HARMONISASI PENYELENGGARA PEMILU TERHADAP IMPLEMENTASI INTEGRITAS DI KABUPATEN PACITAN

  • ojsadmin ojsadmin
Keywords: Harmonisasi, KPU Pacitan, Integritas, Pemilu 2019

Abstract

Pemilihan Umum (pemilu) merupakan konsekuensi logis yang dianut prinsip kedaulatan rakyat (demokrasi) dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dan lembaga memiliki otoritas menyelenggarakan pemilu tersebut adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebagai penyelenggara pemilu di daerah, KPU Pacitan mampu membuktikan tahapan pemilu berjalan sukses. Penulisan ini diharapkan menjadi gambaran pelaksanaan penyelenggaraan pemilu di Kabupaten Pacitan.

Penulisan ini mengurai implementasi integritas oleh KPU Pacitan, hingga pengakuan dari masyarakat. Dengan pendekatan deskriptif kualitatif, berdasarkan kondisi di Kabupaten Pacitan. Kesimpulannya, terdapat dua instrumen utama yang dilakukan KPU Pacitan. Yakni standarisasi dan harmonisasi. Standarisasi dibuktikan dengan nihilnya sanksi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu terkait kode etik penyelenggara. Kemudian nihilnya rekomendasi Bawaslu; nihilnya tindak pidana; nihilnya sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum; hingga sikap kooperatif saat audit Badan Pemeriksa Keuangan. Sedangkan harmonisasi mengarah kepada penguatan internal. Dengan parameter soliditas antara komisioner dengan sekretariat; soliditas antar komisioner; soliditas antar sekretariat; dan soliditas antar badan ad hoc Pemilu 2019. Tingkat kepuasan masyarakat juga terukur. Survei KPU Pacitan menyimpulkan bahwa 94,7 persen responden menyatakan KPU Pacitan berhasil menyelenggarakan Pemilu 2019 dengan memuaskan.

Published
2020-03-12