Evaluasi Carut Marut Data Kependudukan Bahan Penetapan DPT Pemilu Serentak 2019
Abstract
Meskipun skema Pemilu Serentak 2019 diputuskan sejak lima tahun sebelumnya, persoalan klasik carut marut daftar pemilih tetap masih terjadi. Setelah empat kali pemilu sepanjang reformasi, persoalan data kependudukan yang menjadi bahan penyusunan DPT tetap muncul. Padahal, di dalam persoalan administrasi data kependudukan tersebut tersimpan hak pilih jutaan warga negara. Tulisan ini bertujuan untuk mengevaluasi persoalan manajemen pemilu yang terkait dengan carut marut data kependudukan yang menjadi bahan penetapan daftar pemilih. Dengan menggunakan metode kualitatif, tulisan ini didasarkan pada temuan penelitian yang dilakukan di sembilan kota dalam tujuh provinsi. Persoalan terkait data kependudukan dan DPT yang menghantui Pemilu Serentak 2019 antara lain masih banyak pemilih yang belum memiliki KTP elektronik, data pemilih ganda di DPT, dan pemilih telah melakukan perekaman KTP elektronik tetapi belum terdaftar di DPT. Bahkan, KPU menunda penetapan DPT. BPN juga menggugat sejumlah data di DPT yang disinyalir ganda dan janggal. Persoalan DPT memang menunjukkan adanya persoalan administrasi, tetapi masalah ini sesungguhnya bukan masalah administrasi semata sebab di dalam DPT terdapat hak warga negara. Banyaknya pemilih potensial yang tidak terdaftar di DPT mengandung pengertian hilangnya hak asasi warga negara.