AUDIT KEUANGAN PARTAI POLITIK SEBAGAI BADAN HUKUM DAN SEBAGAI SYARAT VERIFIKASI PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU
Abstract
Demokrasi yang sehat salah satunya dicirikan dengan partai politik yang sehat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendorong audit keuangan partai politik sebagai badan hukum dalam UU Parpol dan sebagai syarat verifikasi partai politik peserta pemilu dalam UU Pemilu. Tujuannya untuk menghindari sumber keuangan partai yang berasal dari hasil kejahatan, utamanya kejahatan serios (serious crime) seperti korupsi dan pencucian uang (money laundry). Metode penelitian berbasis penelitian pustaka dengan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukan tingginya angka korupsi politik (poltical corruption) hasil penindakan KPK menegaskan bahwa ada masalah dalam akuntabilitas keuangan partai politik. Perangkat hukum tidak mewajibkan parpol untuk diaudit sumber dananya ketika mendaftarkan diri sebagai badan hukum (legal person) dan sebagai peserta pemilu.Longgarnya syarat pendirian parpol sebagai badan hukum dalam UU Parpol, dan syarat sebagai peserta pemilu dalam UU Pemilu yang terlalu administratif, berpotensi melahirkan politik transaksional dikemudian hari. Akibatnya, demokrasi tidak terbangun di parpol, karena parpol dikuasai dan dikelola oleh segelintir oligarki dan kapitalisme krooni. Ini tentu akan berdampak pada kualitas produk legislasi, pengawasan dan anggaran yang bersumber dari tiga fungsi pokok lembaga legislatif yang diisi orang-orang parpol.