Pembatasan Kampanye: Regulasi Dan Implikasinya Terhadap Partisipasi Pemilih

  • ojsadmin ojsadmin
Keywords: kampanye, apk, pilkada, partisipasi pemilih

Abstract

  1. Proses Pemilihan Kepala Daerah kurang semarak dan kreatifitas dari pasangan calon tidak maksimal dalam memperkenalkan diri sehingga tidak mampu mempengaruhi pemilih. Selain itu, pengadaan alat peraga kampanye yang dikendalikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga diangap menjadi penyebab menurunnya partisipasi pemilih sebab calon juga tidak memiliki kreatifitas dalam mendesain alat peraga kampanye sesuai kebutuhannya. Kampanye hanya dilaksanakan secara umum semata tidak spesifik, calon tidak dapat memformulasikan materi kampanye sesuai karakteristik para pemilih. Tiga metode kampanye tidak begitu mempengaruhi pemilih, calon hanya mengandalkan metode kampanye satu arah saja dengan pendekatan transmisi (transmission approach).
  2. Rendahnya partisipasi pemilih menyebabkan tingginya angka golput. Hal ini ini lebih dominan disebabkan karena faktor teknis penyelenggaraan, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang menggelembung, perbedaan DPT pada PIlkada sebelumnya tidak rasional dengan PIlkada tahun 2015, selain itu banyaknya undangan pemilih (Form C6) yang tidak tersalurkan dengan baik kepada pemilih.
  3. Perilaku Pemilih dalam menentukan pilihannya cenderung memilih calon yang sudah dikenal karena calon tersebut pernah ikut kontestasi sebelumnya. Pemilih akan lebih condong memilih pasangan calon yang terlihat lebih dominan dibandingkan dengan calon lainnya dan dianggap akan berpeluang menang. Selain itu masyarakat masyarakat terkadang memilih kandidat bukan karena pasangan calonnya, namun faktor siapa tim suksesnya. Ketika tim sukses pasangan calon adalah kerabatnya atau keluarganya, maka dia lebih cenderung mengikuti saran atau ajakan dari tim sukses tersebut.
  4. Partisipasi pemilih yang menurun pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2018, bukanlah indikasi bahwa KPU Kota Manado telah gagal peran sebagai agen sosialisasi politik. Pembatasan alat peraga kampanye bukanlah salah satu penyebab penurunan partisipasi masyarakat, akan tetapi luasnya wilayah yang harus disebarkan dan terbatasnya alat peraga kampanye membuat masyarakat pemilih harus melewati titik pemasangan untuk melihat materi sosialisasi politik melalui alat peraga kampanye tersebut.
  5. Pemilih tidak terlalu termotivasi untuk mengikuti ajakan memilih pasangan tertentu yang tercantum di alat peraga kampanye maupun bahan kampanye. Pemilih telah memiliki pilihan tetap sejak pasangan calon tersebut ditetapkan sebagai peserta pemilihan. Penurunan partisipasi pemilih juga disebabkan karena pilihan masyarakat ditentukan lebih kepada keterwakilan kedaerahan, bagi pasangan calon yang ada tidak ada perwakilan kedaerahan menyebabkan masyarakat tidak antusias untuk menyalurkan hak pilih padanya.
  6. Sosialisasi dan penyebaran informasi bagi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur melalui alat peraga kampanye dan bahan kampanye oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara telah melalui proses keberhasilan sosialisasi politik.
  7. APK, bahan kampanye dan iklan kampanye dikembalikan ke pasangan calon dalam hal pengadaan dan pemasangan, KPU Kabupaten/kota KPU hanya menentukan ukuran, durasi, jumlah dan titik lokasi pemasangannya dengan mempertimbangkan letak wilayah dan jumlah penduduk.
Published
2019-10-05