Faktor-Faktor Politik Uang Pada Pemilihan Kepala Daerah Di Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2017

  • ojsadmin ojsadmin
Keywords: politik uang, pilkada

Abstract

Riset ini menghasilkan rekomendasi sebagai berikut:

  1. Perlu memperbaiki uu pilkada terutama menyangkut kejelasan makna politik uang, jangka waktu yang tidak terhimpit, pengananan dan pembuktianya dipermudah, perlindungan terhadap saksi, Perlu pengecualain memberi sangsi terhadap penerima karena bersedia menjadi saksi
  2. Penyelenggara Parpol harus membuat pakta integritas, Parpol harus menerpakan sanksi bagi calon yang melakukan politik uang. Parpol diwajibkan memperispakna calon yang berasal dari internal parpol. Proses mahar terjadi karena ketua parpol membutuhkan uang sebagai pengganti uang maar yang dilakukannya ketiak terpilih menjadi ketua partai.
  3. KPU, Bawaslu bekerja sama dengan tokoh agama agar pencegahan politik uang bias disuarakan dalam mimbar-mimbar khutbah. Perlu kerja sama dengan Kemendagri untuk membua perdes tetang budaya malu atau sangsi sosial jika ada masyarakat yang mamniulasi dukungan dengan suap.
Published
2019-10-05