REKONSTRUKSI DISAIN PENCALONAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN DALAM PEMILU SERENTAK YANG DEMOKRASTIS (Evaluasi Pencalonan Capres/Cawapres Pemilu Tahun 2019)

  • ojsadmin ojsadmin
Keywords: Sistem pemilu, Capres/Cawapres, Demokratis

Abstract

Penelitian ini bertujuan mengkaji dan mendalami tentang evaluasi tahapan pencalonan Capres/Cawapres dalam Pemilu 2019 yang tak demokratis dengan merekonstruksi disain yang demokratis. Penelitian ini menggunakan metode penelitian menggabungkan ilmu hukum dan ilmu sosial (socio-legal) dengan data pustaka dan pendekatan perundangan (normative approach) dan konsep (conseptual approach). Hasil penelitian menunjukan bahwa Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945 Capres/Cawapres diajukan oleh Parpol dan Pasal 223 Ayat (1) UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu perlunya penentuan Capres/Cawapres yang demokratis dan terbuka, namun tak dilaksanakan oleh internal Parpol. Konsep demokrasi yang digunakan adalah demokrasi Pancasila sila Keempat. Perlunya perbaikan kultur di internal parpol. Rekonstruksi disain pencalonan Capres/Cawapres demokratis adalah mengutamakan proses musyawarah mufakat. Melalui pembentukan Majelis Permusyawaratan Partai (MPP) yang diharapkan mampu mengatasi dan memaknai cita ideologi Parpol dan cita kepemimpinan politik. Dengan melibatan partisipasi publik. Adapun rekonstruksinya melalui Konvensi Nasional dan Daerah. Parpol terlebih dahulu perlu membentuk tiga tingkatan MPP yang merupakan representasi dari semua pengurus Parpol pusat, propinsi, kabupaten/kota dan kecamatan. Komposisi MPP ini terdiri: (1) pengurus Parpol semua tingkatan; (2) pakar independen; (3) LSM/Toga/Tomas; dan (3) Ormas Parpol.  Konvensi dilakukan melalui 4 tahap: (1) penjaringan calon; (2) seleksi syarat calon; (3) pemilihan calon oleh pengurus Parpol; dan (4) penentuan calon oleh MPP. Perlu diatur dalam AD/ART Parpol dan revisi UU No.2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Published
2020-03-11