SURAT SUARA PEMILIHAN ANGGOTA DPR/DPRD DI PEMILU 2019: PRAKTEK DAN EVALUASI
Abstract
Tulisan ini ingin melakukan evaluasi terhadap efektifitas surat suara pemilu legislatif (DPR/DPRD) 2019. Evaluasi dilakukan dengan mempertimbangkan efektifitas surat suara bagi partai politik, calon legislatif, masyarakat pemilih, penyelenggara pemilu, isu lingkungan hidup dan anggaran pemilu. Hasil evaluasi kepustakaan ini menghasilkan kebutuhan akan penyederhanaan surat suara di pemilu mendatang agar tercapai efektifitas sistem pemilu di Indonesia. Penyederhanaan lebih kepada muatan suara suara tiap dapil calon anggota DPR/DPRD. Penyederhanaan akan memudahkan partai politik dan atau calon legislatif (DPR/DPRD) dalam kampanye guna menyakinkan dan memperoleh dukungan calon pemilih. Memudahkan pemilih dalam memilih partai politik dan atau calon legislatif. Karena hanya mengingat nomor partai dan calon legislatif. Sehingga pemilih secara substansi dapat melakukan pertimbangan rasional atas pilihannya. Termasuk mempermudah pemilih disabilitas dalam menggunakan hak pilihnya. Karena KPU akan lebih mudah dan gampang menyediakan template bagi mereka. Diharapkan akan terjadi penghematan besar-besar atas anggaran pengadaan surat suara caleg DPR/DPRD karena ukurannya tidak akan sebesar ukuran di Pemilu 2019. Tidak akan terjadi lagi pertukaran surat suara antar daerah pemilihan. Menghilangkan kerumitan pelaksanaan tugas KPPS dan mempermudah pengawasan badan pengawas pemilu dan masyarakat saat penghitungan suara di TPS.