INTEGRITAS PENYELENGGARA PEMILU DI PROVINSI MALUKU UTARA DALAM PELAKSANAAN PEMILU TAHUN 2019

  • ojsadmin ojsadmin
Keywords: Penyelenggara Pemilu, Integritas, Pelanggaran

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk meneliti tentang integritas penyelenggara Pemilu di Provinsi Maluku Utara pada pelaksanaan Pemilu tahun 2019. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptif kualitatif.  Peneliti menggunakan metode penelitian ini karena penelitian deskriptik kualitatif dimaksudkan untuk memberikan data yang seteliti mungkin tentang manusia, keadaan, atau gejala-gejala lainnya. Penelitian ini bertujuan memberikan gambaran secara jelas, lengkap, dan teliti dengan cara mengumpulkan, menyusun, mengklarifikasikannya, menganalisa serta menginterprestasikan data yang didapat untuk memecahkan masalah yang hendak diteliti.

Persoalan yang diteliti dalam penelitian ini adalah pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu, mulai dari jumlah pelanggaran yang mana hasil penelitian ditemukan total pelanggaran Pemilu oleh penyelenggara adalah sebanyak 32 (tiga puluh dua) kasus. Penyebab pelanggaran terjadi, berdasarkan hasil penelitian ditemukan penyebab pelanggaran Pemilu adalah problem sumber daya manusia, faktor geografis, faktor hubungan kekeluargaan, honor yang rendah dan Rekrutmen KPU di tengah tahapan Pemilu. Rekomendasi dari hasil penelitian ini adalah Proses Seleksi Utamakan Integritas, Syarat Tidak Boleh Memiliki Hubungan Keluarga, Daftar Inventarisir Bekas Penyelenggara Bermasalah, dan Menyerentakkan Rekruitmen KPU Provinsi Dan Kabupaten/Kota.

Published
2020-03-12