Tata Kelola Pengadaan Logistik pada Pemilihan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2017
Keywords:
logistik, perencanaan kebutuhan, tata kelola pengadaan
Abstract
Riset ini menghasilkan rekomendasi-rekomendasi sebagai berikut :
- Terkait aspek perencanaan kebutuhan, perlu dibangun sebuah komitmen keterlibatan dari banyak divisi, satuan kerja, maupun gugus tugas terkait dalam penyediaan dan validasi data stock of name asset Pemilu yang tersedia maupun jumlah, jenis, dan metode dalam pemenuhan kebutuhan perlengkapan Pemilu. Jumlah kebutuhan sesuai dengan data riil maupun agregat pemilih juga sistem deskripsi kondisi geografis wilayah yang lebih modern.
- Terkait penganggaran dan pembiayaan, skema pembiayan Pemilu yang dibebankan kepada daerah penyelenggara perlu ditinjau ulang. Mengingat Pilkada dianggap sebagai rezim Pemilu serta Paradigma standarnya menggunakan standar APBN, maka pembiayaan yang bersumber dari APBN atau kombinasinya dapat menjadi alternatif pilihan pendanaan Pilkada, agar keluhan daerah terkait besarnya kontribusi penyelenggaraan Pilkada yang menggerus kemampuan keungan daerah yang berimplikasi pada mengecilnya anggaran untuk pelayanan publik dan pembangunan dapat diminimalisir. Selain itu pengembangan teknologi pemilihan yang lebih modern, namun dengan standar validitas dan kredibilitas yang tinggi serta sarat anti-sabotase atau distorsi sudah sebaiknya terus disempurnakan pengembangan dan diujicobakan. E-voting misalnya, tentu akan signifikan memangkas pembiayaan untuk pengadaan surat suara.
- Tentang SDM Pengadaan dan pelelangan, untuk konteks Bangka Belitung perlu mulai dijalankan instruksi KPU Pusat agar KPU di daerah dapat memberdayakan staf secretariat yang terkualifikasi atau tersertifikasi pengadaan untuk dapat mengambil peran kontrol lebih besar dalam proses pengadaan. Mengambil porsi lebih strategis dalam kepanitiaan ULP dapat memotong rantai koordinasi yang terlalu Panjang, karena berbagai pertimbangan kritis dan strategis dapat segera menghubungkan antar variable tahapan Pilkada dan kebutuhan logistic serta pemecahan berbagai problematikanya dapat diambil dengan lebih cepat.
- Koordinasi proses pengadaan logistik sebaiknya dikelola oleh divisi logistik, umum dan keuangan, mengingat peran sentral tata kelola pengadaan sudah didesain sedemikian rupa agar terkonsolidasi di divisi ini. Pengalaman regulasi atau pengaturan pada pemilihan Gubernur Bangka Belitung 2017 yang lalu menampilkan sebuah fakta miskoordinasi yang menyebabkan pengawasan pada proses dan tahapan pengadaan dari komisioner menjadi lemah dan berpengaruh pada kontrol dan antisipasi solusi pemecahannya terancam kurang terpegang.
- Manajemen logistik dan tata kelola pengadaan yang sudah diatur dengan sangat komprehensif dan berkesinambungan perlu diterapkan secara konsisten dan konsekuen, agar kualitas penyelenggaraan Pemilu yang merupakan agenda rutin dan siklus suksesi kepemimpinan politik pada otonomi daerah di Indonesia tidak berkubang dan berputar-putar pada lubang permasalahan yang sama. Agenda penyempurnaan system dan tata kelola kepemiluan yang terus diperkuat hendaknya menjadi concern bersama para penyelenggara Pemilu, terutama pihak sekretariat KPU yang merupakan ujung tombak kualitas dan kapabilitas kelembagaan KPU yang tetap dan mandiri.
- Secara umum, apresiasi bersama layak diberikan semua pihak yang telah berupaya dan berkontribusi positif sehingga agenda Pemilihan Gubernur Bangka Belitung 2017 dapat berlangsung dengan lancar, terutama dari aspek pengadaan logistik Pilkada. Apresiasi positif ini hendaknya tidak menjadi titik puncak kepuasan pencapaian prestasi dan kualitas kinerja. Ada masih banyak polemik persoalan dan problematika substantif dalam pengelolaan dan penyelenggaraan Pemilu/Pilkada yang menunggu untuk segera dituntaskan, diperkuat, maupun ditingkatkan. Visi dan usaha pembenahan sistem pada mana ikut berkontribusi di dalamnya, tentu diproyeksikan akan memberikan citra dan kualitas yang bernilai tinggi dalam demokratisasi kehidupan politik di republik ini.
Published
2019-10-03