Evaluasi Proses pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh pad Pilkada 2017
Keywords:
kandidasi, regulasi, syarat pencalonan
Abstract
Riset ini menghasilkan rekomendasi-rekomendasi sebagai berikut:
- Untuk menghindari ambiguitas dan multitafsir dalam pelaksanaan pilkada di Aceh diperlukan konsistensi regulasi;
- Qonun atau regulasi tentang Pilkada sudah harus disahkan selambat-lambatnya 1 tahun sebelum proses tahapan Pilkada dimulai sehingga proses sosialisasi dapat berjalan dengan baik dan menyeluruh;
- Persyaratan yang bersifat administratif, seperti mampu membaca Al-Quran, ketaatan menjalankan Syariat islam, kesetiaan kepada Pancasila, dan mengenal daerah, perlu didorong ke arah substantif sehingga tujuan Pilkada untuk melahirkan calon pemimpin yang kredibel dengan kekhususan Aceh dapat tercapai secara signifikan. Upaya ini dapat diwujudkan melalui mekanisme sistem uji panel yang melibatkan multi-stakeholder;
- Memberi ruang kepada masyarakat untuk turut mengoreksi laporan kekayaan dan hutang calon kabndidat sehingga laporan tersebut layak/lolos uji publik;
- Mengaktifkan pengawasan dan verifikasi faktual pada syarat pelaporan harta kekayaan dan hutang melalui efektivitas stesel aktif dan stesel pasif pada fungsi investigatif;
- Mendorong regulasi yang tidak multitafsir, tegas dan konsisten terkait batas usia calon kepala daerah;
- Memastikan tes kesehatan berjalan lebih independen dan reliable melalui tim uji kesehatan yang terjamin independensinya;
- Menyiapkan fasilitas berbasis TI seperti aPLIKai Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) untuk mempermudah dan efisiensi waktu dan biaya proses verifikasi identitas dukungan calon;
- Menguatkan panwaslih dari segi kelembagaan dan peran sentral untuk menjamin kredibilitas lembaga ini sebagai penyelenggara Pilkada;
- Untuk mengevaluasi kualitas kepemimpinan kepala daerah di Aceh, perlu dilakukan studi lanjutan untuk menelaah korelasi antara persyaratan pencalonan dengan kualitas kepemimpinan kepala daerah di Aceh.
Published
2019-10-03