Tata Kelola Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Gorontalo Tahun 2017
Keywords:
kandidasi, regulasi, standarisasi prosedur
Abstract
Riset ini menghasilkan rekomendasi-rekomendasi sebagai berikut :
A. ASPEK REGULASI
- Regulasi yang terkait dengan pencalonan khususnya hendaklah dirumuskan secara cermat dan tidak terburu-buru;
- Perlunya harmonisasi regulasi dengan instansi terkait khususnya Lembaga/instansi/profesi yang berkaitan dengan pemenuhan syarat calon dan syarat pencalonan;
- Kepada pihak-pihak yang berkepentingan langsung atau tidak langsung dengan pencalonan kepala daerah hendaknya memahami berbagai regulai terbaru terkait pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
- Untuk menghindari multitafsir terhadap peraturan terkait pencalonan maka perlunya melakukan simulasi serta diseminasi terhadap peraturan sejak dini;
- Peraturan KPU maupun Bawaslu sebagai penjabaran teknis Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala daerah hendaknya dirumuskan secara koordinatif dan integral sesuai batas-batas yuridiksinya.
B. TEKNIK ADMINISTRATIF
- Perlunya kepastian standardisasi prosedur dan kualitas kerja pada seluruh tahapan pencalonan. Hal ini terkait dengan Standar Operational Prosedur (SOP) maupun deskripsi teknis setiap kegiatan;
- Pentingnya standardisasi pola rekruitmen staf termasuk upaya penegakan standar etik perilaku penyelenggaraan pemilihan;
- Perlunya koordinasi dan sosialisasi menyeluruh dengan berbagai stakeholder pemilihan Kepala Daerah;
- Dalam menghadapi aduan tahapan pencalonan perlunya pendampingan atau konsultan hokum yang secara kontinyu melakukan kajian dan masukan bagi KPU;
- Untuk memaksimalkan kualitas tahapan pencalonan pemilihan kepala daerah tahun selanjutnya perlu dilakukan evaluasi Bersama dan menyeluruh terhadap kegiatan tahapan pencalonan yang selanjutnya dirumuskan langkah-langkah strategis penanganannya.
Published
2019-10-04