdil Jadi Tanda Pertaruhan. Jakarta: Kompas.
Kompas.com. 2020. “Wahyu Setiawan, Komisioner KPU Kelima yang Jadi Tersangka KPK.” https://nasional.kompas.com/read/2020/01/10/06470011/wahyu-setiawan-komisioner-kpu-kelima-yang-jadi-tersangka-kpk. Diakses pada tanggal 27 Agustus 2023.
Kompas.com. 2020. “Tito: Kalau Ada Oknum KPU dan Bawaslu Tak Netral, Pidanakan!” https://nasional.kompas.com/read/2020/10/20/14263761/tito-kalau-ada-oknum-kpu-dan-bawaslu-tak-netral-pidanakan. Diakses pada tanggal 12 Oktober 2023.
Nurhasim, Moch. 2021. “Potensi Pelanggaran Etik pada Pemilu Paralel 2024.” Jurnal Etika dan Pemilu. Vol. 7 Nomor 1 – Juni 2021: 25-45.
Pangestu, Aji. 2022. “Upaya Meminimalisir Potensi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada Pemilu Serentak 2024.” Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau 4 (1): 31-44.
Priono, B. Herry. 2016. Anthony Giddens: Suatu Pengantar. Jakarta: KPG.
Putra, Andreas Marunis. “Teror Eichman, Hannad Arendt, dan Pentingnya Refleksi Kritis,” Kompas.id https://www.kompas.id/baca/opini/2021/12/23/terror-eichmann. Diakses pada tanggal 21 September 2023.
Putra, Hendrasyah. 2020. “Manipulasi Pemilu Dalam Proses Pencalonan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2015.” Bunga Rampai Tata Kelola Pemilu Indonesia. Edisi 2, September 2020: 138-159.
Rosnawati. 2022. “Dinamika Penegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilu di Indonesia.” Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau 4 (1): 45-54.
Sarman, Mukhtar. 2014. Banalitas Kontestasi Politik Lokal: Refleksi Pemilu Legislatif 2014 di Kalimantan Selatan. Tanpa kota: 2014.
Syam, Radian. 2022. Masalah Hukum Pemilu: Konsep dan Analisis Kasus. Depok: Rajawali Buana Pustaka.
Teguh, Prasetyo. 2018. Filsafat Pemilu. Bandung: Nusamedia.
Tempo.co. ‘Nazaruddin Sjamsuddin Dihukum Tujuh Tahun.” https://nasional.tempo.co/read/70597/nazaruddin-sjamsuddin-dihukum-tujuh-tahun. Diakses pada tanggal 27 Agustus 2023.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
Copyright (c) 2023 Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Terms and Conditions of Publication
1. Author's Rights and Authorities
As an author, you (or your employer or institution) may do the following:
- make copies (print or electronic) of the article for your own personal use (not for commercial purpose), including for your own classroom teaching use;
- make copies and distribute such copies (including through email) of the article to research colleagues, but not allowed to distribute commercially and systematically, e.g. via an email list or list server;
- present the article at a meeting or conference and to distribute copies of the article to the delegates attending such meeting;
- retain all proprietary rights in any process, procedure, or article of manufacture described in the work;
- include the article in full or in part in a thesis or dissertation;
- use the article or any part thereof in a printed compilation of your works, such as collected writings or lecture notes, and other derivative works, with full acknowledgement to JEP as the original journal publishing the article;
- may reproduce material extracted from the article or derivative works for the author's personal use, but must consider the copyrights procedure.
All copies, print or electronic, or other use of the paper or article must include the appropriate bibliographic citation for the article’s publication in the journal.
2. Requests from Third Parties
Although authors are permitted to re-use all or portions of the article in other works, this does not include granting third-party requests for reprinting, republishing, or other types of re-use. Requests for all uses not included above, including the authorization of third parties to reproduce or otherwise use all or part of the article (including figures and tables), should be referred to KPU by going to our website at https://journal.kpu.go.id/.
3. KPU Copyright Ownership
KPU owns the copyrights to reproduce, distribute, disseminate, translate, and other uses in accordance with the existing Laws and Regulations.
Every accepted manuscript should be accompanied by "Copyright Transfer Agreement" prior to the article publication.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Electoral Governance (Jurnal Tata kelola Pemilu Indonesia) by KPU is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License. Permissions beyond the scope of this license may be available at https://journal.kpu.go.id/index.php/TKP
If you are a nonprofit or charitable organization, your use of an NC-licensed work could still run afoul of the NC restriction, and if you are a for-profit entity, your use of an NC-licensed work does not necessarily mean you have violated the term.