Evaluasi Penyelenggaraan Kampanye Pemilu: Problematika Dualitas Pengaturan Unsur Iklan Kampanye
Abstract
Pada praktik penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019 lalu, pengaturan mengenai unsur iklan kampanye pemilu secara substansial diatur secara berbeda oleh KPU sebagai pelaksana pemilu dan Bawaslu sebagai pengawas pemilu, sehingga perlu dianalisis dualitas pengaturan dimaksud dan kesesuaiannya terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Hasil kajian menunjukkan bahwa keberlakuan Pasal 37 ayat (2) PKPU Nomor 23 Tahun 2018 yang menentukan: “Materi Iklan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat visi, misi, dan program Peserta Pemilu”, berkesesuaian dengan pengaturan pada Undang-Undang Pemilu. Sedangkan, keberlakuan Pasal 1 angka 25 Perbawaslu Nomor 28 Tahun 2018 yang menentukan: “Citra Diri adalah setiap alat peraga atau materi lainnya yang mengandung unsur logo dan/atau gambar serta nomor urut Peserta Pemilu”, tidak sesuai dengan pengaturan pada Undang-Undang Pemilu sepanjang terbatas pada pengawasan terhadap pelaksanaan iklan kampanye pemilu sebelum Masa Tenang. Meskipun konsep citra diri tidak dapat diterapkan pada peristiwa hukum konkrit kepemiluan pada rentang waktu dimaksud, keberlakuannya mengikat sepanjang dimaknai terbatas pada aspek pengawasan terhadap pemberitaan dan penyiaran iklan kampanye oleh media selama Masa Tenang. Dualitas tersebut berdampak secara signifikan terhadap melemahnya upaya penindakan pelanggaran kampanye pemilu melalui iklan kampanye di media oleh Bawaslu. Akar permasalahan dualitas pengaturan dimaksud terletak pada kelalaian pembentuk undang-undang dalam menormakan konsep citra diri Peserta Pemilu dalam ketentuan Pasal 274 ayat (1) Undang-Undang Pemilu.