Proses Pencalonan Dalam Pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Nias Tahun 2015

  • ojsadmin ojsadmin
Keywords: pilkada, nias, pencalonan

Abstract

1.    Perlu ada pembatasan jumlah dukungan partai politik yang boleh diambil atau didapatkan oleh satu bakal pasangan calon. Pembatasan jumlah minimal yang sudah diatur 25% kursi di DPRD setempat, atau 20% jumlah suara sah partai politik peserta pemilu sebelumnya, mengasumsikan bahwa dalam sebuah pemilukada, dimungkinkan 4-5 pasangan dapat menggunakan dukungan partai politik. Namun, hal itu tidak terjadi karena, tidak ada pembatasan maksimalnya. Demi terbukanya peluang bagi calon-calon lain dan semakin sehatnya proses demokratisasi dalam pemilukada, sangat mendesak untuk memberikan batasan jumlah maksimal. Dalam hal ini kami mengusulkan, maksimal 50% jumlah kursi DPRD, dan atau maksimal 40% jumlah suara sah partai politik peserta pemilu sebelumnya.

2.    Sehubungan dengan munculnya “calon-calonan”, maka perlu ada aturan khusus agar hal ini tidak lagi dimungkinkan muncul. Walaupun di satu sisi disadari bahwa menjadi calon adalah hak setiap warga negara, namun juga disadari bahwa “calon-calonan” ini adalah hal buruk bagi proses demokratisasi. Artinya rakyat disuguhkan calon yang pada hakekatnya belum layak menjadi calon. Bagaimana hal ini bisa diatur? Rekomendasi pertama adalah perlu ada tinjauan terhadap batas minimal umur 25 tahun seperti yang  berlaku sekarang ini, diperbaiki menjadi batas minimal umur calon adalah 30 tahun pada saat mendaftar di komisi pemilihan umum. Kedua, yang perlu dipikirkan adalah khususnya bakal calon yang menggunakan dukungan partai politik harus ada syaratkan tambahan, selain dari tanda tangan pengurus partai politik. Hal ini penting untuk memastikan agar calon pasangan tersebut, sungguh-sungguh ingin mencalonkan diri dan telah mempersiapkan diri dengan baik. Demikian juga untuk memastikan agar pengurus partai politik tidak hanya sekedar memberikan tanda tangan dukungan karena motivasi transaksional. Di sini kami mengusulkan agar ada survey terbuka terhadap para bakal calon yang melibatkan masyarakat umum.

3.    Meringankan Syarat Calon Independen. Sampai saat ini, kita menyadari bahwa syarat bakal calon pasangan independen masih terlalu berat, tidak setara dengan ringannya mendapatkan dukungan partai politik. Dalam demokrasi, semua bakal calon harus diberikan syarat yang setara dan seimbang berat-ringannya, sehingga para bakal calon lebih bergairah untuk berusaha, karena mereka melihat kemungkinan untuk dapat mendapatkan dukungan tersebut. Di sini kami merekomendasikan diturunkan 50% dari syarat dukungan yang ada sekarang ini.

4.    Pendidikan Politik Tentang Calon Independen. Pendidikan politik ini perlu digencarkan karena tingkat kesadaran masyarakat mengenai hal ini masih sangat rendah. Mereka masih belum menyadari fungsi dan pentingnya jalur perseorangan dalam sebuah proses pemilukada, sehingga masyarakat masih gampang bimbang dan kuatir ketika ada pihak lain yang mempersoalkan dukungan mereka terhadap bakal calon perseorangan. Sebenarnya, jalur perseorangan adalah satu-satunya jalan keluar ketika kuota dukungan dari partai-partai politik telah habis dikuasai oleh orang tertentu atau golongan tertentu dengan kekuatan finansial dan kekuasaan yang dipunya. Jadi seharusnya jalur dukungan perseorangan ini perlu dikuatkan, sehingga kita bisa mengharapkan suatu saat masyarakat bisa lebih aktif memberikan dukungan kepada para bakal calon perseorangan, dan bukan sebaliknya malah ketakutan dan kuatir.

Published
2019-10-05