INVALID VOTES DAN LEGITIMASI PEMILU SERENTAK TAHUN 2019
Abstract
Tingkat invalid votes dalam pemilu serentak tahun 2019 meningkat dibandingkan pemilu tahun 2014. Fenomena ini perlu diteliti karena legitimasi pemilu bukan hanya dari tingginya angka partisipasi pemilih dalam pemilu, tetapi juga berapa banyak suara sah pemilih yang dapat dikonversikan menjadi kursi. Hilangnya suara pemilih karena invalid votes perlu diidentifikasi sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara dalam melaksanakan pemilu, dimana salah satunya adalah untuk menjaga suara pemilih.
Invalid votes dapat disebabkan oleh blank votes, spoiled votes dan mall administration. Identifikasi tingkat dan pola invalid votes bertujuan untuk menyusun langkah-langkah perbaikan yang perlu dilakukan seperti menentukan sosialisasi kepada pemilih baik yang dilakukan oleh penyelenggara maupun peserta pemilu atau peningkatan profesionalitas melalui peningkatan kapasitas penyelenggara pemilu. Dengan menetapkan standart invalid votes maka perbaikan akan dapat dilakukan secara terukur dan terarah.
Peningkatan partisipasi pemilih yang diikuti dengan peningkatan suara sah menggambarkan bahwa calon yang terpilih benar-benar memperoleh legitimasi dari konstituennya. Ini merupakan penegakan integritas penyelenggara pemilu dan kualitas hasil pemilu yang dilaksanakan.