Kandidasi, Regulasi, Masalah dan Implikasinya

  • ojsadmin ojsadmin
Keywords: kandidat, kepala daerah, regulasi pilkada

Abstract

  1. Menghapus politik uang dalam kandidasi sangat sulit selama proses internal partai politik seperti rekrutmen, kaderisasi, pendanaan parpol, dan transparansi dalam pengusulan kader parpol untuk jabatan politik belum dilakukan secara benar. Sehingga perlu adanya upaya untuk menerapkan aturan dan sanksi yang konsisten bagi parpol yang tidak melakukan proses politik di internalnya. Perlu dipertimbangkan agar parpol memiliki mekanisme pendanaan yang cukup dan transparan serta berkeadilan agar memenuhi persyaratan demokrasi.
  2. Untuk menghindari terjadinya calon tunggal meskipun telah dilegalkan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100 tahun 2015, maka penting untuk melakukan perubahan regulasi terutama yang berkaitan dengan persyaratan pengajuan calon dari jalur partai politik. Bila UU No. 10 Tahun 2016 telah mengatur ambang batas minimum syarat pengajuan calon dari gabungan parpol yakni 20 persen dari kursi DRPD atau 25 persen dari suara sah hasil pemilu legislatif sebelumnya, namun aturan tersebut bisa dilengkapi dengan diberlakukannya ambang batas maksimum.
  3. Pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2018, hanya ada 31 perempuan dari total 342 orang yang ikut kontestasi, dimana 14 di antaranya terpilih menjadi kepala daerah dan 19 menjadi wakil kepala daerah. Perempuan yang terpilih tersebut di latar belakangi oleh faktor kekerabatan, kader partai, eks anggota legislatif hingga petahana. Hal ini menunjukkan sempitnya basis rekrutmen partai politik dimana partai tidak memiliki suplai kader perempuan yang memadai. Aturan afirmasi dalam internal partai menjadi kebutuhan strategis untuk meningkatkan keterwakilan politik perempuan. Penting dilakukan pelatihan kepemimpinan politik secara berjenjang bagi kader politik perempuan agar paradigma Woman in Development (WID) bisa lebih terwujud pada negara demokrasi seperti Indonesia.
  4. Pragmatisme dalam kandidasi oleh parpol penting direspon dengan melakukan perubahan terhadap persyaratan mengusung kandidat. Selain menetapkan ambang batas minimum pengajuan calon, perlu juga menerapkan aturan ambang batas maksimum pengajuan, agar kompetisi lebih terbuka selayaknya dalam even pemilu yang demokratis. Selain itu, proses seleksi dan nominasi kandidat oleh parpol harus diwajibkan berlangsung transparan dan akuntabel dengan mendapatkan kontrol langsung dari pemilih sebagai pemegang kedaulatan. Kegiatan pra-kandidasi seperti konvensi dan acara debat menjelang pencalonan bukan hanya perlu dibudayakan tetapi perlu dicantumkan secara eksplisit di dalam peraturan teknis pencalonan pemilukada serentak selanjutnya.
  5. Debat kandidasi masih sangat diperlukan sebagai upaya memberikan media bagi pemilih cerdas menentukan pilihannya. Meskipun debat belum memiliki signifikansi yang linear terhadap prilaku pemilih dalam menentukan pilihan. Masih banyak faktor lain yang menjadi dasar penentuan pemilih dalam memilih kandidat kepala daerah. Metode dan teknis debat yang terukur perlu menjadi perhatian KPU sebagai upaya memberikan pilihan bagi para pemilih cerdas. Akhirnya, memperkecil andalan popularitas dalam penentuan pilihan para pemilih tetapi mengandalkan gagasan dan ide.
Published
2019-10-05