REKONSTRUKSI KEWENANGAN PENYELESAIAN SENGKETA PROSES SEBAGAI UPAYA MENUJU PENGUATAN KEWENANGAN PENGAWASAN BAWASLU

  • ojsadmin ojsadmin
Keywords: Rekonstruksi, Penyelesaian Sengketa Proses, Penguatan Pengawasan Bawaslu

Abstract

Bawaslu memiliki kewenangan dalam pengawasan dan penyelesaian sengketa proses pemilu, dalam fakta dilapangan kewenangan pengawasan belum berjalan maksimal dan kewenangan penyelesaian sengketa proses juga menuai persoalan, karena model penyelesaian sengketa proses oleh Bawaslu tidak ekuivalen dengan prinsip dan asas hukum dalam sistem peradilan yang mempersyaratkan sang pengadil tidak memiliki konflik kepentingan dengan obyek yang akan diadili. Sebagai bentuk ius constituendum, penulis menawarkan agar dilakukan rekonstruksi kewenangan penyelesaian sengketa proses dengan memberikan pada peradilan khusus yang secara kelembagaan memang didesain sebagai pelaku kekuasaan kehakiman. Melalui desain tersebut diharapkan akan memperkuat fungsi utama dari Bawaslu yaitu melakukan pengawasan dalam setiap tahapan pemilu. Penulis berkeyakinan bahwa apabila model rekonstruksi yang penulis tawarkan terwujud, maka minimal ada 3 (tiga) manfaat yang dapat dipetik. Pertama kewenangan penyelesaian sengketa proses pemilu akan dilaksanakan secara profesional dalam bingkai kekuasaan kehakiman. Kedua hadirnya batasan kewenangan pengawasan dengan kewenangan mengadili, pembatasan tersebut dimaksudkan agar tidak terdapat lembaga penyelenggara pemilu yang memegang kendali berlebih, karena bila terdapat penyelenggara pemilu yang memiliki kewenangan terlalu besar, maka potensi besar juga dia akan menggunakannya secara sewenang-wenang, dan ketiga model rekonstruksi sebagaimana ditawarkan akan memberikan jaminan dan perlindungan kepada peserta pemilu agar diperlakukan secara adil sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Published
2020-03-12