PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENYELENGGARA PEMILU BADAN AD HOC KPPS SEBAGAI UPAYA MENINGKATKAN KUALITAS PEMILU

  • ojsadmin ojsadmin
Keywords: Perlindungan Hukum KPPS, Kualitas Pemilu

Abstract

Pemilihan Umum adalah sarana kedaulatan rakyat yang  dilaksanakan secara  langsung, umum bebas, rahasia, jujur dan adil serta harus memenuhi prinsip sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, melalui tahapan pemilu oleh penyelenggara pemilu yakni Komisi Pemilihan Umum. KPPS sebagai bagian dari penylenggara Pemilu mempunyai tugas untuk melaksanakan tahapan pemilu di tingkat TPS yakni pemungutan dan perhitungan suara, sehingga langsung berhadapan dengan masyarakat dengan segala kepentingan dan dinamika politik, dengan peran dan kapasitas tersebut maka KPPS tidak lepas dari intervensi, intimidasi dari pihak lain yang akan mempengaruhi pelaksanaan tahapan pemilu.

Rumusan masalah dalam makalah ini adalah bagaimana perlindungan hukum Terhadap Penyelenggara Pemilu Badan Ad hoc KPPS dalam perspektif Undang-Undang Nomor 7 tahun 2019 tentang Pemilu serta apakah perlindungan hukum terhadap KPPS badan ad hoc faktor dapat yang meningkatkan kualitas pemilu.

Penulisan makalah ini bersifat deskriptif analisis yakni memaparkan, menggambarkan peraturan yang berlaku sehingga diperoleh suatu gambaran yang menyeluruh dan sistematis mengenai bagaimana upaya perlindungan hukum kepada KPPS selaku badan ad hoc penyelenggara pemilu serta bagaimana perlindungan hukum tersebut akan menjadi  faktor meningkatkan penyelenggaraan tahapan pemilu yang semakin baik dan dapat dipertanggung jawabkan.

Melalui penulisan makalah ini dapat diketahui bahwa KPPS memiliki peran dan kedudukan yang sangat strategis dan sangat menentukan suksesnya penyelenggaraan pemilu yang berkualitas di TPS, langsung bersentuhan dengan segala dinamika masyarakat termasuk upaya intervensi, intimidasi yang akan mempengaruhi kualitas demokrasi. Integritas dan profesional yang dimiliki oleh setiap penyelenggara pemilu termasuk KPPS perlu diproteksi dengan regulasi yang memberikan perlindungan hukum kepada KPPS. UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu khusus dalam konstruksi pidana pemilu belum mengatur hal-hal bagaimana memberikan perlindungan hukum kepada KPPS dalam perannya yang sangat strategis, yang akan berdampak pada kualitas pemilu yang demokratis dan berintegritas.

Published
2020-03-12